Laporan Baim
Jakarta,Posbernas, – Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 090/022/ K.3/ Kph.3/ 02/2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Rabu (05/02/25)
Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:
KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s.d. 2019.
HR selaku Karyawan PT Timah Tbk.
AU selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s.d. sekarang.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ” pungkasnya