2 DPM Nakertrans, 1 Kades Jebus dan 1 PHL ATR/BPN Babar Ditahan Jaksa

Laporan Baim

Bangka Barat – Setelah melewati Pemeriksaan akhirnya Empat orang Tersangka ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus yang merugikan Negara 5.6 Milyar, Jum’at ( 24/3/23 ) malam.

Para Tersangka (TSK) yang ditahan antara lain:

  1. Kabid Transmigran inisial ST.
  2. Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, inisial EP, keduanya dari Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat.
  3. Kepala Desa Jebus HN.
  4. AN, mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.

Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan,SH., melalui Kasi Pidsus Anton Sujarwo mengatakan, dari hasil penyidikan masing-masing ke-4 Tsk tersebut mendapatkan bagian sertifikat tanah transmigrasi sebanyak:

ST 18 sertifikat, EP 15 sertifikat, mantan Kades Jebus 10 sertifikat dan AN 10 sertifikat. Sementara 74 sertifikat tanah lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

“Untuk Barang bukti (BB) yang disita berupa dokumen-dokumen,dan aset pribadi para tersangka belum disita,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo menyampaikan, keempat tersangka yang ditahan tersebut dititipkan di lapas Kelas II B Muntok selama 20hari, terhitung sejak hari ini, Jum’at 24 Maret hingga 12 April 2023,” ungkapnya.

Adapun dua Tersangka lagi yang belum ditahan:

  1. Tersangka RF, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPM Nakertrans sempat hadir ke Kejari, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan sampai Rabu ( 29/3 ), karena Penasihat Hukumnya belum bisa hadir hari ini.
  2. Tersangka AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans belum bisa hadir ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“untuk TSK yang tidak bisa memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya Hukum,” tegasnya.

Para tersangka diancam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Panggilan ke-2 HA, AC dan DY Berhalangan, Ini Kata Asintel Kejati Babel

Laporan Alpian,Baim

Pangkalpinang – Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HA, AC, DY dan mantan sekwan SA, dengan dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fadil Regan SH., MH., menegaskan petugas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berencana akan melakukan tindakan Hukum jikalau surat ketiga mangkir.

“Mereka sudah dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat. Namun mereka berhalangan hadir. Akan tetapi jika surat pemanggilan ketiga masih mangkir juga maka kita akan lakukan tindakan Hukum tegas,” kata Fadil Regan SH., MH., dalam giat konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (24/3/2023) siang.

Fadil Regan SH., MH.,juga mengatakan kerugian uang negara mencapai Rp2.3 Miliar

“Total kerugian negara 2.3 Miliar”bebernya

Lanjutnya ia juga mengatakan petugas akan melakukan penangkapan atau tindakan sesuai dengan KHUP dan tidak keluar dari jalur KHUP

“Kami akan lakukan penangkapan juga sesuai dengan KHUP dan kami akan lakukan tindakan sesuai dengan KHUP dan kami tidak akan menyimpang dari aturan di KHUP”katanya

Kepada tersangka (HA, AC, DY) supaya hadir dalam panggilan melalui surat, agar perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 berjalan dengan baik dan lancar.

“Harapanya mereka ini hadir supaya perkara ini cepat berjalan”sebutnya.

Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini sudah dimulai sejak tanggal 30 November 2021 dan pengumuman nama-nama tersangka telah dilakukan pada tanggal 8 September 2022 lalu.

S Mantan Sekwan DPRD Babel Periode 2017-2021 Ditahan Jaksa

Laporan Baim

Pangkalpinang – Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), S mantan Sekwan DPRD Babel ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dalam perkara Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021. Kamis (16/03).

Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa
didampingi Kasi Penkum dan dua orang Jaksa penyidik menyampaikan, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Tersangka S dilakukan Penahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Aspidsus.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perbuatan Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395. 286. 220., (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”tegasnya.

Adapun ke tiga tersangka (HA,AC dan DY ), hari ini suratnya sudah dilayangkan senin akan dilakukan pemanggilan yang ke dua sebagai tersangka, adapun sebelumnya pemanggilan pertama tidak hadir dengan alasan ada kegiatan luar daerah yang tidak bisa ditingalkan.

Saat disinggung mungkinkah ketiga TSK saat dipanggil yang kedua kalinya tidak hadir akan dijemput paksa?

Itu bagaimana nanti Penyidik yang menentukannya,” tegasnya.

Sebelumnyapun Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung (Aspidsus Kejati Babel), Ketut Winawa menyampaikan, Berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, ke empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 miliar,” ujarnya.

Penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021,” pungkasnya.

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 36 Kg Sabu Senilai 36 Milyar

Laporan Baim

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 36 Kg sabu-sabu senilai Rp 36 Miliar di perairan Lhokseumawe serta mengamankan dua orang pelaku, Minggu (12/03). Dalam penyergapan ini melibatkan tim gabungan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhoksemawe.

Peristiwa berawal dari diperolehnya informasi akan adanya penyelundupan Narkoba melalui perairan Lhoksemawe. Tim gabungan kemudian melaksanakan penyekatan menggunakan Sea Hunter dan menempatkan personel dipesisir pantai Lhoksemawe.

Pada Minggu, 12 Maret 2023 pukul 18.35 WIB dipantai Ujong Batee terpantau dari kejauhan 1 (satu) unit boat pancung mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke arah pantai. Tim gabungan menginformasikan kepada Sea Hunter Lanal untuk melaksanakan pengejaran terhadap boat pancung dan tim gabungan yang berada di darat melaksanakan penyergapan terhadap seseorang yang menerima barang tersebut.

Dari hasil penyergapan ini diamankan benda yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus (dalam karung) dengan total berat 36 kilo gram. Selanjutnya penerima barang berinisial “RE” diamankan di Lanal Lhoksemawe bersama barang buktinya, sedangkan boat pancung hingga saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik “A”. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka “A” di rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo.

Pada kesempatan terpisah kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan, bahwa TNI AL akan senantiasa meningkatkan kesiapan operasional baik itu Alutsista maupun personel guna mencegah praktek kejahatan dari dan melalui laut, tentunya termasuk penyelundupan Narkoba.

(Dispenal).

Hewan Dilindungi, Tsk SU Ditangkap Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep.Babel melakukan lidik ungkap kasus dan menangkap SU pelaku dugaan tindak pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi lintas propinsi (Kucing Hutan dan Musang Pandan).

Ditreskrimsus Polda Babel yang disampaikan melalui Kabid Humas Akbp Jojo mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari palembang menuju Pangkalpinang melalui pelabuhan Tanjung kalian.

“Selanjutnya Rabu 8 Maret 2023, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep.Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat benar saja didapati jenis hewan yang dilindungi dalam mobil yang dikendarai SU,” kata Kabid Humas.

Mendapati hal tersebut Barang Bukti (BB) diamankan berupa kendaraan, 2 kardus berisikan hewan dilindungi masing-masing 2(Dua) kucing hutan dan 4 (Empat) musang Pandan, kemudian melakukan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA, serta melakukan penyidikan dan pengembangan guna mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut.

“Menetapkan supir mobil sebagai Tersangka pelaku yang mengangkut/memindahkan hewan dilindungi tanpa izin,”ungkapnya.

Pasal yang diterapkan, Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu :

Setiap orang dilarang untuk :
a.Menangkap,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup

Ketentuan Pidana pasal 40 ayat 2 yaitu :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah,”tegasnya.

Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII Balai KSDA Sumatera Selatan, Ahmad Fadhli Juanda mengatakan,, Pada tanggal 7 Maret 2023, Balai KSDA Sumatera Selatan menerima serahan dari Polda Babel dua individu satwa liar yang dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan empat individu satwa liar yang tidak dilindungi jenis Musang Pandan (Paradoxurus hermaphroditus).

Satwa-satwa tersebut telah diserahkan Polda Babel kepada BKSDA Sumsel untuk selanjutnya direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Babel sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya,”pungkasnya.

TNI AL Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Laporan Baim

Cilegon – Tim Satgas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Pam Obvitnas ASDP Merak dan Satgas Gurindam Sakti-23 Koarmada I, Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok illegal yang dilakukan oleh di Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/03).

Komandan Lanal (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan Tim gabungan melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap barang-barang yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui pelabuhan Merak, TNI AL berkomitmen dalam melakukan operasi terutama menjelang bulan puasa ramadhan dan Idul Fitri, berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya Satgas gabungan berhasil mengamankan satu unit truck yang dicurigai, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati bahwa muatan truck tersebut adalah rokok illegal tanpa cukai dan tidak disertai dokumen yang sah. Truck mengangkut rokok tersebut rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumatera melalui pelabuhan ASDP Merak.

Selanjutnya barang bukti truck dan rokok di serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut serta penyelidikan dan penyidikan.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali bahwa setiap personel TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjawab setiap tugas yang dipertanggungjawabkannya dan merespon cepat segala sesuatu yang meresahkan masyarakat.(Dispenal)

Operasi Antik Menumbing 2023, Polda Babel Amankan 60 Tsk Penyalah Guna Narkoba

Laporan Baim

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dan Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 60 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Puluhan tersangka ini diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2023 yang digelar selama kurun waktu 12 hari.

Hal ini disampaikan Dir Resnarkoba melalui Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (10/3/23) siang.

“Polda dan jajaran telah melaksanakan Operasi Antik Menumbing 2023 selama 12 hari terhitung tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2023,”ujar Jojo melalui siaran persnya.

Diterangkan Jojo, pada pelaksanaan Operasi Antik Menumbing tahun 2023 mengalami kenaikan kegiatan Kepolisian didalam pengungkapan.

Ia menyebutkan, pada tahun 2022 ada sebanyak 39 pengungkapan kasus. Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 48 pengungkapan kasus.

“Jadi ada peningkatan pengungkapan kasus pada Operasi Antik 2023 ini yakni sebanyak 9 kasus.”sebut Jojo.

Secara detail, Jojo juga menjelaskan bahwa dari 60 tersangka yang diamankan ini merupakan 22 tersangka yang merupakan target operasi (TO) yang terungkap dengan keberhasilan mencapai 91,67 persen.

“Ada juga tersangka Non TO yang berhasil diungkap oleh Polda dan jajaran sebanyak 38 tersangka. Jadi totalnya ada 60 tersangka dari 48 ungkap kasus ini,”terangnya.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti pada pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2023 ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 679,28 Gram, Ganja 14,46 Gram dan Ekstasi sebanyak 17 ½ butir.

“Tentunya, peningkatan pengungkapan pada Operasi Antik Menumbing 2023 ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung,”tutur Jojo.

“Kita juga menghimbau, masyarakat untuk menjaga dan melaporkan serta dapat berkordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan atau dicurigai melakukan tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilingkungannya sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di Babel,”pesannya.(Hms Polda Babel)

3 ASN Basel Terjarat Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali

Laporan Baim

Pangkalpinang – Belumlah lama mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang baru, kali ini Riama BR Sihete,SH.,MH., membuat para oknum penjahat uang Negara dibuat ciut tak berdaya, pasalnya 3 (Tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN), ditetapkan sebagai Tersangka (TSK), dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019. Rabu (08/03).

Adapun Tiga ASN yang ditahan tersebut , merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan HH (Plt. Kepala Dinas PTSP), JV (Kepala Kesbangpol), AHA (Kabid Damkar), dan ketiganya juga sebelumnya AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) sdr. JV (Camat Toboali tahun 2019) dan sdr. HH (PPK Kegiatan).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama BR Sihete, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael Y.P Tampubolon, SH.MH., menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melaksanakan Tahap II sekaligus melakukan Penahanan terhadap para Tersangka di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Adapun Kronologisnya, Tahun 2019 terdapat Anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp8.600.000.000,- (delapan milyar enam ratus juta rupiah) namun terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan di Kab. Bangka Selatan adalah sebesar Rp3.615.272.000,- (tiga milyar enam ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404. 958. 812,- (tiga milyar empat ratus empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas juta rupiah) untuk Belanja Modal Biaya Ganti Rugi,” Kata Michael.

Tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp732.600. 000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut adalah sdr. HH.

“Pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada sdr. MY yang disebutkan sebagai pemilik lahan yang dibayar ganti kerugiannya,” jelasnya.

Fakta di lapangan, lahan yang di bayarkan ganti kerugiannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang adalah milik sdr Hj. I Pgl. CA, beralamat di Jl. Mayor Munzir, Kabupaten Bangka Selatan.

Dijelaskannya, Sebelum pembayaran ganti rugi terdapat kesepakatan ke-tiga Tsk dengan Sdr. MY, bahwa akan meminjam nama Sdr. MM untuk proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut namun Sdr mempertanyakan kepada ke tiga Tsk apakah tidak ada masalah dikemudian hari.

“Ketiga Tsk meyakinkan MY bahwa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari sehingga MM menyetujui dengan rencana tersebut. Kemudian JV menyiapakan dokumen Akta Pelepasan Hak dari lahan milik sdr. Hj. I pgl. CA menjadi lahan milik sdr. MY, Nomor Rekening Bank Sumsel Babel 1550100214 atas nama MY, KTP atas nama MY, dan SP3AT untuk diserahkan kepada Sdr. HH untuk kelengkapan berkas pencairan uang ganti rugi lahan tersebut,” jelasnya.

Bahwa sdr Hj. I Pgl. CA mengaku pembayaran ganti rugi atas lahannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali hanya sebesar Rp304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah) yang di bayarkan oleh sdr. AHA (Lurah Kota Toboali), sdr. JV (Camat Toboali) dan HH (PPK Kegiatan) dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu.

Terdapat selisih antara dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan yang melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan yakni sdr. Hj. I Pgl. CA hanya sebesar Rp304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tersebut di berikan kepada Sdr. MY atas penggunaan namanya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya dibagi rata kepada Sdr. JV, Sdr. AHA dan Sdr. HH,”ungkapnya.

Indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp428.600.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana penjelasan di atas, diduga dilakukan bersama-sama oleh sdr. AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) sdr. J (Camat Toboali tahun 2019) dan sdr. HH (PPK Kegiatan).

Pembayaran Ganti Rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan ketentutan yang diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana yang telah empat kali diubah sebagai berikut:

1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

2) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

3) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

4) Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

Pembayaran Ganti Rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 tersebut seharusnya ditujukan kepada Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian yaitu sdr. Hj. I Pgl. CA selaku pemilik lahan tetapi pada kenyataanya yang menerima ganti kerugian adalah MY,”pungkasnya.

TNI AL Gagalkan Penyelundup Ratusan Botol Miras Asal Malaysia

Laporan Baim

Jakarta – Satgas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Operasi Gabungan Karang Baruna-23 berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan barang illegal jenis Minuman Keras (Miras) yang berasal dari Malaysia dengan menggunakan speedboat, di perairan Sebatik-Nunukan pada Rabu (01/03).

Kejadian bermula ketika tim pasukan khusus Kopaska TNI AL ini sedang melakukan patrol rutin di perairan wilayah Nunukan, Sebatik dan sekitarnya sejak tanggal 28 Februari 2023. Pada tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 00.00 WITA, tim ini melihat ada sebuah speedboat yang mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan Sebatik mengarah ke Nunukan.

Karena curiga tim segera melakukan pengejaran serta berupaya menghentikan speedboat tersebut, namun speedboad tersebut justru menambah kecepatannya. Ketika hampir terkejar, tiba-tiba speedboat tersebut memutar balik arah menuju Bambangan dan merapat di Pelabuhan Bambangan.

Tim segera mengarahkan perahunya menuju ke arah speedboat yang dicurigai tersebut. Namun ternyata penyelundup telah melarikan diri ke darat dengan meninggalkan speedboat beserta barang bawaannya. Keduanya segera melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat yang dicurigai dan menemukan bahwa barang muatan speedboat tersebut adalah Miras dengan merk Labour dan Black Jack.

Setelah memeriksa, mendata dan melaporkan kejadian kepada atasan, sekitar pukul 04.15 WITA, tim selanjutnya menghubungi Bea Cukai Nunukan untuk menyerahkan barang bukti yang didapat dan menarik speedboat milik penyelundup menuju ke Pelabuhan Tunon Taka.

Setibanya di Pelabuhan, tim membongkar barang bukti dengan disaksikan oleh petugas Bea Cukai serta Anggota Satgas Bais TNI. Barang bukti yang didapat berupa Miras merk Black Jack sebanyak 264 botol (259 botol utuh dan 5 botol pecah) dan merk Labour sebanyak 24 botol. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan serah terima.

Keberhasilan tim Kopaska yang merupakan BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II ini merupakan keberhasilannya dalam mengimplementasikan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali bahwa setiap personel TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjawab setiap tugas yang dipertanggungjawabkannya dan merespon cepat segala sesuatu yang meresahkan masyarakat.

(Dispenal)

Apes, Marinir Gadungan di Bekuk POMAL Lantamal III

Laporan Baim

Jakarta – TNI Angkatan Laut melalui Polisi Militer (POM) Lantamal III Jakarta berhasil meringkus oknum warga Rawa Badak Jakarta Utara yang mengaku sebagai prajurit TNI Angkatan Laut Maninir berpangkat Kapten di Kelurahan Tugu Utara Rawa Badak Jakarta Utara, Rabu(21/02/2023).

Penangkapan Oknum Marinir Gadungan yang dipimpin Letkol Laut (PM) Muchsin ini berawal dari adanya laporan dari salah satu korban ke Pomal Lantamal III bahwa ada seorang oknum yang mengaku sebagai prajurit berpangkat Kapten telah melakukan banyak penipuan dengan sasaran mengelabui para wanita dengan melakukan hubungan terlarang dan janji akan menikahi serta meminta sejumlah uang untuk kepentingan diri sendiri.

Dengan sangat sigap Tim Penyelidikan dan Pengamanan (Lidpam) POM Lantamal III melaporkan kembali kepada atasannya yaitu Komandan Pom Lantamal III Kolonel Laut (PM) Achmad Junaidi. Dan sesuai perintah atasannya tim Lidpam menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan cepat.

Tim Lidpam Pomal Lantamal III langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku. Dalam waktu tidak terlalu lama Tim telah berhasil meringkus dan perkaranya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Danpomal Lantamal III menyampaikan bahwa dengan makin maraknya tindak pidana penipuan dan berbagai jenis kejahatan lainnya di masyarakat yang mengatasnamakan sebagai anggota TNI AL, maka Pomal harus bertindak cepat dan menyelesaikannya dengan tuntas dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sesuai dengan tugas pokoknya sebagai Penegak hukum, Disiplin dan tata tertib guna mewujudkan Prajurit TNI AL yang Profesional, Modern dan Tangguh,”pungkasnya.

Direskrimum Polda Babel Berhasil Ungkap 55 Kasus 3C dan Menahan 15 Tsk

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kurun waktu dua bulan, dari Januari hingga Februari 2023, Direskrimum Polda Babel berhasil mengungkap 55 kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum) kasus 3C, yang terjadi di 81 kejadian (Bulan Januari 48 kejadian dan Bulan Februari 33 kejadian), hal itu disampaikan saat Konferensin Pers di Mako Polda Babel. Selasa (21/02).

Kabid Humas Polda kep Babel Drs. A. Maladi, didampingi Dirkrimum Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana     menyampaikan, Pengungkapan kasus tindak pidana yang menonjol (kasus 3C), yang berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum.

Adapun dibulan Januari tahun sebelumnya berhasil diungkap 33 dari 5 Kasus (CURAT : 17 KASUS,CURSA : 13 KASUS,CURANMOR : 2 KASUS, dan CURAS : 1 KASUS), dan di bulan Februari
22 Pengungkapan (CURAT : 15 KASUS,
CURSA : 4 KASUS, dan CURANMOR : 3 KASUS).

“Untuk Tersangka (Tsk) ada 15 orang dengan 11 LP, 6 LP ditangani Ditreskrimum,” sebutnya.

Pelaku saat melancarkan aksinya rata-rata merusak plapon, mencongkel jendela rumah, masuk saat sepi dan lengah, serta ada juga mengancam korban dengan senjata tajam (sajam), kesemuanya ada 81 titik kejadian dan berhasil diungkap ada 55 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Para pelaku tindak pidana kriminal ini diancam dengan ancaman pasal 362 dan 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Untuk merasakan pengap dan dinginnya tembok tahanan, saat ini para pelaku kejahatan mendekam di sel tahanan Polda Babel dan Polres jajaran.

Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Curi Batre Tower HBL 800 AH

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 5 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok yang berada di lokasi Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kelima orang tersebut diamankan oleh Tim Jatanras Polda Bangka Belitung pada Rabu 8 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kelima orang yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel yakni ZF (30th), AC (34th), BU (35th), He (31th) dan Ju (34th).

“Benar, telah diamankan 5 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok di Sungailiat,”kata Maladi, Selasa (14/2/23) siang.

Mengenai kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan atas Laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2023 tentang tindak pidana Curat yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di Jalan Sisinga Maharaja Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Usai melakukan penyelidikan, Maladi mengatakan bahwa Tim berhasil mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan kelima orang tersebut dibeberapa lokasi berbeda.

“Dari pengakuan beberapa orang ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil batre tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat,”jelas Maladi.

Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry Pickup warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil.

Untuk hasil curian sendiri, menurut pengakuan mereka dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek.

“Selain itu, dari hasil pengembangan juga, mereka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka.”tambah Maladi.

Sementara itu usai diamankan, kelima orang dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sampaikan juga dari hasil sementara yang kita dapatkan dari penyidik bahwa saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He. Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya, tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,”ungkap Maladi.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pickup warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna orange, 1 buah helm warna putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku.

Direktorat Polairud Polda Babel Amankan 2 Pria Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.

“Kedua pria yang berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan supir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi,”kata Maladi, Senin (13/2/23) siang.

Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dikatakan Maladi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 2 unit Mobil Pick Up FUTURA ST 150 merk SUZUKI berwarna hitam, 2 unit Sepeda Motor merk SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite dan 1 buah Handphone merk REDMI 9 berwarna abu-abu.

Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel,”terang Maladi.(Hms Polda Babel).

HL Bedukang Dirambah TI IIegal, Tegas Kapolres Bangka Stop Aktivitas Tambang di HL

Laporan Baim

Bangka – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang menggunakan satu unit Excavator PC 200 yang beroperasi di kolong biru kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Air Hantu, Desa Deniang, Kecamatan Riau silip, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Senin (06/02/2023), terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi kawasan Hutan Lindung mengunakan TI jenis Rajuk Tower.

Warga di sekitar lokasi pertambangan yang berhasil dijumpai awak media tidak mau memberikan keterangan apapun terkait pemilik alat berat dan pemilik tambang.

Senada dengan warga sekitar lokasi, para pekerja tambang diduga ilegal itu pun memilih bungkam tidak ada yang mau menyebutkan siapa nama pemilik alat dan pemilik tambang dilokasi tersebut.

Terpisah, Kepala UPTD KPH Bubus Panca Ruswanda saat mengatakan, sudah pernah melakukan patroli dan memberikan peringatan kepada para penambang diduga ilegal itu.

“Tapi berkali-kali pun berhenti dan datang lagi,” jawabnya lewat pesan WhatsApp, Senin malam, (06/02/2023).

Ia menambahkan, tadi siang pun UPTD KPH Bubus Panca bahas dan akan kita terjunkan lagi tim kita untuk menghentikannya.

“Kami perintahkan untuk berhenti menambang, nanti kami akan berkordinasi dengan pihak DLHK Provinsi Bangka Belitung dan Gakkum untuk penertibannya” pungkasnya.

Terpisah Kapores Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi tegas mengatakan, Sudah minta Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk menghentikan aktivitas tambang yang berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL),”tegasnya Taufik Noor Isya.(*)

Tim Jatanras Polda Babel Bekuk KA Napi Kambuhan

Laporan Baim

Pamgkalpinang – Ka alias Rian warga Kelurahan Selindung Baru kembali harus berurusan dengan pihak Polda Bangka Belitung. Pria 33 tahun tersebut dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (3/2/23).

Pelaku Rian ini dibekuk di Jalan Raya Pangkalpinang – Sungailiat depan Bioskop Base Cinema Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis, sudah 8 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Minggu (5/2/23).

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban.

Dari hasil interogasi, Maladi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat korban tidur.

“Jadi pelaku masuk pada saat korban tidur dengan cara mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang korban,”ujar Maladi.

Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu, 1 unit Handphone merk OPPO A15 berikut 2 buah charger HP Samsung dan OPPO yang berada didalam kamar serta uang tunai lebih kurang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada diatas kulkas.

Usai mendapati keterangan korban, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai 1 unit Handphone merk Samsung A02 S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang.

“Dari keterangan RA, ia mendapatkan 1 unit handhone tersebut dengan cara membeli melalui Forum jual beli Bangka Belitung ( FJBB) kepada seseorang di jalan depan Bioskop Base Cinema dengan harga Rp.310.000,”jelas Maladi.

Lebih lanjut, Maladi menerangkan dari informasi tersebut Tim kemudian berhasil memancing pelaku untuk keluar dan sekira pukul 18.30 Wib Tim berhasil menangkap pelaku KA alias Rian di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang tepatnya dipinggir jalan depan Base Cinema Pangkalpinang.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping bagian depan.

“Pengakuan pelaku, dua handphone yang dicuri sudah dijual oleh pelaku melalu Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB), sedangkan uang yang diambil diatas kulkas sejumlah Rp. 130.000,- digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kelala Desa Kace.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.”terang Maladi.

2 Pencuri di PT. Bangka Cakra Karya, Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Dua laki-laki berinisial TSD (32th) dan AN (28th) harus berurusan dengan pihak Polda Bangka Belitung, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disalah satu PT yang berada di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya. Selasa (01/02).

“Benar, Kedua pelaku dibekuk oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum, keduanya merupakan Pekerja bengkel di bagian perawatan Ban kendaraan Operasional di PT tersebut,”kata Maladi, Kamis (2/2/23).

Maladi menjelaskan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian.

“Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda. AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT. Bangka Cakra Karya,”jelas Maladi.

Usai dibekuk, lanjut Maladi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah PT. Bangka Cakra Karya tersebut.

Pengakuan lainnya, bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kedua pelaku sejak bulan Agustus tahun lalu.

“Jadi menurut pengakuan mereka ini, pencurian tersebut telah dilakukan oleh mereka dari bulan Agustus sampai Januari yang dilakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan oleh Pelaku TSD ke tempat rongsokan dan Tambal ban yang ada diwilayah Jalan Ketapang Pangkalpinang.”terang Maladi.

Sementara itu, dari kejadian tersebut korban dari pihak PT. Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa barang materil yakni Ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban Tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Maladi.

Tim Gabungan TNI AL Bekuk MM 73 Thn Laksma Gadungan

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menangkap seorang oknum TNI gadungan yang membuat konten tik tok dengan menggunakan atribut TNI AL berpangkat Laksamana Pertama (Laksma) TNI di depan kantor PNM Bonong Mekar, Cipendey Bandung Barat, Selasa (31/01).

Danpuspomal Brigjen TNI Mar I Made Wahyu Santoso didampingi Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung dan Kadispamsanal Laksma TNI Yudhi Bramantyo dihadapan awak media menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula saat ditemukannya akun tik tok yang beberapa kali memuat video seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI AL dengan pangkat Laksma TNI.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Satlidpam Puspomal, Tim intel dan Dislidpam Pom Lantamal III segera melaksanakan penelusuran dan penyelidikan secara seksama terhadap pelaku untuk mencegah terjadi tindakan yang dapat merugikan banyak pihak maupun citra TNI AL dan diketahui bahwa tersangka bukanlah anggota TNI AL,” ujar Danpuspomal dihadapan awak media.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (30/01) sekitar pukul 22.00 WIB tim bergerak menuju ke alamat Tarum Barat III B14 No 29 Jababeka Cikarang Barat berdasarkan informasi awal yang didapat dari penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku dan didapat informasi bahwa mobil tersebut diberikan kepada saudara MN di daerah Telaga Pesona Cikarang Barat. Kemudian didapatkan informasi dari saudara MN tentang keberadaan pelaku dan nomor telepon pelaku, selanjutnya dilakukan cek posisi dan didapat pelaku berada di daerah Cikalong Kabupaten Purwakarta.

