Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Perkara Timah yang sangat menghebohkan dan mengejutkan masyarak Indonesia khususnya Provinsi Kep.Babel, diketahui Indonesia, berdasarkan Laporan United States Geological Survey (USGS) pada tahun 2023, menempati urutan nomor 3 sebagai salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia. Kamis (06/06)
Kali ini PT.Timah.Tbk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diterpa mega prahara Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan perhitungan audit BPK RI terjadi kerugian Negara yang cukup fantastis sebesar 300 Triliun (T), serta menahan sebanyak 22 “TERSANGKA” baik kalangan Pemerintah, BUMN, maupun Pengusaha swasta
Pantau dan penelusan awak media ini infonya di Pengadilan Negeri Kls 1A Pangkalpinang akan digelar sidang pertama yang akan menghadirkan Terdakwa Adik Kandung Tamron alias Aon, yaitu Toni Tamsil alias Akhi sebagai satu di antara tersangka korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga berperan menghalang-halangi atau merintangi Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI
Humas PN Tipikor Pangaklpinang Wisnu Widodo SH.,saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkannya
“Benar, Pelimpahan 3 Juni 2024 , sidang pertama 12 Juni 2024, majelis Hakim yang akan bertindak menyidangkan terdakwa, Hakim Irwan Munir , SH. MH., Dewi sulistiarini, SH, dan Warsono, SH., MH
“Dakwaan melanggar kesatu melanggar pasal 21 UU Tipikor atau Kedua melanggar pasal 22 Jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor,” tegas Wisnu
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu berasal dari kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Wayan Indra Lesmana),” pungkasnya
Sebelumnya Dua Tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan, yang selanjutnya akan disidangkan di PN Jakpus
Kala itu nampak Tersangka Aon menggunakan rompi no 03 dikawal ketat petugas Kejagung RI dengan kedua tangan diborgol yang ditutupinya dengan jaket, guna menghindari jipratan kamera wartawan, begitupula tersangka Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.” kata Kapuspenkum
Lanjut Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH., kala itu mengatakan kasus posisi terhadap kedua Tersangka adalah:
1. Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;
2. Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk;
Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara:
1. Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR);
2. Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” tegas Kapuspenkum
Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,”pungkasnya