Laporan Jurnalis : Dody Saputra & tim
Bengkalis ,Pos Berita Nasional – Sebuah peristiwa memilukan menimpa Yurni Apriza (30), seorang ibu di Bengkalis, Riau, yang baru saja menjalani persalinan melalui operasi caesar.
Yurni mengaku kehilangan bayinya yang diduga langsung dibawa pergi oleh oknum tertentu sesaat setelah dilahirkan di salah satu RSUD di Bengkalis.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/6/2026) ini mendadak viral di media sosial dan jadi perhatian masyarakat luas.
Isu dugaan adopsi ilegal dan tekanan terhadap ibu baru ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
Niat Awal Hanya Menitipkan Sementara Kepada awak media, Yurni menceritakan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah berniat menyerahkan darah dagingnya secara permanen kepada orang lain” ungkapnya.
Keinginan mencari “pihak ketiga” muncul semata-mata karena himpitan ekonomi dan tekanan keluarga yang dialaminya selama masa kehamilan.
“Awalnya saya cuma ingin menitipkan sementara sampai saya bisa kerja dan ambil anak saya kembali,” ujar Yurni dengan nada sedih dan suara lirih.
Kronologi bermula saat Yurni mencari informasi terkait panti asuhan melalui seseorang berinisial AS.
Namun oleh AS, nomor telepon Yurni justru diberikan kepada seorang perempuan yang berminat mengadopsi bayi tersebut.
Tekanan Ekonomi dan Pemberian Uang Rp 10 Juta.
Selama masa kehamilan, perempuan calon pengadopsi tersebut diketahui beberapa kali mengunjungi kediaman Yurni.
Ia memberikan bantuan berupa makanan, buah-buahan, hingga uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp 10 juta.
Yurni mengakui bahwa dirinya dalam kondisi sangat rentan secara psikis. Selain kesulitan biaya persalinan, ia juga mengaku mendapat dorongan kuat dari pihak keluarga agar menyerahkan bayinya untuk diadopsi.
“Saya sebenarnya tetap ingin mempertahankan anak saya. Tapi saya tertekan keadaan ekonomi dan tekanan keluarga,” ucapnya sembari meneteskan air mata.
Bayi ini masih dalam perawatan saya untuk disusui, dikategorikan masi terlalu dini dalam keadaan belum lama dilahirkan,” katanya.
Kini Yurni meminta agar bayinya segera dikembalikan. Dia juga menyatakan siap mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dari pihak calon pengadopsi.
Dugaan Prosedur Adopsi Ilegal menjadi sorotan utama adalah proses perpindahan bayi tersebut yang diduga tidak melalui jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut konfirmasi pihak RSUD Bengkalis mengutarakan bahwa seluruh pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak rumah sakit menyebut hanya
menjalankan pelayanan medis
terhadap pasien persalinan dan tidak
memiliki kewenangan dalam proses
pengangkatan maupun penyerahan anak di luar mekanisme hukum negara.
RSUD Bengkalis juga memastikan
seluruh tindakan tenaga medis dilakukan berdasarkan prosedur pelayanan kesehatan, termasuk penanganan pasien operasi Caesar, administrasi rumah sakit,
serta pendampingan medis terhadap ibu dan bayi.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia,
proses pengangkatan anak wajib melalui prosedur resmi.

Bambang Wijayadi,CPP,CPSc.,CLDS,C.LE Ketua Umum IJC Center ( INDONESIA JOURNALIST COMMUNITY)..
Praktik pengangkatan anak tanpa mekanisme resmi dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, terlebih apabila dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lisan tanpa penetapan pengadilan.
Indonesia Journalist Community (IJC)
Indonesia Journalist Community (IJC) turut prihatin atas kejadian yang menimpa ibu muda di Bengkalis ini. Organisasi komunitas wartawan ini mendorong perlindungan hak perempuan dan anak serta penyelesaian persoalan ini sesuai hukum dan kemanusiaan.
Ketua Umum DPP IJC, Bambang Wijayadi, menilai peristiwa ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius terkait prosedur pengangkatan anak yang tidak sesuai aturan negara.
Dalam keterangannya kepada media, Bambang Wijayadi menegaskan bahwa perpindahan hak asuh anak tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan di bawah tangan, apalagi di bawah tekanan.
“Kami sangat prihatin. Jika benar ada proses serah terima bayi hanya karena imbalan uang dan tekanan tanpa penetapan pengadilan, maka itu jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan bisa mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Ketum DPP IJC, Bambang Wijayadi turut mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk mengambil hak asuh anak secara ilegal.
Ditegaskan Bambang, IJC berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Yurni mendapatkan keadilan dan status bayinya menjadi jelas secara hukum.
“Adopsi itu tujuannya untuk kepentingan terbaik bagi anak, bukan transaksi jual beli atau paksaan. Kami akan kawal terus kasus ini agar menjadi pelajaran bagi publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menyayangkan tindakan tersebut dan berharap adanya keadilan terkait status hak asuh sang bayi.