Setelah memperoleh informasi yang tepat, tim gabungan mencari keberadaan pelaku di daerah Cikalong dan waduk Cirata guna melaksanakan penyelidikan dan penangkapan. Keesokan harinya pada Selasa (31/01) tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang berinisial MM 73 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Dari pelaku didapatkan barang bukti baju dan celana dinas PDH lengkap dengan pangkat Laksma TNI, brevet dan tanda jasa, KTP, handphone serta kalung tanda BIN. Pelaku mengaku membuat baju dan membeli atribut TNI AL serta tanda lencana BIN di pasar senen Jakarta Pusat atas keinginan sendiri.

Modus yang dilakukan pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Laksma TNI, untuk melancarkan aksi bejatnya menarik minat wanita dan pengakuannya sudah beberapa kali bertemu serta melakukan hubungan badan dengan 3 (tiga) wanita berbeda. Setelah melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke pihak berwajib yakni Mabes Polri.

Untuk mengantisipasi hal ini terulang kembali, Danpuspomal menegaskan akan terus mensosialisasikan dan menekankan kepada para penjual atribut TNI di manapun terkhusus Pasar Senen untuk tidak mudah menjual atribut kepada seseorang maupun kelompok yang tidak memiliki identitas instansi terkait.

Sementara itu, Dispenal akan terus mensosialisasikan larangan kepada seluruh prajurit TNI AL menggunakan media sosial dengan tujuan-tujuan negatif, selain itu Dispamsanal juga akan memberikan pengawasan terhadap media-media sosial untuk mengantisipasi seandainya ada pelanggaran seperti ini terjadi bisa segera ditindaklanjuti.

Respon cepat personel TNI AL dalam menangkap pelaku pencemaran citra baik TNI AL tersebut diapresiasi oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Hal ini sejalan dengan penekanan Kasal bahwa setiap personel TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjawab setiap tugas tugas yang dipertanggungjawabkannya dan memahami tugas masing-masing bidang dengan tetap fokus kepada arah kebijakan Kasal. (Dispenal).

Tampung Pasir Timah Tanpa Izin di Pantai Pusuk, 4 Orang Ditangkap Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di pesisir pantai Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Kamis (26/1/23) malam.

Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa keempat orang tersebut sudah dibawa ke mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

“Mereka adalah Jo alias Barek, YV, Ru, dan Da telah diamankan Personil KP Gagak 3011 BKO Mabes Polri,” sebutnya.

Keempat orang itu memiliki peran dan tugas masing-masing:

Untuk Jo als Barek ini, merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah, menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah dari para penambang ilegal.

Selanjutnya, untuk YV ini memiliki peran sebagai orang yang membeli pasir timah dari Jo alias Barek.

Sementara Ru dan Da alias Denden ini, mereka berdua selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan.” ungkap Kombes Pol Maladi.

Selain mengamankan 4 orang tersebut, turut pula diamankan barang bukti 11 (sebelas) karung pasir timah dengan berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Grandmax No Pol B 9081 TAR, uang tunai sebesar Rp. 6.500.000, 2 (dua) unit Handphone serta Buku Catatan dan Nota.

Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, penyidik menetapkan Jo alias Barek dan YV sebagai tersangka, sementara Ru dan Da hanya sebagai saksi,” tuturnya.

Jo alias Barek dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,”tegasnya.

Ganja 15.7kg Dibakar, Ka BNNP Babel: 423.798 Jiwa Selamat

Laporan Baim

Pangkalpinang – Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja Seberat 15.7 Kg, beserta pelaku inisial MR (41) berhasil diringkus TIM BNNP Bangka Belitung, diketahui barang haram tersebut akan diselundupkan melalui jalur laut, hal itu disampaikan Kepal BNN Provinsi Babel, Brigjen M.Z Muttaqien. Selasa (31/01).

” Barang bukti (BB) ganja dan pelaku ditangkap pada tangal 18 November 2022 tahun lalu, terduga MR merupakan kurir yang menyelundupkan Ganja melalui jalur laut perairan Sungsang Sumsel menuju Tanjung Kalian Mentok,” ucapnya.

Barang Haram tersebut akan dierdarkan di Wilayah Prov Babel, selain itu diamankan pula HP, tas jinjing berwarna biru tua masing-masing satu buah dan uang tunai, semua diamankan,” sebutnya.

Pelaku dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Tadi juga sama-sama disaksikan BB Narkotika jenis Ganja 15.7 kg semua dimusnakan dengan cara dibakar, atas keberhasilan ini secara otomatis menyelamatkan 423.798 jiwa terhindar dari penyalah Guna Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah Kapolda Babel Irjen Pol Drs. Yan Sultra mengatakan, Nanti ada kampung bersinar berkerja sama dengan kampung tanggung covid-19, didalamnya ada pihak kesehatan, BNN, dan TNI/POLRI, dan akan di mapping, semua warganya, door to door, dengan adanya kampung tersebut masyarakat tidak lagi takut untuk melapor.” sebutnya.

Tidak hanya petugas terkait saja yang memberantas pengguna/pengedar narkoba, namun peran penting dari masyarakat untuk mengamankan wilayahnya masing-masing terutama dari RT, RW dan kelurahan untuk mensukseskan pemberantasan narkoba, ,” ujarnya.

Dengan adanya petugas di setiap daerah, akan memberikan efek ketakutan dari pengguna/pengedar yang ada di daerah tersebut, hingga bebas dari bahan terlarang serta para pengguna akan segera diarahkan ke tempat rehabilitasi,” pungkasnya.

Bobol Toko, Johan Pelaku Curat Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Laporan Baim

Pangkalpinang – Seorang Pria berinisial JMS alias Johan berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (26/1/23) malam.

Pasalnya, pria berusia 23 tahun ini diringkus karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi disalah satu toko di Pangkalpinang.

“Pelaku Johan diringkus di Pencucian Mobil Cemerlang Motor Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Jumat (27/1/23) siang.

Penangkapan Johan, dikatakan Maladi, berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, Maladi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 04.30 Wib yang mana pada saat korban pulang kerumah pelaku membobol toko milik korban.

“Saat pelaku membobol toko korban, pelaku ini berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam dan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg.”tutur Maladi.

Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil menangkap Pelaku di Pencucian Mobil Cemerlang Motor dijalan Jend. Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama Ru alias Dedek yang merupakan kakaknya. Namun pada saat mau ditangkap dikediamannya, Dedek kabur melarikan diri dengan cara meloncat dari loteng.”terangnya.

Lebih lanjut, Tim melakukan penggeledahan ditempat yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti berupa beberapa 1 paket kecil dan besar yang diduga Shabu, Timbangan Digital serta Plastik Strip.

Selain itu, Tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 4 buah tabung Gas LPG 3 Kg, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih BN 1714 HT dan 1 buah palu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada unit riksa Subdit III Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.”ungkap Maladi.(Hms Polda Babel).

ZN Eks Dirut PDAM Tirta Pinang Pangkalpinang Ditahan Jaksa

Laporan Baim

Pangkalpinang – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menahan satu orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda)Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun 2018 – 2022. Kamis 26/01 2023.

Usai dilakukan pemeriksaan sekira pukul 15.00 wib, menetapkan satu orang tersangka (TSK), sekaligus melakukan penahanan terhadap ZN (selaku Direktur Utama Perumda Tirta Pinang) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perumda tirta pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Waher T.J Tarihoran, S.H., M.H.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang,”sebutnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif.

“Tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4)
KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif,” jelasnya.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal
2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundan -undangan,” tegasnya.

MI 36 Thn Pengedar UPAL di KMP Royce I Dibekuk TNI AL

Laporan Baim

Jalesveva Jayamahe
Jakarta – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan pengedaran Uang Palsu di KMP. Royce I pada saat melaksanakan pelayaran di Perairan Selat Sunda, Minggu ( 21/01) kemarin.

Terduga Pelaku berinisial MI (36th) diamankan setelah diketahui oleh petugas melakukan transaksi menggunakan uang palsu (Upal) kepada salah satu pedagang di KMP. Royce I pada saat kapal sedang berlayar dari Merak menuju Bakauheni Lampung.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin dalam keterangan persnya di dampingi Satreskrim Polres Cilegon, pihak Bank Indonesia dan Pihak PT. ASDP Merak mengatakan bahwa terduga ditangkap petugas Lanal Banten yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan kawasan Obyek Vital Nasional tepatnya di Pelabuhan Merak pada masa Libur tahun baru Imlek.

Terduga pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu kepada salah satu pedagang di KMP. Royce I pada saat kapal sedang berlayar dari Merak menuju Bakauheni Lampung.

Selanjutnya Tim melakukan pengamanan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga dengan hasil di temukan Uang Palsu pecahan Rp. 10.000 di dalam tas sejumlah 6600 lembar, kemudian langsung mengamankan terduga dan barang bukti untuk di kawal menuju Lanal Banten.

Sementara itu, untuk mendalami peredaran uang palsu, Lanal Banten kemudian menyerahkan terduga pelaku pengedar uang palsu kepada Polres Cilegon untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam penekannya kepada seluruh jajaran TNI AL dalam menjalankan tugas agar terus menjaga soliditas TNI dan perkokoh sinergitas dengan Polri dan Kementerian Lembaga terkait, untuk mencapai tugas yang optimal, salah satunya pada tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat di daerah seperti yang terjadi di wilayah kerja Lanal Banten tersebut.(Dispenal).

MH Pelaku Curat Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH, pada Jumat (20/1/23).

Pria berusia 35 tahun warga Kacang Pedang Kota Pangkalpinang tersebut dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama temannya disebuah rumah di Jalan Nyatoh RT. 05 RW. 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

“Saat ditangkap, Pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses pengejaran,”kata Maladi melalui siaran persnya, Sabtu (21/1/23) malam.

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari adanya penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum diseputaran rumah korban yang diketahui terdapat barang-barang yang hilang berupa Kasur, Lemari, AC, Kulkas, dan barang-barang lain.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Maladi, Tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri.
Mengetahui hal tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para Pelaku tersebut.

“Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian dirumah tersebut bersama temannya ini. Untuk barang hasil curian inipun langsung dijual oleh para pelaku.”terang Maladi.

Setelah mengamankan satu pelaku, Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 Kasur Busa, 4 Springbad Besar, 1 Set kursi Sofa warna Loreng, 1 Set Kursi Sofa Panjang, 1 Buah meja Makan, 1Dipan Kasur, 1 Buah Dipan Kayu dan 1 buah lemari kayu besar.

“Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”kata Maladi.(Hms Polda Babel)

Dua Oknum Polisi Polda Babel Dipecat, Ini Kata Maladi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung, Inisial Rfo dan Ra berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, saat itu Kamis (12/1/23).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs Maladi, “keduanya Bripda RFO dan RA di berhentikan tidak dengan hormat karena adanya dugaan melakukan perbuatan tercela, dan kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP,” ucapnya.

Sidang Kode Etik Polri, (Baim/Hms Polda Babel).

Sanksi PTDH diberikan karena pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berdasarkan pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dan juga Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dua oknum Polisi Polda dihadapan Bidpropam Polda Babel, (Baim/Hms Polda Babel)

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual” tegas Kabid Humas Polda Babel.

Menghimbau kepada Personel Polda Bangka Belitung untuk tidak melakukan perbuatan maupun pelanggaran apapun bentuknya yang dapat mencoreng citra Kepolisian,”pungkasnya.(hms Polda Babel)

Penyelundupan 43 Penyu Hijau Berhasil Digagalkan Lanal Denpasar

Laporan Baim

Jembrana – Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar berhasil mengagalkan sebanyak 43 penyu di perairan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis malam (12/1/2023).

Operasi Penggagalan Penyelundupan satwa yang dilindungi penyu sebanyak 43 ekor tersebut atas perintah dari Komandan Lanal Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., yang dipimpin oleh Pasintel Lanal Denpasar Mayor Laut (KH) M. Saleh Cahyadi Mohan beserta personel intel Lanal Denpasar dan anggota Posal Gilimanuk di pesisir laut klatakan sumber sari pada koordinat 8°14’11” S 114°27’41” E, dan seluruh penyu yang diamankan merupakan jenis penyu hijau yang juga tergolong satwa dilindungi.

Dan seluruh penyu yang berhasil disita tersebut diamankan saat TNI AL melakukan patroli laut sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu juga petugas menemukan dua jukung fiber sedang bersandar. Dua orang yang diduga pelaku melarikan diri.

Dari kronologis kejadian bahwa tim dari Lanal Denpasar telah mendapatkan laporan dari jaring agen bahwa akan ada transaksi penyu di wilayah kerja Lanal Denpasar pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wita.

Dari hasil pemantauan dan patroli laut, tim dengan menggunakan sarana Sea Rider (RHIB) serta patroli darat diwilayah kerja Posal Gilimanuk dan Pengambengan, sekira pukul 22.00 Wita Anggota Posal Gilimanuk menemukan penyu di pesisir pantai Klatakan dengan jumlah 43 ekor dan ditemukan 2 (dua) perahu nelayan di pesisir pantai klatakan yang diduga sebagai sarana transportasi pengiriman penyelundupan penyu selanjutnya Danposal Gilimanuk melaporkan ke Pasintel Lanal Denpasar.

