Kunker di Wilayah Pemilihan, Nata Sumitra Sampaikan 3 Perda

Laporan Zaid

BELTIM – Nata Sumitra Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari fraksi PDI-Perjuangan, Daerah Pemilihan IV Belitung dan Belitung Timur, melakukan kunjungan kerja. Minggu (10/12).

Sebelumnya Nata Sumitra dilantik saat itu menggantikan Alm. Junaidi Rachman yang meninggal beberapa bulan lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.19-5822 Tahun 2021 Tanggal 16 Desember 2021.

Nata menyampaiakan, Kunker ini dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) kepada warga di dua desa yang ada di Kecamatan Manggar.

Saat itu ada 3 perda sekaligus untuk di informasikan kepada masyarakat, antara lain:

1.Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum,

2. Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil,

3. Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Saat ini Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tanggal 18 Desember 2023, gunakanlah kesempatan ini, mengingat waktunya tinggal 8 hari lagi,”tuturnya.

Lanjutnya, Untuk persoalan Bantuan Hukum diberikan secara gratis kepada masyarakat yang mencari keadilan, melindungi serta memperoleh bankum

Pemerintah provinsi melalui biro hukumnya telah menunjuk beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat digunakan masyarakat yang berhak,” jelasnya.

Untuk prosesurnya sangat sederhana. Masyarakat cukup mendatangi kantor desa dan melaporkan permasalahanya, dan minta dibuatkan surat keterangan tidak mampu kemudian dibawa kepada bagian biro hukum pemerintah daerah, yang nantinya memverifikasi data dan informasi, bila dinyatakan layak maka masyarakat akan langsung mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditunjuk,” pungkasnya (*)