Laporan redaksi
Semarang – Selasa (15/10/2019) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), melakukan penahanan terhadap Staf Ahli Bupati Blora Wahyu Agustini, tersangka dalam Kasus Korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora.
Menurut keterangan resmi Kejati Jateng menyebutkan bahwa, penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-1607/M.3.5/Fd.1/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019. Menahan Dr.Ir. Wahyu Agustini,SE,M.Si, staf ahli Bupati di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Blora.
Tersangka di tahan sekitar pukul 16.20 WIB. Dibawa langsung oleh petugas dari Kantor Kejati Jateng untuk dibawa ke Rutan Pemasyarakatan kelas II Wanita Semarang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal (15/10/2019) sampai (3/11/2019) dan Tersangka dijerat dengan pasal 12, 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Tersangka kasus korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini ditahan Kejati Jateng.
Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, sebelum di tahan, Wahyu Agustini, diperiksa selama 5 jam dengan 30 pertanyaan dari penyidik Kejati Jateng.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Dokter, tersangka dinyatakan sehat kemudian ditindak lanjuti dengan penahanan,” jelasnya.
Situasi saat ini, kata dia, juga dilakukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan tersangka lain yaitu Drs. K MM selaku ketua Pokja / Sekretaris Dinas Peternakan dan perikanan Kabupaten Blora dengan Sprindik Nomor : Print 1584 / M.3/Fd.1/10/2019 tanggal 14 oktober 2019.
Seperti dijelaskan dan diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Dalam hal ini tersangka diduga memotong dana Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upsus Siwab saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Jawa tengah.
Dipeekirakan dari total Rp2 miliar dana Upsus Siwab yang dikucurkan kementerian, senilai Rp 685 juta di antaranya dikumpulkan untuk keperluan dan kepentingan lain di luar program tersebut.
Sesaat sebelumnya, sekitar 74 pegawai di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora dipanggil Kejati Jateng untuk sebagai saksi dalam hal perkara ini.