Pada pukul 03.00 Wita hari Jumat dini hari (13/1/2023) barang bukti berupa dua kapal nelayan yang diduga sebagai sarana transportasi pengiriman penyu dari TKP dibawa dan diamankan di waterbee/Posal Gilimanuk dan penyu hasil sitaan dibawa secara bertahap menuju Posal Gilimanuk.

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Dalam pelaksanaan penggagalan penyelundupan penyu yang dilakukan oleh Lanal Denpasar tersebut sesuai dengan fungsi dan tugas TNI AL Denpasar dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan laut khususnya di wilayah perairan laut Bali dan sekitarnya.

Dalam press conferene Danlanal Denpasar Kolonel Mar I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., yang bertempat di Posal Gilimanuk pada hari Jumat 13 Januari 2023 terkait Penggagalan Penyelundupan Satwa dilindungi Penyu sebanyak 43 ekor, mengatakan bahwa TNI AL khususnya Lanal Denpasar melaksanakan operasi ini di setiap tahun sesuai perintah dari Komando atas.

Operasi ini merupakan operasi gabungan TNI AL (Lanal Denpasar) terdiri dari unsur Intelijen dan jajaran Pos TNI AL, yang bertujuan untuk penegakkan hukum dan keamanan di laut berdasarkan UUD TNI no. 34 Th. 2004 pasal 9.

Penyu yang diamankan saat ini sebanyak 43 ekor, secara tekhnis telah diserahkan kepada BKSDA Bali dan dibawa ke kantor Yayasan JSI (Jaringan Satwa Indonesia), Banyu Wedang, Sumberkima, Kab. Buleleng untuk dilaksanakan perawatan lebih lanjut.

Menurut Danlanal para pelaku berhasil melarikan diri dan nanti akan dilaksanakan pendalaman melalui dua perahu yang diamankan saat ini, untuk diketahui pemiliknya.
Diakhir press confrence Danlanal menyampaikan bahwa ada 7 jenis penyu di dunia dan 5 jenis di Indonesia, yang mana semua jenis penyu dilindungi dan semua penyu hasil sitaan TNI AL ini adalah jenis penyu yang dilindungi.

Turut hadir mendampingi Danlanal Denpasar Pasintel Lanal Denpasar, Dandenpom Lanal Denpasar, Kasubag TU BKSDA Bali Bapak Pramono Mirwanto, Kasat Polair Polres Jembrana, Danposal Gilimanuk, Paur Intel Posal Gilimanuk. (Pen Lanal Denpasar)

Bacok Seorang Ustadz, Resedivis Narkoba Rian Dibekuk Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung mengamankan seorang Pelaku Penganiayaan Pemberatan (Anirat) yang terjadi di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (10/01), malam.

Pelaku berinisial Fi alias Rian diamankan usai melakukan penganiayaan pemberatan terhadap seorang Ustadz yakni Ustadz Badali Warga Air Itam Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan laporan yang diterima kejadiannya sekira pukul 22.00 Wib malam di rumah korban Gang Delima Kelurahan Air Itam.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs.Maladi mengatakan, Pelaku Rian mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda Motor, mengamuk, tersangka mencoba membakar rumah korban bagian depan dengan menggunakan drigen yang berisi bensin, sambil membawa 1 bilah parang yang juga sudah di bawa oleh tersangka.

“Ketika berada di depan rumah Korban, tersangka mencari seseorang yang mana seseorang tersebut merupakan seorang Ustaz atas nama Badal,”tuturnya.

Pelaku sempat dihalau oleh Keponakan korban dan terjadilah keributan. Pelaku juga mengejar keponakan korban menggunakan Parang.

Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah korban dan melihat korban yang berada di dalam rumah dibagian belakang dapur.

Saat itu juga tersangka langsung membacok korban dengan Parang yang di bawa tersangka ke arah kepala bagian belakang,” ungkap Maladi.

Usai membacok korban, pelaku langsung kabur dan lari kearah depan rumah korban. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan pelaku langsung di bawa ke Polda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan langsung dibawa warga ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut,”tuturnya.

Sebelumnya Rian diketahui merupakan Resedivis Kasus Narkoba. Karena hal itu, pelaku langsung dilakukan pendalaman di Direktorat Narkoba. Dari hasil test urine kemarin di Direktorat Narkoba, Pelaku Fi alias Rian positif (THC) mengkonsumsi Ganja.

Selain itu, untuk motif sementara hasil pemeriksaan, pelaku ini tersinggung saat ikut kajian 1 hari sebelum mengingatnya saat kajian yang di isi oleh Ustadz tersebut terkait narkoba dan zina mengingat tersangka merupakan pemakai dan resedivis narkoba.

Karena merasa pembahasan tersebut, pelaku tidak diterima dan di tambah disaat hari kejadian pelaku mengkonsumsi ganja, sehingga timbul alusinasi dendam dengan ustadz yang saat itu kajian membahas tentang narkoba dan zina,”pungkasnya.

Tim Jatanras Polda Babel Ungkap Kasus TP Curas

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didua lokasi berbeda. Sabtu (7/01)

Direskrimum Polda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi, mengatakan, Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata, sedangkan pelaku SU diamankan dirumahnya Desa Batu Belubang Bangka Tengah.

Penangkapan Tersebut berawal dari Penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terhadap kasus Tindak pidana Curas dengan korban yang barangnya hilang yaitu 1 (satu) buah tas yg berisikan uang kurang lebih Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang di rampas oleh pelaku.

Kemudian dari hasil Introgasi terhadap korban dan saksi saksi, tim mencurigai terhadap salah satu warga yang tinggal di dekat TKP yang bernama YU.

Sekitar pukul 05.00 Wib tim mendapat informasi bahwa YU berada di Hotel JATI WISATA Pangkalpinang. Kemudian pada pukul 05.30 wib tim berhasil mengamankan YU di Hotel JATI WISATA tanpa perlawanan.

Tim kemudian melakukan Introgasi pelaku dan pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Pasar ikan Batu belubang kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah,”tutur Kabid Humas.

“Pelaku YU mengakui bahwa telah merencanakan kegiatan tersebut bersama temannya selaku perencana kegiatan kriminal tersebut yakni SU yang tinggal tidak jauh dari TKP,”ungkapnya.

Sekira pukul 13.00 Wib Tim mendapat informasi bahwa SU berada di rumahnya di desa Batu Belubang kec. Pangkalan baru kab. Bangka Tengah.kemudian pada pukul 13.30 tim berhasil mengamankan SU di rumahnya.

Kemudian dilakukan Introgasi terhadap SU bahwa benar tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan bersama YU selaku Eksekutor. SU sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide untuk menyuruh YU untuk melakukan pencurian terhadap Korban.

Uang Hasil kejahatan sendiri di sembunyikan di mobil milik SU tepatnya di bagasi belakang mobil, total uang sewaktu di amankan sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta ruliah) sebagian uang sudah di pakai oleh kedua pelaku.

Untuk barang bukti seperti helm, baju, celana dan parang yang di pakai pelaku Yau sempat di buang oleh pelaku SU tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan. sedangkan Tas Milik Korban telah di timbun oleh pelaku di lokasi wisata tanam di kawasan pantai manunggal Di Desa BELILIK.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti diamankan dan diserahkan Kepada Penyidik Ditreskrimum Guna Proses penyidikan Lebih Lanjut,”pungkasnya.

Kejari Basel Berhasil Selamatkan 207 Jt Lebih Uang Negara

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil menyelamatkan kerugian Negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan (Sat POL PP Kab.Basel), Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah). Kamis (05/01).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari,SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael Y.P Tampubolon,SH., MH., mengatakan uang rampasan dari terpidana Rudi Kurniawan, S.Pd., sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori Bin M. Zalah sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima Juta upiah) yang telah disita,”kata Michael.

“Sebelumnya dari kedua terpidana dan uang pengganti dari Terpidana Rudi Kurniawan S.Pd., sebesar Rp. 12.454.955,- (dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total uang yang telah disetorkan ke Kas Negara sesuai bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 207.454.955,- (dua ratus tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah),” tuturnya.

“Berharap sisa kekurangan atas pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dapat diperoleh dari terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding,” pungkasnya.

Mantan Dirut RSUD Sejiran Setason Tersandung Tipikor Anggaran BLUD 2017

Laporan Baim,iw

Bangka Barat – Mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umun Daerah Sejiran Setason Babar, YW dan Bendahara ET, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017, Senin (02/01/2023).

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan YW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2022 dan hari ini perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat”, kata Kasat Reskrim.

“Keduanya menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, namun pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesahatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif),” ungkap Kasat Reskrim.

“Sebelumnya telah dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 750.416.398,” jelas Kasat Reskrim.

Kepolisian menyita barang bukti berupa Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Foto Copy Rekening Koran Bank, Kwitansi pembayaran Jasa (JP) Pelayanan Kesehatan yang diduga fiktif dan dua bidang surat tanah milik YW dan ET

“Keduanya dikenakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Kasat Reskrim.

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 43 Paket Narkotika Jenis Sabu

Laporan Baim

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe (LSE) berhasil menemukan dan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak  43 paket Narkotika jenis Sabu di Pantai Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (24/12).

Kolonel Marinir Dian Suryansyah, mengatakan penangkapan Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Jumat (23/12) pukul 14.45 Wib, bahwa akan ada pendaratan barang ilegal jenis sabu disekitaran pantai Meuraksa Kota Lhokseumawe.

“Setelah menerima informasi tersebut, pada pukul 15.10 WIB Tim Intel Lanal Lhokseumawe bersama personel Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe, bergerak melaksanakan penyelidikan dan penggalian informasi di wilayah tersebut,”Kata Danlanal.

Hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan terbukti benar. Tim Patroli Kamla Lanal LSE di bawah pimpinan Kapten Laut (T) Aswandi bergerak dari Pelabuhan Krukuh menuju pesisir Sekitar Lokasi menggunakan Patkamla Arakundo (KMC Sea Hunter) dan setibanya di lokasi tim melaksanakan penggelapan menunggu sasaran melintasi lokasi,” ungkapnya.

Saat menunggu selama beberapa jam, pada pukul 01.45 WIB Tim Lanal LSE berhasil menangkap pelaku penyelundupan beserta barang bukti jenis sabu berisi 43 bungkus paket dengan menabrakkan kapal patroli ke kapal tersangka .

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Lanal LSE melakukan pemeriksaan serta pengecekan barang bukti Sabu dan membawa satu orang pelaku inisial MN beserta barang bukti 43 paket sabu menuju Pelabuhan Krueng Geukueh Kota Lhokseumawe untuk diamankan dan diserah terimakan ke Denpomal Lanal LSE untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.,”tuturnya.

Sindikat penyelundupan barang haram ini indikasinya di perairan Aceh menunjukkan peningkatan terutama pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kolonel Dian.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap kesempatan memerintahkan secara tegas untuk tidak ragu ragu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum di dan lewat laut, hal ini pun dituangkan dalam perintah harian Kasal untuk pedoman komandan di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari hari, sehingga kehadiran TNI AL dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, instansi, bangsa dan negara,”pungkasnya.(Dispenal)

Oplos Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

Laporan Baim

Jakarta,- Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan 20 pelaku.

Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi dan kemudian dijual kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan kegiatan pengoplosan gas.

“Pengungkapan Kasus Metrologi legal ini. Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta ,Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

“Pengungkapan kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November Tahun 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” ujarnya.

“Terkait dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan, tadi kita tampilkan memang tidak semua mengingat keterbatasan tempat ,” kata Zulpan.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugasnya masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntikan gas atau yang disebut sebagai dokter.

“Tersangka diantaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan,” tutur Zulpan.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menambahkan para pelaku pengoplosan berinisial JP, S berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai dokter atau penyuntikan gas.

“Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y ,R sebagai karyawan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Aulia, para pelaku mengunakan alat khusus dan es batu saat melakukan penyulingan gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.

“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 12 kg mengunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta mengunakan es batu ,” ungkapnya.

Direskrimsus menyebut, para pelaku menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kg tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan , Jakarta Utara dan daerah Bekasi.

“Adapun keuntungan yang didapat ini para tersangka membeli gas elpiji bukan 3 kg yang merupakan subsidi dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp18.000 sampai dengan 20.000,” kata Aulia.

“Kemudian mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram tulangnya 12 kg non subsidi membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dengan modal 80.000 dan kemudian pertentangan menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang merupakan non subsidi sebesar 200.000 sampai dengan 220.000 per tabung kepada masyarakat keuntungan yang didapat oleh para tersangka ini sebesar 120.000 sampai dengan 140.000 per tabung,” paparnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 242 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 kg, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 132 tabung kosong gas elpiji ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 11 tabung kosong gas ukuran 5,5 kg, 100 pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator dan 6 buah alat suntik.

“Kemudian 9 ini kendaraan yang ada di samping ini kami perlihatkan juga kendaraan bermotor pengurus koperasi yang digunakan para pelaku dalam kejahatan ini,” kata Aulia.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 62 ayat 1 bentuk Pasar 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal di mana dalam pasal 40 ayat 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ini ancaman pidananya adalah paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi kemudian dalam pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah kemudian pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal ini ancaman pidananya selama-lamanya 6 tahun dan benda setinggi-tingginya 500 juta,” pungkas Aulia.(Hms Pmj)

Bom Meledak di Polsek Astana 1 Orang Meninggal Dunia

Laporan Baim

Jakarta – Bom meledak di Polsek Astana Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, diduga Bom bunuh diri mengkibatkan 11 orang menjadi korban, satu orang meninggal dunia, kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekira 08.20 Wib, Rabu (07/12).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Benar, di Polsek Astana Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung ada Bom meledak.

“Korban sebanyak 11 orang ( 10 orang Anggota 1 orang masyarakat), serta korban meniggal dunia satu orang yang lainnya stabil,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Vidio yang beredar di grup tampak warga panik dan berlarian usai mendengar dentuman Bom yang menimbulkan suara cukup keras.

Melansir dari CNN Indonesia pada Rabu (7/12/2022), bom tersebut dilakukan seorang lelaki. Sebelum bom meledak, pelaku sempat mengacungkan senjata tajam.

