Laporan Baim PANGKALPINANG,POSBERNAS – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mencatat pengungkapan sebanyak 289 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga
Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mencatat pengungkapan sebanyak 289 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026 dengan total 348 tersangka, atau meningkat 11,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F. Sipayung mengatakan jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami kenaikan 16,7 persen dibandingkan Semester I 2025 yang berjumlah 298 orang.
“Selama periode 1 Januari sampai 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 289 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 348 orang. Jumlah ini meningkat 11,5 persen dibandingkan Semester I 2025 dan meningkat 25,6 persen dibandingkan Semester I 2024 yang mencatat 230 laporan polisi,” katanya.
Ia menjelaskan jumlah tersangka yang diamankan pada Semester I 2026 juga meningkat 25,65 persen dibandingkan Semester I 2024 yang tercatat sebanyak 279 orang.
Selain peningkatan jumlah perkara dan tersangka, barang bukti yang disita juga mengalami kenaikan. Barang bukti ganja meningkat 85,88 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai 15,3 kilogram. Sementara barang bukti ekstasi meningkat 111 persen dibandingkan Semester I 2025, sedangkan dibandingkan Semester I 2024 peningkatannya mencapai 1.158 persen.
Ronald mengatakan tren kenaikan jumlah perkara, tersangka, dan barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Hal ini membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, TNI, media, sekolah, hingga masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Dalam periode 15 April hingga 30 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran mengungkap 121 laporan polisi dengan 138 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5,7 kilogram sabu, 22,5 kilogram ganja, 1.263 butir ekstasi, serta tembakau sintetis.
Sementara selama periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026, kepolisian mengungkap 11 laporan polisi dengan 14 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 127,06 gram sabu, 21,7 kilogram ganja, dan 45 butir ekstasi.
Menurut Ronald, pengungkapan kasus beserta penyitaan barang bukti sepanjang Semester I 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, satu gram ganja untuk satu orang, serta satu gram obat keras yang mengandung ketamin dapat digunakan hingga 20 orang.
Di sisi lain, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Selama Januari hingga Juni 2026, sebanyak 50 orang pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika telah menjalani rehabilitasi.
Ronald mengatakan langkah tersebut mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan mengenai penerapan keadilan restoratif terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Ia menambahkan sebagian besar pengguna yang menjalani rehabilitasi berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, seperti buruh, pekerja tambang, dan pekerja harian lepas.
“Mereka umumnya mengaku menggunakan narkoba dengan alasan agar lebih bersemangat dan memiliki tenaga saat bekerja,” kata Ronald.