Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap 31 Sindikat Judi Online

Laporan Redaksi

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli melakukan penggerebekan tempat judi online di wilayah Bali dan menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online. Di antaranya website Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Vivid menjelaskan, peran para 31 tersangka tersebut berbeda-beda. Yakni, Adminustrator, Leader, Telemarketing Website hingga Koordinator dari seluruh Websiter.

“Untuk website judi onlIne hotel slot 88 ada 6 tersangka dengan inisial pertama CD sebagai admin dan leader telemarketing, AS sebagai telemarketing, H sebagai telemarketing juga, AF sebagai telemarketing, ASN sebagai telemarketing dan OB,” ujar Adi Vivid.

Kemudian, terhadap website judi online Jaya Slot 28 atau sembilan tersangka yang berperan sebagai Leader Telemarketing dan Telemarketing. Mereka adalah, RT, H, DA, FH, RP, ZQ, EZ, AR, dan TH.

“Kemudian, untuk website judi online autocuan 88 ada 6 tersangka. Selanjutnya untuk website judi online Oskar 28 ada 4 tsk dan judi online Sera 77 ada 5 tsk,” ucap Adi Vivid.

“Untuk website judi onlIne hotel slot 88 ada 6 tersangka dengan inisial pertama CD sebagai admin dan leader telemarketing, AS sebagai telemarketing, H sebagai telemarketing juga, AF sebagai telemarketing, ASN sebagai telemarketing dan OB,” ujar Adi Vivid.

Vivid menjelaskan penangkapan dilakukan di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA. Menurut dia, lokasi tersebut digunakan para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan aksinya.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, diantaranya ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet, kemudian ada juga PC dan laptop,” ujarnya.

Terhadap para pelaku penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.