“Pukul 08.20 WIB, Polsek Astana Anyar sedang apel. Satu orang laki-laki masuk ke Polsek mengacungkan senjata tajam,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung.

Pelaku tersebut kemudian menerobos barisan anggota. Bom yang dibawa kemudian meledak.

“Anggota menghindar dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia,” kata Kapolrestabes Bandung.

Bom itu meledak di bagian dalam Polsek depan area pintu masuk. Kini polisi tengah bersiap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Hasil Operasi PEKAT LIPU 2022

Laporan Baim

Sulsel – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. CH Patoppoi, S.St.M.K., S.H., Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H. dan Pejabat Utama Polda Sulsel Gelar Press Release hasil Operasi PEKAT LIPU 2022 di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11/22).

Operasi kewilayahan tahun 2022 dengan sandi Pekat Lipu. Operasi ini adalah operasi kewilayahan yang dilaksanakan khususnya dalam rangka cipta kondisi dimana beberapa waktu kedepan kita akan melaksanakan operasi lilin 2022/2023 terkait dengan pengamanan natal dan tahun baru.

Untuk operasi Pekat Lipu 2022 waktu pelaksanaan selama 20 hari dimulai dari tanggal 08 november sampai 28 november 2022, adapun sasaran operasi atau target operasi bisa dikatakan penyakit masyarakat seperti judi, sajam, premanisme, miras, asusila dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

Hasil pengungkapan operasi Pekat Lipu 2022 jika dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2022 untuk target operasi tahun 2021 yaitu 66 dan ditahun 2022 target operasi dinaikkan 90 orang kemudian non To ada 343 dan ditahun 2022 ada 452 jadi untuk 2021 target operasi sebanyak 409 dan ditahun 2022 ada 542 orang jadi ada peningkatan sebesar 133 orang atau 32,5%. Kasus yang ditangani dalam pelaksanaan operasi Pekat Lipu 388 kasus selama 20 hari di baik ditingkat Polda maupun di Polres, 6 kasus terbanyak adalah penjualan miras tanpa ijin sebanyak 113 kasus, penganiayaan ringan maupun berat sebanyak 51 kasus, judi sebanyak 49 kasus, sajam yang meliputi masalah busur badik dan parang sebanyak 47 kasus, premanisme sebanyak 43 kasus, asusila sebanyak 37 kasus.

“Kami sampaikan bahwa operasi Pekat Lipu ini sebagai langkah Polri dalam upaya untuk menekan angka kejahatan di daerah Sulawesi Selatan”ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M.

Pelaksanaan operasi yang ada Sulsel sudah dilakukan secara optimal yang mana sudah memenuhi target yang diberikan dalam hal ini polri tidak akan berhenti disini kedepannya akan terus ditingkatkan juga mengedepankan upaya pencegahan serta mengandeng instansi lainnya dan tokoh masyarakat.(Hms Polda Sulsel)

Desak APH Tangkap Aktivitas TI Apung di Duga Ilegal di Perairan Air Kantung

Laporan Baim

Sungailiat – Muara Air kantung dan sekitarnya merupakan lalulintas keluar masuknya perahu-perahu nelan ukuran kecil maupun besar, Namun ada saja pandangan yang diduga bisa memancing suasana jadi tidak kondusif, pasalnya ulah oknum penambang yang diduga ilegal beroprasi di wilayah tersebut. Minggu (27/11).

Salah toko Pemuda Sungailiat Ratno Daeng Mapawali mengutuk keras ulah oknum penambang tersebut, menurutnya terkesan sengaja memacing keributan.

Ini foto TI Apung yang diabadikan kemaren 26/11/2022, dan sudah hampir satu mingguan beroprasi,”sesalnya.

Saat disinggung TI Apung tersebut resmi apa ilegal?

Illegal tanpa SPK dan masuk IUP PT Timah,” jawabnya.

“Inikan sudah tidak benar jelas memperkeruh suasana dan memancing keributan, kita semua nelayan disini tau kalau keadaan muara air kantung yang lagi urgen mengalami Pendangkalan dan Penyempitan masak TI Apung beroprasi,” keluh dan sesalnya.

Meminta Aparat Penegak Hukum TNI/Polri maupun pemilik IUP turun melakukan tindakan,”pintanya.

Danlanal Babel saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, cek ke lapangan, siang nanti kalau masih ada di situ, cari masalah berarti,”sebut Danlanal Babel Kolonel (P) Dadan Hamdani.

Begitupula halnya dengan Kapolres Bangka, Akbp Indra Kurniawan, insya alloh senin ditindak lanjuti,”tegasnya singkat.

Ganja 15 Kg Gagal Edar di Babel, 144 Ribu Jiwa Terselamatkan

Laporan Baim

Pangkalpinang – Setelah dilakukan penyelidikan berminggu minggu akhirnya BNN Provinsi Kep.Babel bersama Beacukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 15kg. Jumat (18/11).

Kepala BNN Provinsi Kep.Babel BRIGJEN POL M.Z MUTTAQIEN, S.H, S.I.K, M.A.P., mengatakan, Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan Speed bertolak dari Pelabuhan Sungsang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kab.Bangka Barat.

Pelaku berupaya mengelabuhi petugas gabungan dengan duduk bersembunyi di baris paling belakang dalam mobil travel, berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan pelaku berhasil diringkus,” ungkapnya.

Pelaku di Jerat UU narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain hukuman badan akan kita miskinkan seperti 2 kasus inisial “As” & “TL “ yang sedag sidang, disita semua Harta kekayannnya Rumah di Sumsel, di Babel, Showroom di Jakarta, beberapa Kebun, Mobil dan perhiasan serta blokir beberapa rekening Bank. “Mari Wujudkan Babel BERSINAR “( BERSIH DARI NARKOBA),” pungkas Ka BNN prov Babel Brigjen Pol MZ . Muttaqien.

Kombespol DINNAR WIDARGO, S.I.K., M.M., selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kep.Babel menambahkan, bangga dengan tim BNN Prov Kep.Babel maupun dari Beacukai dan Polsek Bukit Intan, komitmen “berantas Narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

TNI AL Tangkap 2 Wanita Courier Sabu-Sabu

Laporan Baim

Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menangkap 2 (dua) orang wanita yang membawa 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Pos Marinir Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) Ambalat BKO Guspurla Koarmada ll, Kamis Pagi (18/11) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kedua wanita berinisial  I (Warga Negara Indonesia) dan MF (Warga Negara Malaysia) ditangkap oleh tim gabungan Satgas Marinir, Kopaska, BIN, dan SGI. Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Pos Marinir Sei Pancang.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua perempuan tersebut mengaku mendapat titipan dari orang yang tidak dikenal untuk membawa tas yang tidak diketahui isinya saat di Pelabuhan Tawau. Dan saat tiba di Tarakan nantinya akan ada orang yang mengambil dan akan mendapatkan upah.

Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam mengatasi kejahatan ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan di berbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara. (Dispenal)

Barang Tak Bertuan Diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan TNI AL

Laporan Baim

Jakarta – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep mengamankan satu buah benda berupa satu box styrofoam yang isinya terdapat kemasan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tergeletak di dermaga Pelabuhan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (8/11) kemarin.

Barang tersebut saat ini diamankan di Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Dabo Singkep (DBS) yang selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan sample test di BPOM Batam untuk lebih meyakinkan jenis narkoba tersebut.

Penemuan barang yang diduga narkoba ini berawal saat Babinpotmar Lanal Dabo Singkep Sertu BEK M. Pohan melaksanakan monitoring pengawasan dan pengamanan (Waspam) kedatangan KM. Willis yaitu jenis kapal pengangkut Sembako dari Jambi tujuan Dabo Singkep di Pelabuhan Dabo menurunkan muatan, Selasa kemarin.

Setelah KM. Willis selesai menurunkan muatan serta bertolak meninggalkan dermaga, ditemukan 1 box styrofoam ikan yang tergeletak tidak bertuan, selanjutnya Babinpotmar DBS membawa ke kantor Pomal Lanal DBS untuk dilaksanakan pemeriksaan, setelah dibongkar diketahui isinya ikan jenis campuran dan terdapat 1 bungkusan Coffemix dibawah tumpukan ikan tersebut yang di duga bungkusan narkotika, selanjutnya diperiksa lebih lanjut bungkusan tadi diduga berisi sabu-sabu dengan berat 407 gram.

Komandan Lanal (Danlanal) DBS Letkol Laut (P) Faruq Deddy Subiantoro menyampaikan, ”Hari ini ditemukan benda yang mencurigakan dak kita periksa bersama-sama Pesonel Intel dan Pomal Lanal Dabo Singkep dibantu oleh Kasat Narkoba Polres Lingga melaksanakan pengecekan ulang, dan didapat bahwa barang tersebut positif mengandung Amfetamin dan Metafetamin dengan menggunakan Multi Drug Screen Test dan Rapid Diognostic Test, namun untuk lebih meyakinkan lagi akan dilaksanakan pemeriksaan sample test di BPOM Batam agar diketahui jenis narkoba tersebut.”

Keberhasilan penemuan barang tak bertuan ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal serta bentuk pelaksanaan dari Perintah Harian Kasal agar menjalin soliditas dengan segenap komponen pemerintah maupun masyarakat untuk menuju sinergitas dan kesemestaan. (Dispenal)

Ungkap Kasus Kepemilikan 0,5 Kg Sabu, 4 Orang Diamankan Polisi

Laporan Baim,Ag

Magelang – Polresta Magelang mengamankan 4 orang berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21) semuanya warga Dusun Kabupaten Magelang atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis sabu.

Para Tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh Tsk TM (DPO)

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang Kec. Secang Kab. Magelang tersangka Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dsn. Ngepringan Ds.Tamanagung Kec. Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujarnya pada Rabu (9/11/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari Tsk TM (DPO) untuk menyuruh Tsk FMF als PN dan AZF als MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.

Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Tim Gabungan Razia Tambang Ilegal di Mangrove Belo Laut 

Laporan Baim,Iw

Belo Laut – Tim gabungan Sat Polairud Polres Bangka Barat, KP. 2005 Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan UPTD KPHP Rambat Menduyung turun ke lokasi Hutan Mangrove Sungai Semusuk di Desa Bello Laut, Kecamatan Muntok untuk melakukan penertiban, Senin (07/11/2022 ).

Kasat Polairud Iptu Sugiyanto,SH.,seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K., mengatakan saat tiba di lokasi tersebut, tidak terlihat aktivitas apa pun. Para penambang maupun peralatan penambangan sudah tidak ditemukan lagi.

“Dalam kegiatan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Kosong sudah nggak ada lagi. Dalam hal ini kita akan terus memantau apabila ada kegiatan penambangan illegal akan segera di tindak tegas,” kata Kasat Polairud.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP ) Rambat Menduyung Melyadi saat dikonfirmasi mengatakan, lokasi yang digarap para penambang illegal merupakan hutan mangrove yang sebelumnya pernah ditambang beberapa waktu lalu. Bahkan kali ini para penambang menggunakan ponton.

“Lokasi yang lama itu ditambang orang, diulang lagi. Katanya mereka membuat ponton, rajuk lah ibaratnya. Kemaren kan user – user. Tapi tadi Polair sudah ke sana nggak ada lagi. Tapi nggak tahu juga kalau seminggu lagi sudah ada lagi,” kata Melyadi via telepon.

Melyadi tidak tahu persis berapa jumlah pontonnya. Namun setelah mendapat laporan dari masyarakat sebelum penertiban hari ini, pihaknya pun sudah menyampaikan himbauan dan memberikan surat teguran kepada para penambang agar tidak lagi merusak hutan mangrove.

“Katanya orang luar, tidak minta izin dulu dengan orang situ, orang – orang pengurus di situ, katanya begitu informasinya. Pontonnya ada yang besar satu. Mereka sudah sempat nambang makanya heboh beritanya,” ujarnya.

Dia mengatakan akan menindak tegas apabila para penambang membandel dan tetap beraktivitas di hutan mangrove tersebut.

Melyadi menghimbau agar masyarakat tidak lagi merusak kawasan larangan seperti Hutan Lindung ( HL ), Hutan Produksi ( HP ) apalagi hutan mangrove karena dampak buruknya nanti akan dirasakan masyarakat juga, seperti banjir dan lain – lain.

“Jadi kalau yang di dalam HP, HL, kalau bisa jangan diganggu lah. Sekarang mungkin belum kelihatan lah, tapi nanti ke depannya pasti ada dampaknya,” ucapnya.

“Kita kan sekarang sedang reboisasi, penanaman, sementara yang oknum – oknum tadi kan malah merusaknya dengan cepat. Jadi kita menghimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas di kawasan hutan yang illegal itu,” ujarnya

Kurang 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Mayat dalam Karung

Laporan Baim

Jepara – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam polres jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebuan di ds. Kepuk kec. Bangsri kab. Jepara” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Diketahui korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.

Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Jasad selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperkirakan sudah meninggal 4 hari lalu. Jasad diotopsi di RSUD RA Kartini,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022. Rozi melanjutkan polisi masih mendalami soal kasus dugaan pembunuhan terdapat perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam karung laundry tersebut. Rencananya besok Senin (31/10) siang akan dirilis di Mapolres Jepara.

“Tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka, hingga kemudian tersangka mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di desa kepuk bangsri. Setelah itu tersangka menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah” Tambah Fachrur Rozi

Kejadian berawal pada bulan mei 2022 tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari singapura, (karena korban adalah tkw). Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA.

Pada hari minggu, 23 oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib korban kerumah orang tua tersangka NA di Ds. Petekeyan Kec. Tahunan Kab. Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka, karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.

Hingga akhirnya tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak, karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar, setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tua tersangka.

Tersangkapun menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang pada hari senin 24 oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.

