Satuan Lalulintas Polres Nabire serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kecelakaan lalulintas ke Kejaksaaan Negeri Nabire

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Nabire ~ Unit Gakkum Sat Lantas Polres Nabire Serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana laka lantas ke Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu ( 11/10/2023 ) siang.

Kasat Lantas Polres Nabire AKP Jusman Mori, S.I.K.,M.M. kepada Humas Polres Nabire mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti laka lantas karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / A/ 44 / V / 2023 / SPKT.LANTAS / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 15 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 44 / VII / 2023 / lantas ,Tanggal 19 Juli 2023 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /109/R.1.17/Eoh.1/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023.

“Untuk waktu dan tempat kejadian lakalantas tersebut terjadi pada tanggal 15 Mei 2023 di Jalan Trans Nabire – Enarotali Distrik Uwapa Kabupaten Nabire,” terang Kasat Lantas.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang PA 7XXX KB, No Rangka MHF11KF8320056XXX, No Rangka 7K-0523XXX , L, Merah Metalik.
1 (satu) Unit Spm Yamaha XSR 155 Tanpa TNKB , No Mesin MH3RG4760PK057XXX, No Rangka T05222XXX.

“Tersangka diserahkan oleh Penyidik Unit Gakkum Polres Nabire Aipda Satrio D. Soetrisno dan diterima Oleh Muhamad Fiddin Bihaqi. S.H. selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dalam keadaan aman dan lengkap,” tutup Kasat Lantas.(*)