Laporan Redaksi : Bams
Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, tengah menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha kaya bernama Paulus George Hung di Polda Metro Jaya. Perihal tuduhan ini terkait dengan tulisan investigasi Hartanto yang memuat informasi terkait dugaan kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS), yang dianggap menyeret nama Paulus sebagai pemilik perusahaan,dan artikel tersebut sempat viral dan dipublikasikan luas oleh media anggota PJI.
Menurut Hartanto mengungkapkan ” bahwa tulisan tersebut adalah hasil produk kerja jurnalistik & dan fakta resmi. Menurutnya, tindakan pelaporan ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam pers kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan UU Pers. “Ini adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers,” ungkap Hartanto dalam keterangannya Sabtu (2/11/2024).
Laporan Paulus George Hung diterima dan diproses oleh Kepolisian meskipun ada UU Pers dan perjanjian MOU antara Kapolri dan Dewan Pers yang seharusnya melindungi karya jurnalistik dari tuntutan pidana. Wakapolri Komjen Polisi Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa produk jurnalistik yang sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dikenakan pidana atau dijerat dengan UU ITE. Hartanto mempertanyakan, “Jika pelapor adalah masyarakat marginal, apakah laporan seperti ini tetap diterima? Saya ragu ungkapnya”.
Klarifikasi di Hadapan Penyidik
Sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi Polri dan Dewan Pers, Hartanto memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, Hartanto menjelaskan bahwa tulisannya berdasarkan bukti bahwa Paulus George Hung adalah pemilik PT CSS, yang pernah terlibat kasus hukum terkait illegal logging. Namun, Hartanto menyayangkan waktu, biaya, dan tenaga yang terbuang untuk hal yang menurutnya kontraproduktif.
“Ini hanya undangan klarifikasi, tapi kalau saya tidak hadir, saya akan dicap tidak kooperatif,” tegasnya. Hartanto berharap agar Paulus dapat mengklarifikasi langsung melalui Dewan Pers dan memberikan hak jawabnya. Ia juga meminta Paulus untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada dirinya dan seluruh anggota PJI.
Menjaga Integritas Pers
Sebagai wartawan utama, Hartanto Boechori mengingatkan pentingnya peran pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan terkait keberanian dan integritas wartawan dalam menjalankan profesinya serta tuntutan untuk melindungi kebebasan pers dari tekanan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik.(**)