Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Kasus Dana Hibah, FT Eks Ketum dan FR Bendum KONI Pangkalpinang Jadi Tersangka

Laporan Baim

PANGKALPINANG, POSBERNAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan tim penyidik Kejari Pangkalpinang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial FT selaku Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang dan FR selaku Sekretaris Umum KONI Kota Pangkalpinang.

Foto: Kasi Intelijen : Oslan Pardede, SH., MH ( Kemeja Putih), Kasi Pidsus : Wawan Kurniawan, SH., MH., Kasubsi 1 Intelijen : BARADA ALI AKBAR, SH., Kasubsi Penyidikan Pidsus : Bob Siregar SH.,MH. (BAIM)

Berdasarkan rilis Kejari Pangkalpinang, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pemerintah kota kepada KONI Pangkalpinang senilai Rp10 miliar pada 2023. Dana tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Barat tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, SH., MH.,didampingi Kasi Pidsus Wawan Kurniawan, SH., MH.,mengatakan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Porprov Bangka Barat 2023.

Tersangka FT, yang menjabat Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang, diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sementara itu, tersangka FR selaku Sekretaris Umum KONI diduga turut terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan.

Rilis tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan oleh FR diduga dilakukan atas arahan FT dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kerugian Negara Ditaksir Rp351,8 Juta

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam rilis, dengan mengacu pada perhitungan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp351.856.430.

Nilai tersebut merupakan bagian dari perkara yang berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang sebesar Rp10 miliar pada tahun anggaran 2023.

Penyidik juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dua orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meminta keterangan terkait alat bukti surat dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Berdasarkan rilis tersebut, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.

Penyidik menyebut langkah penahanan itu dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) dan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam rilis.

Kejari Pangkalpinang masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.

https://www.posberitanasional.com/