Kemudian sekira pukul 11.30 wib tersangka na membawa jasad korban dengan menggunakan SPM milik korban untuk dibuang di area perkebunan di Ds. kepuk Kec. Bangsri Kab jepara.

Pada hari jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 wib, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas loundry berukuran besar, kemudian melaporkan ke Polsek Bangsri, dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA. Kartini Jepara untuk diotopsi.

Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara di back up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka hingga akhirnya pada hari sabtu, 29 oktober 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Hms Polres Jepara)

Kuasa Hukum Korban SPK Fiktif Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Datangin Polres Cimahi

Laporan Jurnalis : Riki/ Robi

Cimahi – Usai tahapan periksa Oknum tersangka perkara pidana yang Dilakukan Oknum RA, Dirut CV .Naga Mandiri sejahtera selaku pelapor dan sekaligus korban dugaan SPK FIKTIF alias bodong  mengatas namakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang PUPR bandung barat, kembali mendatangi polres cimahi didampingi Kuasa Hukum dan tim advokasi LEBAH BERSATU,Jumat 28/10/2022 untuk menyerahkan bukti bukti SPK fiktif serta bukti lain kepada penyidik guna untuk mempercepat proses hukum yang sedang terjadi.

Achmad Damiyan.SH selaku kuasa Hukum korban dan tim Advokasi.

Kita mengapresiasi pihak polres cimahi khususnya penyidik, dalam hal ini sangat bekerja cepat dan tepat, yaitu dengan melakukan langkah
Pemanggilan terlapor dan saksi -saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimna dimaksud dalam pasal 372 &378 Kuhp.

Dalam perihal ini sangat di sayangkan salah satu oknum PNS dengan inisial RD yang turut di laporkan dalam perkara ini selalu mangkir” ungkap Achmad Damiyan.SH selaku kuasa Hukum korban.

Korban dan kuasa Hukum mendatangi pula Kantor dinas Bappeda kabupaten Bandung Barat.

Menurut penuturan Damiyan mengatakan ” Adapun terhadap PNS yang diduga melakukan tindak pidana umum dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) UU ASN,” pungkasnya.

Di dalam Hukum pidana bilamana  dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan serta seorang yang secara sengaja membantu terjadinya tindak pidana penipuan, walaupun tidak menguntungkan dirinya sendiri namun menguntungkan seorang pelaku penipuan, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 56 Jo. Pasal 378 KUHP ” ucap Damian.

Jumat 28/10/2022 korban dan kuasa Hukum mendatangi pula Kantor dinas Bappeda kabupaten Bandung Barat untuk mengklarifikasi adanya dugaan oknum PNS tersebut yang di duga terlibat ” ucapnya.

Meresakan, Operasi KIP di IUP PT.Timah Dikerumun TI Ilegal

Laporan Baim,Tim

TOBOALI – Aktivitas Ti selam terus beroprasi, pemandangan tersebut nampak jelas di Iup laut PT Timah toboali, parahnya Ti apung jenis selam ini beroprasi tanpa memiliki izin/Spk, bahkan berani mengerumuni Kapal Isap Produksi (KIP) Mitra PT.Timah yang sedang beroprasi seakan tidak ada takutnya dan terkesan kebal hukum serta bahaya mengancam nyawapun tidak dihiraukan. Selasa (25/10).

Ry pengurus KIP mengatakan, pagi ini keberadaan TI selam ini berkumpul dan berkerumun diarea aktivitas KIP, ini jelas meresahkan dan sangat mengganggu beroprasinya KIP maupun saat olah gerak,”sesalnya.

“menghimbau kepada para pemilik maupun pekerja agar unit TI selam untuk segera menjauh dari KIP guna menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Sebelumnya TI apung jenis selam tersebut yang berada di IUP PT.Timah sudah berkali-kali ditertibkan TNI/ POLRI namum masih saja kembali beraktivitas.

Kasubdit Gakkum Pol Air Polda Babel Kompol Indra Feri Dalimunte saat dikonfirmasi menegaskan, kita baru saja melakukan penindakan dengan barang bukti (BB) 400an kg terkait aktivitas tersebut, hanya karena dalam rangka operasi, untuk keterangan lengkap dari Posko Operasi,”ungkapnya.

TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Melalui Jalur Laut

Laporan Baim

Jalesveva Jayamahe
Jakarta – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau berhasil menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi di Perairan Kumai, Kalimantan, Sabtu (22/10) lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko saat menggelar konferensi pers di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari intelijen Lanal Banjarmasin tentang pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat oleh kapal MV. Vision Global.

Dari Informasi tersebut TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan serta pendalaman dan penelusuran di dapat keterangan bahwa kapal MV. Vision Global yang dicurigai membawa satwa yang diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun, sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat.

Tim kemudian bergerak dari Posal Kumai dan tepatnya di perairan Kumai dan berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi yaitu 36 ekor nuri kepala hitam; 23 ekor kakak tua putih jambul kuning; 7 ekor kakak tua hitam raja; kakak tua/begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah); 2 ekor kasuari; 1 ekor dara hutan; 1 ekor cucak emas; 1 ekor jagal Papua; 1 ekor pleci; 1 ekor branjangan; dan 12 ekor kura-kura; 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung.

Sementara itu 6 orang pelaku berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan ABK kapal MV. Vision Global diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.

Danlanal Banjarmasin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. “Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu kedepan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin. Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya,” tegas Kolonel Herbiyantoko.

Sementara itu, Pj. Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan TNI AL, dalam hal ini Lanal Banjarmasin. “Ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja, kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” katanya.

Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam mengatasi kejahatan di laut ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan diberbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara. (Dispenal)

Dit Polairud Polda Babel Amankan 1 Unit TI Apung Jenis Tower di Perairan Tengkorak Sungailiat

Laporan Baim

Pangkalpinang – Ponton TI Apung jenis Tower yang beroperasi di wilayah IUP PT. Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat Kabupaten Bangka diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada Kamis (20/10/22).

Diamankan Ponton TI Apung jenis Tower tersebut dilakukan atas Laporan Informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan diamankan Ponton di Perairan tersebut dilakukan usai Anggota Subsatgas Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,”kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan bahwa Izin atau SPK yang dikeluarkan oleh PT.TIMAH tidak berlaku lagi di Perairan tersebut.

“Usia diperiksa, Tim langsung mengamankan 1 (satu) unit Ponton dan Saudara FF beserta 4 (empat) orang pekerja,”ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa 1 (satu) unit Ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV.Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT.Timah.

Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi dilokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining.

Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT.Timah Tbk ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,”terang Maladi.

“Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”jelasnya.

(Hms Polda Babel)

Sinergitas TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Mihol Senilai 4.38 M

Laporan Baim

Jalesveva Jayamahe
Jakarta – Guna mencegah meningkatnya angka kejahatan di laut, sinergitas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dilaksanakan oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam bersama tim gabungan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol yang ditaksirkan senilai Rp 4,38 milyar di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Batam, Jumat (21/10) kemarin.

Diketahui kronologis bermula saat  Lantamal IV mendapatkan informasi, bahwa akan ada kapal bermuatan minuman beralkohol akan memasuki ke perairan Indonesia dari Singapura, pada Kamis Malam (20/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan tim F1QR beserta unsur Patkamla Setumu dan Sea Rider. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga menyiagakan beberapa kapal Patrolinya.

Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas layaknya kapal pada umumnya yang memiliki nama dan nomor pendaftaran, seketika saat melintas kapal yang dicurigai tersebut langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam upaya menghindari kejaran dan penangkapan oleh prajurit TNI AL, KM tanpa nama sengaja mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengkandaskan kapalnya di perairan sengkuang, setelah sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar. Pada saat itu crew KM Tanpa Nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter.

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya berhasil memeriksa dan menggeladah kapal yang didalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai 4 Milyar rupiah lebih. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan tugas sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu pembangungan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi serta mempunyai interoperabilitas tinggi.(Dispenal)

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur

Laporan Baim,Ra

Tangsel – Polres Tangsel berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1664 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 11 September 2022.

Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Tim Sat Reskrim Res. Tangsel pimpinan Kanit Reskrim AKP Aldo Primananda P., S.IK, M.SI berhasil bekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari minggu, 11 September 2022 lalu di Komp. Kejaksaan agung blok C RT 05 RW 08 Kel. Cipayung Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Pelaku inisial S. als B. als B. Mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, antara lain di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo, Ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K, Kepada wartawan saat press realise, Kamis (20/10/22).

Berawal pada saat korban sedang bermain disekitar Komp. Kejaksaan Agung, Blok C, Cipayung, Ciputat, tiba – tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terlapor berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun, lalu pada saat di TKP terlapor menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin atau penis terlapor ke arah kemaluan korban selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tangerang Selatan guna proses lebih lanjut, ungkap Kapolres.

Selanjutnya, Pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022 setelah menerima laporan tersebut tim opsnal Sat. Reskrim Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengang ciri-ciri yang diduga menjadi pelaku persetubuhan,, kemudian tim melakukan penyisiran cctv di sekitar Tkp dan menyisir cctv di lintasan yang diduga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana.

Kemudian tim mendapatkan arah pelaku yang di ketahui mengarah ke arah jalan Raya Bogor, lalu tim melakukan serangkain penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kel Pd Cabe Ilir, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Anggota menginformasikan bahwa ciri- ciri pelaku sesuai dengan yang di Cctv yang Viral adalah warganya yang di ketahui bernama S. als B. Berdasarkan info tersebut kemudian tim Ospnal langsung mencari keberadaan tersangka S. als B. als B. namun karena tersangka S. als B. als B. tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tim tidak menemukan keberadan pelaku, lalu tim mencari informasi keberadaan S. als B. als B. di tempat – tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan, ucapnya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib tim opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap Tersangka S. als B. als B., kemudian di tanya tersangka S. als B. als B. mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komp Kejaksaan, lalu tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam.

Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.

Modusus Pelaku adalah berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi kemaluan korban dari belakang.

Disisi yang sama, Kepala DPMP3AKB, Drg. Khaerati, M.Kes, menuturkan, sangat berterimakasih kepada masyarakat dan juga insan pers yang selalu berperan aktif akan adanya pelaporan yang tidak yerjangkau oleh kami terkait predator anak yang berada di wilayah Tangsel.

Saya juga berterimakasih kepada Kapolres Tangsel yang dimana pelaku predator anak bisa diungkap dan ditangkap, ini menjadi konsep kita semua bahwa di kota Tangsel masih terjadi pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Dan ternyata pelaku ini bukan hanya 1 kali melakukan pencabulan, dari hasil penyelidikan pelaku ini sudah melakukan dibeberapa tempat, ucapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, mudah-mudahan ini bisa mencegah agar tidak terjadi lagi, yang jadi perhatian kita semua akan pengawasan terhadap anak agar lebih ditingkatkan lagi, harapnya.

Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,”tegasnya.

Sinergitas TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Milyaran Rupiah

Laporan Baim

Jakarta – Sinergitas Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster sebanyak 26.432 ekor yang bernilai 1,3 milyar rupiah via Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Sidoarjo, Selasa (18/10) kemarin.

Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Dari informasi yang diperoleh, target operasi (pelaku) berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya – Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih Baby Lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya kemudian bekerjasama membagi sektor operasi penyekatan dan merencanakan proses penangkapan di area keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi Benih Lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 (dua puluh empat) kantong berisi 22.752 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 (lima) kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura. Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prastyo mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda”, tegas Danlanudal Juanda.

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan Baby Lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. (Dispenal)

Sempat Viral, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Laporan Baim,Ra

Tangsel – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1664 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 11 September 2022. Polres Tangsel berhasil mengungkap dan membekuk pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi pada hari minggu, 11 September 2022 lalu di Komp. Kejaksaan agung blok C RT 05 RW 08 Kel. Cipayung Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan. Rabu (19/10).

Tim Gabungan Sat Reskrim Res. Tangsel dipimpin Kanit Reskrim AKP Aldo Primananda P., S.IK, M.SI.

Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K., Pelaku inisial S. als B. Mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, antara lain di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” Kata Kapolres.

Berawal pada saat korban sedang bermain disekitar Komp. Kejaksaan Agung, Blok C, Cipayung, Ciputat, tiba – tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terlapor berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun, lalu pada saat di TKP terlapor menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin atau penis terlapor ke arah kemaluan korban selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tangerang Selatan guna proses lebih lanjut,”ungkap Sharly.

Selanjutnya, Pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022 setelah menerima laporan tersebut tim opsnal Sat. Reskrim Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengang ciri-ciri yang diduga menjadi pelaku persetubuhan, kemudian tim melakukan penyisiran cctv di sekitar Tkp dan menyisir cctv di lintasan yang diduga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana.

Kemudian tim mendapatkan arah pelaku yang di ketahui mengarah ke arah jalan Raya Bogor, lalu tim melakukan serangkain penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kel Pd Cabe Ilir, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Anggota menginformasikan bahwa ciri- ciri pelaku sesuai dengan yang di Cctv yang Viral adalah warganya yang di ketahui bernama S. als B. Berdasarkan info tersebut kemudian tim Ospnal langsung mencari keberadaan tersangka S. als B. als B. namun karena tersangka S. als B. als B. tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tim tidak menemukan keberadan pelaku, lalu tim mencari informasi keberadaan S. als B. als B. di tempat – tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan, ucapnya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib tim opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap Tersangka S. als B. als B., kemudian di tanya tersangka S. als B. als B. mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komp Kejaksaan, lalu tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam.

Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.

Modusus Pelaku adalah berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi kemaluan korban dari belakang.

Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,”tegas Kapolres Tangsel.

PMJ Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,  Irjen Pol TM Terlibat

Laporan Baim,Ag

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Yang Melibatkan Irjen TM.

