Di duga Timbun Sertifikat PTSL di lakukan oleh oknum Kades di Cianjur, ATR BPN Angkat Bicara..

Laporan Redaksi : Bams

CIANJUR –  Sejumlah warga Kecamatan Sukaluyu dibuat geram dengan adanya dugaan Timbunan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), padahal seharusnya dibagikan ke masyarakat.lp

Informasi yang di dapat & terhimpun, Dugaan penimbunan sertifikat PTSL berawal dari pengaduan warga yang mengajukan ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur sudah sejak lama.

Diperoleh informasi sertifikat PTSL sudah rampung dan diterima oleh kepala desa di Kecamatan Sukaluyu. Namun, saat seorang warga memintanya tidak diberikan dengan berbagai alasan.

Kecuali, kepala desa akan memberikan sertifikat PTSL kalau warga memberikan biaya operasional selama proses pemberkasan.

Pihak ATR/BPN mendengar mendapat informasi tersebut langsung bertindak menemui Kepala Desa Sukaluyu Uher Suherman yang diduga telah menimbun sertifikat PTSL.

Oleh karena itu Khawatir rusak bahkan hilang, petugas ATR/BPN langsung membawa sertifikat PTSL dari rumah pribadi miliknya yang diduga tekah menimbun selama 3 bulan.

“Sekitar 3 bulan ditimbun dari 23 Mei 2024 sampai beberapa hari ke belakang diambil oleh petugas dari BPN Cianjur, ternyata ditimbun di rumahnya,” kata tokoh masyarakat yang minta namanya disamarkan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Da .Menurut dia, aksi Uher tidak melibatkan tim PTSL Desa Sukaluyu. Bahkan cenderung tidak difungsikan dalam menjalankan tugasnya mengurusi PTSL.

“Tim PTSL yang menjabat tidak dilibatkan bahkan cenderung ditutup-tutupi soal apapun tentang PTSL oleh Kades. Sementara tim PTSL di Sukaluyu hingga kini dibubarkan, seolah-olah dibekukan oleh Kepala Desa,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) ATR BPN Cianjur Wahyu Hidayat membenarkan hal seperti itu  soal sertifikat PTSL yang dibawa di rumah Kades Sukaluyu.

“Betul, kami bawa dulu, karena ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Wahyu.

Terkait penyimpanan sertifikat PTSL di rumah Kades, Wahyu menyebutkan di bahwa hal ini di luar tanggungjawab dari ATR BPN Cianjur, lantaran saat proses penyerahan sudah dilakukan sesuai prosedur di kantor Desa Sukaluyu.

Dan Kalau disimpan di rumahnya di luar tanggungjawab kami, karena dari BPN diserahkannya di kantor desa,” pungkasnya.