Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 16/72020, Pangkalpinang – Mariani Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dikatakannya, Kementerian Kesehatan sudah memberikan pengaturan Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150.000. Terhadap pengaturan tarif tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pendataan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan 24 Rumah Sakit/Klinik Kesehatan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melihat bagaimana rentang tarif rapid test yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan hal tersebut disampaikannya dalam grup media dan ombudsman Babel, Kamis 16/7/2020.
“Pertama-tama kami menyambut positif atas upaya pemerintah dalam mengatur batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi dalam memberikan kepastian layanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Terkhusus di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami sudah melakukan pendataan berapa rentang tarifnya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kami karena sudah banyak masyarakat yang berkonsultasi dan mengeluhkan terkait besarnya tarif rapid test untuk keperluan perjalanan ,” Kata Mariani selaku Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Mariani menambahkan berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pendataan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu diperoleh hasil bahwa terdapat keberagaman harga bahkan ada yang menawarkan sistem paket dan promo untuk pemeriksaan Rapid Test, adapun rentang harga yang ditemukan berkisar antara Rp170.000 s.d. Rp700.000.
“Data lapangan yang kami peroleh masih terdapat ketidakseragaman dalam besaran tarif rapid test. Ada Pemerintah Daerah yang menggratiskan tarif rapid test, ada juga yang belum. Kalau pada RS/Klinik Kesehatan rentang tarifnya berkisar antara Rp170.000 bahkan s.d. Rp700.000. Pendataan ini kami lakukan H+1 sejak SE Kemenkes diterbitkan. Jadi mayoritas RS/Klinik masih menggunakan tarif yang lama dikarenakan alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli dengan harga yang cukup mahal,” imbuh Ani.
Dengan ditetapkannya besaran tarif maksimal Rapid Test tersebut tentunya diharapkan seluruh RS/Klinik dapat mematuhinya. Kalaupun nantinya ada yang masih belum menerapkan standar tarif sesuai SE Kemenkes, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman Babel.
“Ombudsman sangat berharap pasca diterbitkannya SE terkait batasan tarif tersebut, seluruh RS/Klinik dapat mematuhinya dengan baik. Lalu apabila masih ditemukan instansi pelayanan kesehatan yang tidak patuh terhadap SE tersebut, masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melalui kanal-kanal pengaduan yang telah kami sediakan,” jelas Mariani.