Laporan Baim Jakarta, Posbernas – Kasus dugaan korupsi terkait upaya penyelundupan logam tanah jarang atau mineral “Rare Earth” oleh PT
Laporan Baim
Jakarta, Posbernas – Kasus dugaan korupsi terkait upaya penyelundupan logam tanah jarang atau mineral “Rare Earth” oleh PT PMM dalam 15 kontainer tujuan luar negeri yang berhasil digagalkan jajaran TNI AL.
Akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM serta oknum pejabat dari Bea Cukai dan PT Sucofindo. Yakni JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KP2 BC) Type C Pangkal Pinang dan GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nahdi Syarief Sulaeman didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik menemukan dua alat bukti dari hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi dan ketiga tersangka saat masih berstatus sebagai saksi.
modus yang dilakukan ketiganya yaitu IS selaku perwakilan PT PMM yang bergerak dalam pertambangan dan mineral meminta GP selaku Kepala UP Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
“Tujuannya agar kandungan Logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang masuk daftar mineral strategis yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, IS meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.
“Atas permintaan IS kemudian GP menurutinya. Padahal GP tahu logam tanah jarang punya nilai ekonomis sangat tinggi dan yang dilarang diekspor. Selain itu adanya pengujian pun dilakukan hanya terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan untuk tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Peran JK selaku Kepala KP2 Bea Cukai Type C Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor atas dasar paporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan IS untuk tidak memuat kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang diekspor berdasarkan hasil uji Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P pusat.
“Akibat perbuatan dari tersangka GP dan JK membuat PT PMM dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan menguntungkan PT PMM,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Untuk kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. “Apalagi diketahui PT PMM sudah dua kali menyelundupkan logam tanah jarang ke luar negeri.”
Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
“Selanjutnya para tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Selasa (07/07/2026) malam,”sebutnya
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sekaligus menuntaskan penghitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.”pungkasnya