Laporan Jurnalis : Windu Wardana Jakarta, 23 Juli 2026 – Keputusan pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum
Laporan Jurnalis : Windu Wardana
Jakarta, 23 Juli 2026 – Keputusan pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris dengan alasan harus menjalani pengobatan sehingga tidak dapat lagi menjalankan tugas pendampingan hukum secara optimal.
Dalam keterangannya kepada media di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), Hotman menyatakan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya.
“Atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman Paris.
Ketua Umum Indonesia Journalist Community (IJC) Bambang Wijayadi,CPP.,CPSc.,CLDS.,C.LE di kantor pusatnya di Bilangan Gedung Ruko Palmerah Barat ” Menyikapi perkembangan tersebut, berbagai kalangan menilai keputusan Hotman Paris patut dihormati sebagai bentuk profesionalisme seorang advokat. Dalam profesi hukum, kondisi kesehatan merupakan faktor penting agar seorang penasihat hukum dapat memberikan pembelaan secara maksimal kepada kliennya.
Di sisi lain, pengunduran diri tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi, sehingga setiap pihak memperoleh hak pembelaan secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa integritas profesi advokat tidak hanya diukur dari kemampuan membela perkara, tetapi juga dari keberanian mengambil keputusan ketika kondisi pribadi tidak lagi memungkinkan menjalankan amanah secara optimal. ” Ujar Bambang.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, sembari berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.