Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Keluar dari Gedung KPK Kenakan Rompi Tahanan

Laporan Baim

Jakarta,Posbernas – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil dari proses penetapan tersangka, bukan materi perkara.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut tetap dinyatakan sah secara hukum.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut tiba di gedung KPK pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara tersebut.