Laporan Jurnalis : Yudi Kabupaten Bekasi – Diduga Aroma busuk praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kian menyengat di
Laporan Jurnalis : Yudi
Kabupaten Bekasi – Diduga Aroma busuk praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kian menyengat di RT 01 RW 03 Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di balik terpal hijau yang melingkar, sebuah skema kriminal diduga tengah berjalan secara masif, merampok hak rakyat miskin sekaligus menanam “bom waktu” yang siap meledak kapan saja.
Investigasi Lapangan awak media : Modus “Suntik” yang Mematikan
Hasil penelusuran mendalam mengindikasikan bahwa lokasi tersebut menjadi titik koordinasi pemindahan isi tabung gas melon 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg. Di duga Praktik ilegal ini bukan sekadar soal manipulasi harga, melainkan ancaman nyawa.
Tanpa standar keamanan industri, proses penyuntikan gas secara manual sangat rentan terhadap kebocoran. Di tengah pemukiman padat penduduk, satu percikan kecil cukup untuk meratakan kawasan tersebut dengan tanah.
Janggal Konspirasi Diam adanya dugaan tersebut : Mengapa Ketua RT Lempar Tanggung Jawab?
Kejanggalan terbesar justru muncul dari pusat birokrasi terkecil. Inisial AN, Ketua RT 01, yang seharusnya menjadi mata dan telinga bagi keamanan warga, justru menunjukkan sikap apatis yang mencurigakan. Saat dikonfirmasi via WhatsApp (25/4/2026), ia hanya memberikan jawaban singkat yang memicu spekulasi:
”Silakan tanya saja pengurusnya,” tulis AN.
Sikap “buang badan” ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa “pengurus” yang dimaksud? Dan mengapa seorang Ketua RT seolah-olah tidak berdaya atau sengaja tidak mau tahu atas aktivitas mencurigakan di wilayah kekuasaannya? Publik menduga adanya dugaan “restu” terselubung atau perlindungan sistematis yang membuat para mafia ini merasa kebal hukum.
Operasi Nihil Polsek Setu: Efek “Informasi Bocor”? atau ” Salah Lokasi”?
Respon cepat Apresiasi sebenarnya telah ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPTU Isran Arira Rajaguguk, S.E,. Pada Sabtu (2/5/2026), tim terjun langsung ke lokasi yang diinfokan. Namun, hasilnya mengecewakan: Nihil.
Kecurigaan bahwa operasi ini telah di duga bocor menguat. Lokasi yang biasanya sibuk dan tertutup terpal hijau itu mendadak bersih saat petugas datang atau salah lokasi?
Fenomena “kucing-kucingan” ini mengindikasikan adanya seorang mafia yang lebih cepat selangkah dibanding aparat.
”Kami siap bersinergi dengan siapapun untuk menindaklanjuti informasi adanya penyuntikan gas ilegal ini,” tegas IPTU Isran.
Namun, sinergi tersebut kini ditantang oleh publik: Apakah aparat berani melakukan pengintaian tertutup (undercover) atau sekadar datang untuk mengetuk pintu yang sudah dikosongkan?
Perlu di ketahui Jeratan Hukum: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp.60 Miliar
Para spekulan dan oknum yang membekingi dan terlibat aktivitas ini tidak hanya berhadapan dengan kemarahan warga, tetapi juga ancaman pidana berlapis:
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pasal 55 mengancam pengoplos gas subsidi dengan penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar karena menipu berat isi tabung.
Pasal 55 & 56 KUHP: Menjerat oknum – oknum perangkat desa yang mengetahui namun melakukan pembiaran atau membantu tindak pidana tersebut.
Masyarakat Butuh Nyali, Bukan Alibi
Warga Cibening kini hidup dalam ketakutan di atas tumpukan gas ilegal. Mereka tidak butuh jawaban diplomatis “tanya pengurus” atau laporan “hasil nihil”.
Mereka butuh taring aparat penegak hukum untuk menyeret para mafia tersebut dan kaki tangannya ke balik jeruji besi sebelum ledakan besar menjadi berita duka nasional.