Dalam jumpa pers yang gelar di Polres Metro Jakarta Pusat Kapolda didampingi Kabidhumas, Kapolres Metro Jakpus, Dirresnarkoba, Kabidpropam. Jumat (14/10/2022)

Irjen Fadil mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan termasuk tindak pidana Narkoba khususnya peredaran gelap Narkoba

maka kami terus berupaya melakukan kegiatan rutin yang bersifat memberikan atensi salah satunya adalah Operasi tindak pidana Narkotika, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 8 Oktober Tahun 2022
saya sudah mengumpulkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional objektif dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi Harapan masyarakat, namun masih ada anggota yang melanggar.

Lanjut Kapolda PMJ, masih banyak polisi yang profesional dan kompeten yang mampu mengungkap dan menangkap kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika di jakarta, tanpa pandang bulu.

dalam kesempatan ini juga ingin mengapresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin beserta jajaran, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti juharsa beserta jajaran dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa beserta jajaran yang telah bekerja untuk berbenah mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat,” tutup Fadil.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.

“Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR. Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.

Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.

Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.”Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan,”

pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE. Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram. pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri,” kata Komarudin.

Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.

“Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa

“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.

Dia menjelaskan sabu tersebut diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

Sedangkan Kombes Pol FX Birawa Braja Paksa, S.I.K., M.H. Kabid Propam Polda Metro Jaya mengatakan Kami berkomitmen sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda menindak tegas terhadap semua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin

perintah Bapak Kapolda Metro Jaya tegas bahkan sampai kepada pemecatan terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba

ini komitmen Bapak Kapolda untuk mentransformasi perilaku-perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi kedepannya lebih profesional tentunya.

Tilep 530Jt, 6 AO, 1 Debitur BPRS Cab Toboali di Sel, Ini Kata Radmida Dawam

Laporan Baim

Pangkalpinang – Ada ada saja ulah para pelaku tindak kejahatan guna memenuhi hasrat untung sesaat dengan menghalalkan segala cara, 7(tujuh) orang Tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel hingga di sel, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, tahun 2015, merugikan keuangan negara sebesar Rp.530 juta. Jumat (14/10).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs.Maladi mengatakan, Para Tersangka yang ditahan sebanyak 7(tujuh) orang yang terdiri dari 6 orang AO BPRS dan 1 orang debitur. Mereka terbukti melakukan kegiatan fiktif hingga kerugian Negara jadi Total lost.

1) ANDRI PADRI Als PATEN Dgn nomor P21 : B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

2) AFDAL dgn nomor P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

3) BASTI dgn nomor P21 : B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

4) BAMBANG ERMANTO dgn nomor P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

5) YUSMAN dgn nomor P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

6) ABDUL RAHIM dgn nomor P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

7) YOGI ARU SASTRAWAN dgn nomor P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

Atas dasar P21 tersebut penyidik melakukan penanahan ke-7 (tujuh) tersangka,”ungkap Maladi.

Para tersangka di jerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs.Maladi.

Komisaris Utama BPRS Babel Radmida Dawam, S.H.,M.H.,yang juga memiliki posisi sangat penting di Pemkot Pangkalpinang (Sebagai Sekda), kepada awak media ini mengatakan, Ini kasus lama. Sebelum Direksi baru, sebelum Komisaris baru dan sebelum kami ada.

“Jika sudah jadi masalah hukum, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, dan mempercayakan mekanisme hukum,”sebutnya.

Terkait kasus tersebut Insya allah tidak ada pengaruh. Pengurus yang sekarang ini berupaya bekerja sesuai dengan aturan dan syariah, ada amanah masyarakat, pemegang saham, walaupun banyak kasus-kasus lama sebelum kami, jka tidak diselesaikan akan terus menjadi temuan pemeriksa, kami yang sekarang diminta menyelesaikan,”jelasnya.

“Insya allah direksi, komisaris yang sekarang bisa bekerja keras, kerja syariah, kerja sesuai aturan, yang sudah jadi temuan hukum kita ikuti dan hormati proses hukum, Insya allah masyarakat bisa mengerti dan tidak berpengaruh untuk BPRS, justru jika dibiarkan dan tidak diselesaikan ini akan berpengaruh,”ungkapnya.

BPRS tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan pengurus bisa menjalani dengan penuh amanah dan syariah. Sekarang ini pengawasan akan lebih ketat kami lakukan, Doakan ya kami bisa amanah,” pungkasnya.

Restorative Justice “Damaikan” Penadah Sepeda Motor dan Korban di Kejaksaan Negeri Karawang

Laporan Redaksi

Karawang – Wahyudi, tersangka tindak pidana penadahan bersujud di aula Kejaksaan Negeri Karawang , Senin (11/10). Ia dipenuhi perasaan haru dan syukur menyelimutinya pasalnya perkaranya diselesaikan lewat jalan Restorative Justice.

Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah motor yang ia beli dari orang yang tidak dikenal dengan harga murah tersangkut perkara hukum Ternyata kendaraan yang selama ini diimpikan Wahyudi merupakan motor curian. Wahyudi pun terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.

Penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata sudah menanti. Wahyudi yang tidak tahu motor bekas itu bakal berujung petaka hanya bisa pasrah. Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.

Doa itupun langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruri besi.

“Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam rilis tertulis kepada awak media, Kamis (13/10).

Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat. ( sbr )

Putusan MA RI Djaja Suparman Pati (Pur) TNI AD Jalani Eksekusi

Laporan Baim

Jakarta – Setelah 6 ( enam ) tahun berjalan, Putusan yang telah berkekuatan hukum, terhadap Letjen TNI ( Pur ) Djaja Suparman, S.IP., M.M., dilaksanakan Eksekusi Pada Hari Kamis, 13 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Tol Waru Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 248 K/MIL/2015 tanggal 19 April 2016.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Otmilti III Surabaya, dipimpin langsung Waorjen TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat, SH.,CN.,MK.n., dan Wakaotmilti III Surabaya Kolonel Chk A Agung Widi Wandono, SH.,MH., serta Kaotmil II-08 Bandung Kolonel Laut (H) Marimin, SH., MH.

Waorjen TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat, SH.,CN.,MK.n., kepada awak media ini menyampaikan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut menghukum terdakwa dengan hukuman sebagai berikut :

Penjara 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,- subsider kurungan pengganti selama 3 ( tiga ) bulan dan Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344. 252. 200.- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 ( enam ) bulan.

Lanjut Warorjen, “Eksekusi tersebut dilakukan oleh Otmilti III Surabaya, dan pelaksanaan eksekusi langsung diserahkan ke LP Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan Putusan pidana tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya dilansir detik.com penasihat hukum Letjen TNI (Pur) Djaja Suparman, S.IP., M.M., Olises Tampubolon, mengatakan bahwa kliennya, Djadja Suparman, itu tidak layak mendapatkan jeratan pasal korupsi. Sebab, uang sebesar Rp 17,6 miliar dari PT CMNP itu adalah bentuk bantuan natura (jasa), bukan bantuan dana.

“Klien saya itu hanya mewakili saja dari PT CMNP. Karena tidak ada pimpinan proyek yang berani mengambil resiko dalam proyek pembangunan kodam,” kata Olises Tampubolon.

3 TSK Dugaan Tipikor Proyek Asrama Haji Babel Mendekam di Sel ,1 Orang Kontraktor

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kasus Proyek Masjid Asrama Haji Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Prov Kep Babel terus bergulir, sebelumnya dua orang yang telah ditetapkan Tersangka (Tsk) serta dilakukan penahanan keduanya oleh Pidsus Kejati Babel, kali ini Direktur CV AK inisial NA selaku kontarktor menyusul DS dan LSD, Rabu (12/10).

Foto: Tersangka DS, PPK dan LSD, Konsultan. (Baim/Kejati Babel)

Diketahui kedua Tersangka (Tsk) ditahan di sel rumah tahanan (rutan) Polresta Pangkalpinang. DS merupakan PPK dan LSD selaku Konsultan kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kasi Dik Kejati Babel), membenarkan hal tersebut, Benar yang bersangkutan telah ditahan, saat ini dititipkan penahanan di Polresta Pangkalpinang.

Saat disinggung apa benar saat panggilan pertama yang bersangkutan (Direktur CV AK inisial NA) sempat mangkir?

Dijawab, ketidak hadiran panggilan pertama, pertimbangannya yang bersangkutan (Tsk.red) dalam keadaan sakit, dan dipanggilan kedua baru dipenuhinya hingga selesai pemeriksaan dan selanjutnya dilalukan penahanan,” tegas Kasi Dik Kejati Babel Himawan, SH.,MH.

Kasus Pembiayaan Al-Murabahah, 7 Tsk Ditahan Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Ditreskrimsus Polda Babel menahan 7 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali. Rabu (12/10)

Mencuatnya perkara tersebut berdasarkan berkas perkara pada LP/A-603/VIII/2021/Babel/SPKT, tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif.

Ke-7 Tersangka yang ditahan masing-masing 6 (enam) orang pegawai BPRS, dan 1 (satu) orang debitur. AP Als PATEN jabatan (Appraisal & Legal), AF (swasta), BE jabatan (Account Officer), YM jabatan (Account Officer), YAS jabatan (Account Officer), BT (Account Officer), AR(Account Officer).

Sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor telah menerima P21 atas 7 (tujuh) tersangka tersebut. Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya sebanyak 7 surat, atas nama Tersangka :

1) ANDRI PADRI Als PATEN Dgn nomor P21 : B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

2) AFDAL dgn nomor P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

3) BASTI dgn nomor P21 : B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

4) BAMBANG ERMANTO dgn nomor P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

5) YUSMAN dgn nomor P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

6) ABDUL RAHIM dgn nomor P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

7) YOGI ARU SASTRAWAN dgn nomor P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

Atas dasar P21 tersebut penyidik melakukan penanahan ke-7 (tujuh) tersangka,” hal ini diketahui dari Informasi Grup Mipol Polda Babel.

Konfirmasi terpisah kepada Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni, terkait berapa besaran kerugian yang dialami BPRS Cabang Toboali, Rp. 530 juta,” jawabnya singkat.

Kapal Patroli Bakamla RI Tangkap KIA Malaysia di Perairan Kepri

Laporan Baim

Perairan Tanjung Berakit – Kapal Patroli Bakamla RI yakni KN. Bintang Laut – 401 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia. Aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022)

KIA yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah Perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan.

Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut. (Humas Bakamla RI)

Ditipikor Polri Sudah Periksa 22 Saksi Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Laporan Baim

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul.(Hms Polri)

Waspada Uang Palsu Beredar di Kota Pangkalpinang

Laporan Baim
Pangkalpinang – Uang palsu (Upal) beredar di kota pangkalpinang, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP ADI PUTRA,SH., MH., Selasa  (11/10).

Menghimbau khususnya kepada masyarakat kota Pangkalpinang dan umumnya masyarakat Prov Babel untuk berhati hati dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat bila didapati adanya para pelaku kejahatan menggunakan uang palsu (upal) sebagai alat tukar yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak lembaran uang ratusan pecahan Rp.100.000. beredar, dan Barang Bukti (BB) beserta pelakunya telah diamankan,” sebut Kasat Reskrim.

Dikatakannya, uang palsu (Upal) ini setelah dilakukan pemeriksaan mengunakan lampu Ultraviolet diperkirakan 90% mencapai kemiripan dengan aslinya. Nantinya kami akan Pres Rills ungkap kasus peredaran upal di kota Pangkalpinang kepada rekan-rekan Media,” tutup AKP ADI PUTRA, SH.,MH.,yang merupakan Role Model Polresta Pangkalpinang, “Bekerja Efektif dan Efisien”.

AG Pria Luka Robek di Perut Meninggal Dunia,  Polisi Lakukan Penyelidikan

Laporan Baim

Jebus – Seorang pria berinisial AG (39) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi luka robek dibagian perut, hal tersebut dibenarkan Kabag Ops Polres Babar, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Rabu (05/10).

“Korban AG ditemukan warga di pinggir jalan Desa Sekar Biru, Kecamatan Pari tiga sekitar pukul 11.30 WIB, korban merupakan warga Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat,” kata Albert.

Korban ditemukan ketika warga hendak ke pasar parit tiga jebus dengan kondisi posisi duduk dengan luka diperut,” sebutnya.

Lanjutnya warga yang pertama menemukan korban, langsung berinisiatif meminta bantuan warga lain untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun takdir berkata lain dan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Kemudian kedua warga tersebut meminta bantuan untuk membawa korban yang terluka dibawa ke rumah sakit, setelah di rumah sakit ternyata mengalami luka robek di perut dan akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Kabag Ops menambahkan terkait penemuan dan penyebab kematian AG serta bagaimana kronologis peristiwa, masih dalam penyelidikan anggota Reskrim Polres Babar dan Polsek Jebus.

“Teknisnya masih didalami oleh Satreskrim Polres Babar dan Unit Reskim Polsek Jebus, masih mendalami penyebab kematian dan penyebab luka tersebut,” pungkasnya.

Kasus Proyek Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Kontraktor Ikut TSK

Laporan Baim

PANGKALPINANG – DS dan LSD Setelah ditetapkan tersangka dan akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, kini menyusul satu Tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar lima Milyar, pada proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit, di Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Yang bersangkuatan adalah Direktur CV AKA, hal tersebut dibenarkan oleh Kasidik Kejati Babel Himawan. Rabu (05/10).

“Iya benar, penetapan TSK dilakukan sore hari setelah penahanan terhadap 2 Tsk Tgl 27 Sep. Yang bersangkutan inisial NA direktur CV AKA,” ungkap Kasidik Kejati Babel.

Sebelumnya kedua Tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Pangkalpinang. Masing-masing DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan LSD selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung.

Kasidik Kejati Babel Himawan,SH., menambahkan “untuk Direktur CV AKA inisial NA belum dilakukan penahanan,” imbuhnya.

KSTB Bantai Warga Sipil, Kapendam XVIII/Kasuari: Bukan Anggota Intel

Laporan Baim

Manokwari – Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyatakan dengan tegas, bahwa empat korban pembantaian di Kampung Majenek Lama, Teluk Bintuni, adalah masyarakat sipil bukan anggota Intelijen seperti yang disampaikan Kelompok Saparatis Teroris Bersenjata (KSTB). Kamis (29/09).

