Laporan Baim
PALEMBANG, POSBERITANASIONAL, -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dimulai sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Griya Agung, Palembang. Selasa (26/11)
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.SE yang didampingi para jajarannya.
VANNY YULIA EKA SARI, S.H., M.H., KASI PENKUM KEJATI SUMATERA SELATAN, mengatakan kegiatan ini merupakan sebuah Langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. ” ucap Vanny
“sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.” ungkapnya
Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”pungkasnya
Selain itu Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp. 284.236.555. 600,- (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).