Hak Pekerja Disorot DPRD Babel, Komisi IV Tegaskan Tak Akan Diam Jika Janji Perusahaan Dilanggar

Laporan Pian

PANGKALPINANG,POSBERNAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan intimidasi yang dialami sejumlah pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa, dua perusahaan mitra PT XL Axiata.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Babel pada Rabu (12/1/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Heryawandi, serta dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan pekerja, manajemen kedua perusahaan, dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi.

“Terkait perselisihan ketenagakerjaan, alhamdulillah tadi semua pihak hadir — perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan teman-teman pekerja,” ujar Heryawandi usai rapat.

Ia menegaskan bahwa hasil RDP menyepakati komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan para pekerja. “Disepakati bahwa perusahaan menyanggupi untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja. Kita berikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti kesepakatan ini,” jelasnya.

Heryawandi menambahkan, bila dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka Komisi IV akan menyerahkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk dilakukan pengawasan dan langkah lanjutan.

“Kalau satu minggu tidak ditanggapi, kami akan delegasikan ke Disnaker karena pengawasannya ada di pemerintah. Dan kalau memang perlu ditindaklanjuti lebih jauh, kami akan lakukan,” tegasnya.

Menurutnya, permasalahan yang muncul bersifat administratif dan berkaitan dengan kedudukan perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung, namun berasal dari luar daerah.

“Masalah administrasi ini terkait kedudukan perusahaan, karena ternyata perusahaan-perusahaan ini berasal dari luar daerah. Sementara hubungan kontrak antara perusahaan dengan XL juga masih perlu dikaji, sebab pihak XL tidak hadir dalam rapat tadi,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi IV memastikan bahwa hak-hak para pekerja harus tetap dilindungi. “Tuntutan pekerja ini hanya terkait kompensasi, dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan mereka. Hak-hak pekerja harus kita lindungi,” tutup Heryawandi.