September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Tempat Pengolahan Emas Diduga Ilegal Milik Bos Emo Masih Beroperasi, APH dan DLH Diminta Bertindak

Laporan Jurnalis: Karim/Jajat

Bogor Pos Berita Nasional – Tempat pengolahan emas yang diduga ilegal di wilayah Kp Sampalan lega RT 03/07 Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial atau bernama “Bos Emo”, hingga Sabtu (12/9/2026) dikabarkan masih beroperasi.
Menurut keterangan sejumlah sumber yang dihimpun awak media, aktivitas pengolahan emas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menjadi perhatian karena kegiatan pengolahan emas, apabila tidak dilengkapi perizinan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pengolahan emas pada umumnya dapat melibatkan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri atau sianida, tergantung metode yang digunakan. Apabila limbahnya tidak dikelola dengan benar, zat pencemar tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, dalam aktivitas pertambangan emas yang diduga menjadi sumber material juga perlu mendapat perhatian apabila dilakukan di kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin. Kerusakan tutupan lahan, erosi, sedimentasi, hingga pencemaran aliran air dapat menjadi dampak yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Menariknya, salah seorang yang diduga mengetahui atau ikut membantu kelancaran aktivitas tersebut berinisial SL memberikan tanggapan melalui sambungan WhatsApp.

Ia mempertanyakan mengapa perhatian hanya diarahkan kepada tempat pengolahan yang disebut milik Bos Emo.
“Ya ada apa, tempat pengolahan kan banyak, kenapa hanya datang ke Bos Emo saja,” ujarnya SL melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai keberadaan tempat-tempat pengolahan emas lainnya di wilayah tersebut. Jika memang terdapat lebih dari satu lokasi, maka pengawasan dan pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terhadap satu tempat.

Atas kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan usaha, sumber bahan baku, serta sistem pengelolaan limbah yang digunakan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pihak berwenang diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, selain berpotensi merugikan negara apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan penerimaan negara/daerah yang semestinya, aktivitas pengolahan emas tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai juga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Dari bogor Jawa barat media Pos Berita Nasional akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

https://www.posberitanasional.com/