Laporan Pian PANGKALPINANG,POSBERNAS — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dijadwalkan membahas penyampaian hak pendapat DPRD terkait
Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dijadwalkan membahas penyampaian hak pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel belum dapat dilanjutkan.
Rapat yang dipimpin Eddy Iskandar tersebut terpaksa diskors setelah jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai batas kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Babel, tercatat hanya 17 anggota yang hadir.
Eddy menjelaskan, rapat paripurna baru dapat dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri sedikitnya 34 anggota DPRD.
“sidang ini diskors untuk dijadwalkan di paripurna selanjutnya” kata Eddy.
Dengan kondisi tersebut, agenda penyampaian pendapat DPRD akan kembali diagendakan dalam rapat paripurna berikutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa agenda tersebut merupakan langkah DPRD untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.
Didit menegaskan, proses yang sedang berjalan masih panjang. Menurutnya, DPRD saat ini masih berada dalam tahapan meminta pandangan pemerintah daerah terkait posisi Wakil Gubernur dari perspektif pemerintahan.
“Ini bukan pengusulan pemberhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi wagub secara pemerintahan. Kalo secara konstitusi sudah jelas kita menunggu dari pada keputusan hakim,” kata Didit.
Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, keputusan hakim menjadi salah satu hal yang masih ditunggu dalam tahapan tersebut.
“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Didit juga menjelaskan bahwa hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari kewenangan DPRD. Sikap terhadap hak pendapat tersebut nantinya menjadi ranah masing-masing fraksi.
“Artinya ini diperbolehkan hak menyatakan pendapat apakah disetujui atau tidak di setuju oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing. DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi berjalannya pemda,” tegasnya.
Terkait tidak hadirnya sejumlah anggota atau fraksi dalam rapat paripurna, Didit menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan masing-masing fraksi.
“Maka kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna, itu harus kita hargai dong” tegas Didit.
Menurutnya, sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat tersebut. Namun, kehadiran tersebut tidak serta-merta menunjukkan sikap politik terhadap agenda yang dibahas.
“Tapi sudah ada hadir Fraksi PDI, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem hadir juga, artinya kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing hanya mekanismenya belum bejalan,” sambungnya.
Luruskan Istilah Pemakzulan
Didit juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait agenda DPRD Babel tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan DPRD bukan merupakan agenda pemakzulan terhadap Wakil Gubernur Babel.
Menurut Didit, munculnya istilah tersebut disebabkan adanya kesalahan nomenklatur dalam penulisan jadwal rapat paripurna.
“Saya luruskan ini bukan pemakzulan, memang ada salah nomenklatur dalam pengetikan jadwal, kita akui salah, tapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa, itu saja,” pungkasnya.
Dengan ditundanya rapat karena belum memenuhi kuorum, pembahasan mengenai hak pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel masih menunggu penjadwalan ulang melalui rapat paripurna berikutnya.