Ini Penjelasan Kapolres Terkait Pembubaran Aksi Demo dari Gerakan Mahasiswa Intan Jaya di Nabire

Laporan Jurnalis : Jurnalis Parlidungan Sidabutar

Nabire, Pukul 09.00 Wit, bertempat di Pasar Karang Tumaritis Kabupaten Nabire telah dilakukan Pengumpulan Massa sekaligus sebagai Titik Kumpul oleh Gerakan Mahasiswa Se-Indonesia Kabupaten Intan Jaya dan melakukan aksi jalan kaki menuju Bandar Udara Douw Aturure Kabupaten Nabire, Senin (12/08/19) pagi.

Aksi demo tersebut terkait bantuan Studi Tahun anggaran 2018 / 2019 Kabupaten Intan Jaya.

Aksi demo dikordinir oleh Agus Bagau (Mahasiswa) dan diikuti massa sebanyak 50 orang, terdiri dari Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya Sebanyak 30 orang dan Pelajar asal Kabupaten Intan Jaya Sebanyak 20 orang.

Ketika itu peserta demo berkumpul di Pasar Karang Tumaritis Kabupaten Nabire dan melakukan Aksi Jalan kaki menuju Bandar Udara Douw Aturure Kabupaten Nabire guna melakukan demo terkait tuntutan Bantuan Studi tahun 2018/2019 oleh Gerakan Mahasiswa Se-Indonesia Kabupaten Intan jaya.

Saat aksi jalan Kaki dilakukan dari Pasar Karang Tumaritis Kabupaten Nabire nenuju Bandar Udara Douw Aturure Kabupaten Nabire, sesampainya di depan gereja Sion Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Nabire para peserta demo diberhentikan oleh pihak Kepolisian Polres Nabire.

Adapun penyampaian dan himbauan dari pihak polres Nabire kepada para peserta aksi demo adalah yang intinya sebagai berikut :

1). Kami tekankan kepada para peserta aksi demo untuk tidak melanjutkan kegiatan demo tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2). Pada hari Jumat lalu kami pihak Kepolisian melalui Satuan Intelkam Polres Nabire sudah menghimbau dan menekankan kepada Korlap (Koordinator Lapangan) untuk tidak melakukan aksi demo di Bandar Udara Kabupaten Nabire namun ternyata himbauan kami tidak diindahkan.

3). Apabila kalian ingin mengungkapkan aspirasi kalian, maka harus disaksikan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Intan jaya sehingga aspirasi kalian bisa diterima, dan bukan dilaksanakan di tempat-tempat umum atau obyek vital karena apabila dilaksanakan maka sudah melanggar atauran yang berlaku dan dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

4). Kami harapkan kepada para peserta demo untuk bisa menghentikan aksinya dan ikut dengan kami ke Polres Nabire menggunakan mobil dinas kami (truck) agar kami bisa melakukan pendataan.

Setelah dilakukan himbauan oleh pihak aparat Kepolisian, para peserta demo menolak untuk dibawa ke Polres Nabire. “Saat itu sempat terjadi cek cok antara aksi demo terhadap petugas yang dilapangan, karena tidak mau di bawa oleh anggota kami untuk dilakukan pendataan di Mapolres Nabire,” ungkap Kapolres Nabire.

Kemudian dilakukan negosiasi terhadap peserta demo, akhirnya bersedia untuk dibawa ke Polres Nabire guna dilakukan pendataan.

“Setelah dilakukan pendataan, kami dari pihak Kepolisian Polres Nabire memulangkan peserta demo dengan diantar menggunakan kendaraan dinas Polres Nabire,” terang Kapolres Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK mengatakan bahwa pelaksanaan aksi unjuk rasa di Bandar Udara Nabire tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 9 Rahun 1998 bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat umum tidak dapat dilakukan di obyek vital Nasional seperti Bandar Udara, Rumah Sakit, Pertamina dan lain sebagainya.

“Route rencana aksi demo yang diajukan oleh Ketua Korlap tidak dapat disetujui dikarena bersamaan dengan route Lomba Gerak jalan dalam Rangka perayaan HUT RI ke-74 di Kabupaten Nabire,” kata Kapolres Nabire.

Terkait dalam surat permohonan rencana aksi demo harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga didalam menyampaikan aspirasi dimuka umum bisa dapat pengawalan dan pengamanan dari pihak Kepolisian.

Kapolres juga mengatakan bahwa, terkait dengan rencana aksi unjuk rasa disarankan agar para mahasiswa dapat berkonsolidasi kembali dengan mengikut sertakan Kabag Kesra Kabupaten Intan Jaya agar dapat mencari solusi dan melakukan pertemuan dengan Pemda Intan Jaya guna membahas permasalahan yang ada.

“Kami pihak Kepolisian Khususnya Polres Nabire sebelumnya minta maaf karena rencana aksi demo dari Gerakan Mahasiswa Se- Indonesia Kabupaten Intan Jaya tidak kami ijinkan terkait dari surat permohonan yang diajukan hingga sasaran untuk demo yaitu di Bandar Udara yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kapolres Nabire.

Ditambahkan Kapolres, dengan demikian maka untuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak dapat kami terbitkan, dan dari pihak satuan Intelkam Polres Nabire juga akan mengeluarkan Surat Perihal Tidak Diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tentang Rencana Aksi Demo yang akan dilakukan, sehingga apabila dikemudian hari Aksi demo masih tetap dilaksanakan maka kami punya dasar untuk dapat membubarkan kegiatan demo tersebut.

“Terkait masalah ini sudah dalam penanganan Polres Nabire dan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang dan tidak bertanggun jawab. Sampai saat ini situasi di wilayah hukum Polres Nabire masih dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolres Nabire AKBP Sonny. (*)