Berdasarkan laporan Komandan Kodim (Dandim) 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf Kadek Ambriawan yang turun langsung kelapangan dalam mengevakuasi korban pembantaian oleh KSTB menyampaikan bahwa korban yang dibunuh KSTB adalah anggota Intelijen “Itu tidak benar”, ini adalah propaganda dan informasi sesat yang sengaja disebarkan KSTB.

Dandim yang melihat langsung kondisi nyata di lapangan korbannya adalah masyarakat sipil yang bekerja sebagai pekerja jalan, Tegas Batara dalam pernyataan resminya dari Makodam XVIII/Kasuari di Manokwari, Papua Barat, Minggu (2/10/2022).

Dandim 1806/Teluk Bintuni menjelaskan terkait evakuasi korban pembunuhan yang dibantai secara keji oleh KSTB kepada pekerja proyek di poros jalan Kampung Majenek Lama.

“Poros jalan ini menghubungkan antara Kampung Meyerga Distrik Moskona Barat dan Distrik Moskona Utara dan kami Kodim 1806/Teluk Bintuni bekerjasama dengan Polres diperkuat Yonif 763/SBA, Pos Meyerga Satgas Satuan Organik Yonif RK 136/TS dan Brimob telah berhasil melaksanakan tugas dengan aman dan lancar serta selama kegiatan kami sangat didukung oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Bupati Teluk Bintuni dan jajarannya,” ucapnya.

Ia menyampaikan, kejadian bermula pada Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 18.20 WIT bermula ada 6 orang korban yang selamat melapor kepada Pos Meyerga Sat Organik 136/TS dalam kondisi satu orang luka pada lengan kanan atas dan langsung mendapatkan penanganan oleh tim kesehatan Pos Meyerga.

“Diperkirakan sejumlah 20 orang KSTB melakukan penyerangan terhadap para pekerja jalan sekitar pukul 17.00 WIT. Kemudian Jumat pagi pada tanggal 30 September 2022, tim gabungan aparat kemanan TNI-Polri yang dipimpin Dandim 1806/Teluk Bintuni bersama Kapolres dan tim yang lainnya berangkat ke Muskona Barat dalam rangka mengevakuasi korban pembunuhan pekerja jalan yang dilakukan oleh KSTB Kodap IV Sorong-Raya”.

“Perjalanan dari Teluk Bintuni ke Pos Meyerga kurang lebih 100 Km dengan waktu tempuh 5 jam menggunakan kendaraan. Tim tiba di Pos Meyerga kemudian melaksanakan briefing singkat selanjutnya menuju TKP yang jaraknya 10 Km dengan waktu tempuh kurang lebih satu jam,” ungkapnya.

Sebagian prajurit Yonif 763 melaksanakan pembersihan disekitar Kampung Mati dan sekitar 500 meter dari Pos Meyerga menemukan tiga orang para pekerja jalan yang berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di Kampung Mati tersebut.

“Disamping itu, tiga korban selamat tersebut diamankan ke Pos Meyerga sehingga total korban selamat yang diamankan ada sembilan orang,” jelasnya.

Tim gabungan TNI-Polri tiba di TKP menemukan empat orang korban meninggal dunia dengan kondisi dua orang terbakar dan dua orang lainnya meninggal karena luka bacok. Selanjutnya langsung dilakukan olah TKP oleh Reskrim Polres Teluk Bintuni. Kerugian yang dialami lainnya adalah dua unit ekskavator dan tiga unit mobil truk yang dibakar oleh KSTB.

Empat korban yang ditemukan meninggal dunia, delapan korban yang selamat dan 1 korban yang luka tembak selanjutnya di bawa menuju ke RSUD Teluk Bintuni untuk di otopsi bagi yang sudah meninggal sedangkan korban yang selamat di lakukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Reva (28) salah satu pekerja proyek korban dari KSBT yang sebelumnya dikabarkan hilang, kini telah ditemukan dan sementara sudah di amankan di Pos Meyerga Sat Organik 136/TS yang kemudian dibawa menuju ke RS Teluk Bintuni untuk mendapatkan tindakan lanjutan.

Untuk empat jenazah sudah di lakukan proses pengiriman ke kampung halaman masing-masing dalam hal ini dilakukan oleh Kodim dan Polres di bantu oleh Pemda Teluk Bintuni.

(Pendam XVIII/Ksr)

Bukti KSTB Makin Brutal, Aniayaya dan Tembak Mati 4 Warga Sipil

Laporan Baim

Manokwari – Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, S.Hub.Int., menyayangkan dan mengutuk keras penyerangan masyarakat yang sedang mengerjakan proyek jalan Trans Papua oleh Kelompok Separatis Teroris Bersenjata (KSTB) yang menyebab 4 warga sipil meninggal akibat serangan tersebut di Kampung Mayerga, Distrik Maskona Utara, Kamis (29/9/2022).

“Ini semakin membuktikan bahwa KSTB bertindak semakin brutal kepada masyarakat, padahal mereka tidak bersenjata sama sekali, mereka yang menjadi korban tersebut adalah masyarakat yang menjadi pekerja jalan Trans Papua,” ungkapnya.

Disamping itu, jalan yang dibuat ini juga demi kepentingan masyarakat, yang dapat mempermudah akses transportasi barang dan jasa sehingga dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

“Kalau KSTB terus melakukan teror dan ancaman kepada masyarakat, berarti KSTB lah sebenarnya yang melakukan pelanggaran HAM berat kepada masyarakat,” tuturnya.

“Saat itu juga Satgas Yonif RK 136/TS langsung melakukan pengejaran dan menolong masyarakat yang menjadi korban penembakan KSTB. Dari suara tembakan, terindikasi KSTB menembak menggunakan senjata api (Rakitan/Organik) karena dari laporan masyarakat suara tembakan terdengar kencang dengan rentetan,” jelasnya.

Kapendam mengingatkan secara tegas agar KSTB, tidak melakukan teror, ancaman dan kekerasan terhadap masyarakat atau siapapun.

“Penyerangan yang dilakukan oleh KSTB kepada masyarakat adalah pelanggaran HAM kelas berat, karena mereka dengan sengaja menembak warga sipil. Mereka jelas melanggar hak asasi dan melakukan kasus kriminal kelas berat. Selain itu, KSTB juga merusak kondusifitas, karena melakukan teror dan ancaman kepada masyarakat, sehingga ini wajib untuk kita basmi,” tegas Kapendam.

(Pendam XVIII/Kasuari)

Kejati Babel Menahan 2 Tsk Proyek Asrama Haji Kemenag Babel Thn 2020

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Setelah ditetapkan tersangka (DS dan LSD), akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar lima Milyar Rupiah, pada proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit, di Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Selasa (27/09).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum., melalui Kasidik Himawan ,SH., dari pesan WA yang diterima awak media ini menyampaikan, “Bahwa kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka DS dan LSD dalam perkara pembangunan Masjid asrama Haji pada kantor kemenag Bangka Belitung, penahanan dilakukan pada pukul 14.15 wib,”tulis Kasidik dalam pesan Wa.

Kedua Tersangka dilakukan penahanan rutan Pada Polresta Pangkalpinang,” sebutnya.

DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan LSD selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung.

Saat disinggung bagaimana dengan PA (Kakanwil Kemenang Babel maupun Kontraktor Proyek tersebut) apakah ikut terlibat didalamya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Buah Hasil Kerja Keras, TNI AL Temukan 22 Kg Paket Sabu di Seunuddon Aceh

Laporan Baim

Jelesveva Jayamahe,
Jakarta – Kerja, kerja dan kerja,  Ungkapan yang sering diucapkan Presiden Jokowi ini dipraktekkan oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lhokseumawe (LSE) Kolonel Marinir Dian Suryansyah beserta tim dan ternyata tidak sia-sia, hasilnya sebanyak kurang lebih 22  Kg berhasil ditemukan.

Penemuan Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 22 Kg (22 bungkus) di Pantai Seunuddon Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Aceh Utara oleh Tim TNI AL Lanal Lhokseumawe ini berawal dari informasi akan adanya barang (narkotika) masuk ke wilayah Aceh melalui laut,  namun informasi terputus sampai dengan tertangkapnya 5 orang pelaku oleh BNN (52 Kg) dan Polres Aceh Utara (12+8 Kg).

Tidak berhenti disitu, Tim Intel Lanal LSE tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi melalui jaring agen dan masyarakat setempat karena disinyalir masih ada narkotika lain yang belum ditemukan.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal (13/9) pukul 14.15 WIB Danlanal LSE Kolonel Marinir Dian Suryansyah memimpin langsung 2 tim (Tim Intel Darat dan Tim Patroli Laut) melaksanakan operasi penyelidikan dan penyisiran di wilayah Seunuddon. Tidak sia-sia kerja keras mereka, pada pukul 21.45 WIB Dantim Intel Darat a.n. Letda Laut (KH) Hadi Rosyadi dan Babinpotmar Posbinpotmar Seunuddon Posal Idi Rayeuk a.n. Serda TTU Nasir berhasil menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 22 Kg dalam 22 bungkus.

Kemudian barbuk tersebut oleh Tim Lanal LSE dievakuasi via laut menggunakan Patkamla KMC Sea Hunter ke pelabuhan Krueng Geukuh dan di amankan oleh Denpomal Lanal LSE di Mako Lanal LSE. Tindak Lajut dari penemuan narkotika itu, Lanal LSE telah mengundang BNN untuk melaksanakan pengujian barbuk tersebut di Mako Lanal LSE.

Saat ini barbuk narkotika tersebut masih diamankan di Lanal LSE sambil menunggu pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada kaitannya dengan temuan BNN dan Polres Aceh Utara atau tidak. Dan bila tidak ditemukan adanya keterkaitan, maka TNI AL akan melakukan pemusnahan sendiri barbuk tersebut dengan mengundang BNN dan pihak lain serta media massa.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap kesempatan memerintahkan secara tegas untuk tidak ragu ragu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum di dan lewat laut, hal ini pun dituangkan dalam perintah harian Kasal untuk pedoman komandan di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari hari, sehingga kehadiran TNI AL dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, instansi, bangsa dan negara. (Dispenal)

Jaksa Bidik Dugaan Jual Beli Lahan Transmigrasi di Desa Jebus

Laporan Baim

MUNTOK – Kejaksan Negeri Bangka Barat dari informasi yang beredar telah melakukan pemanggilan ke beberapa instansi terkait, dugaan kasus korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, kini kasus tersebut terus bergulir. Selasa (13/09/2022).

Kepala kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH., melalui Mario Nicolas SH., selaku kasi intel Bangka Barat, mengatakan, telah memanggil para instansi terkait untuk di periksa dan dimintai keterangan,” ucapnya.

“pemanggilan instansi terkait tersebut, dalam rangka Pengumpulan data dan keterangan (pulbaket)”, sebutnya.

Konfirmasi terpisah terkait Bupati Bangka Barat ikut dimintai keterangan oleh Jaksa dibenarkannya, Iye. Abang dimintai keterangan terkait lahan transmigrasi di desa Jebus,”kata H. Sukirman, SH., menjawab pesan wa kepada awak media ini.

Dijelaskannya, tidak ada jual beli lahan sepanjang yang abang ketahui (Bupati Bangka Barat.red), berdasarkan
amanat perpres no.86/2018 mengenai Reforma Agraria psl. 9 ayat 1. Objek redistribusi tanah untuk pertanian. Diristribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan palingbesar 5 ha. Sesuai dengan ketersediaan tora.

Ayat 2. Objek redistribusi tanah untuk pertanian disertai dengan pemberian sertifikat hakmilik.

“Jadi posisi Abang sebagai ketua sekaligus anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten. Dan ini prosesnya bertahap tidak boleh kami hambat, apalagi sampai menyalah gunakan Amanat peraturan per undang undangan,”pungkasnya.

TNI AL Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Sebatik Kaltara

Laporan Baim

Jalesveva Jayamahe
Jakarta – Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri dari Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Satgas Kopaska Balat Samudra 22, Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan Tim Polri dari Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan seorang pelaku tangkap tangan yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provensi Kalimantan Utara, Sabtu lalu (10/09).

Kronologis kejadian berawal saat tim gabungan TNI AL sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Pulau Sebatik dengan membagi menjadi dua sektor yakni sektor laut dan sektor darat, dalam rangka pengamanan perbatasan RI-Malaysia sekaligus pencegahan terhadap barang ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia. Pada Sektor darat, tim gabungan TNI AL terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk bersinergi dilapangan.

Sekitar pukul 20.00 WITA saat melintas Desa Sabrang, tim gabungan melihat seseorang yang mencurigakan masuk melalui jalan kecil menuju area perkebunan kelapa sawit. Segera tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku terduga berinisial N (23thn) warga Kampung Peringkat Sembilan, Sebatik Tengah. Sedangkan satu orang pelaku lagi terduga pemilik barang berinisial D warga Begusung, Malaysia berhasil melarikan diri ke area perkebunan.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 50,02 gram. Pelaku kemudian diamankan di Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang untuk pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pendalaman didapatkan keterangan bahwa pelaku N dan D sedang melaksanakan transaksi serah terima narkoba jenis sabu yang asalnya dari daerah Begusung, Malaysia dan selanjutnya N berencana akan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada seseorang yang berdomisili di Kota Nunukan, namun penyerahannya di Pulau Sebatik, Indonesia.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa oleh tim gabungan ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan serah terima proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Pelaku N diduga merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba internasional yang berencana mengedarkannya di wilayah Indonesia.

Keberhasilan tim gabungan TNI AL dalam menggagalkan upaya penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis Sabu ini merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan yang telah memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AL dimanapun berada untuk selalu menjaga wilayah NKRI dari berbagai tindakan ilegal, salah satunya pencegahan tindakan penyelundupan dan peredaran narkoba. (Dispenal)

LIN DPD-08 Babel Desak APH Tangkap dan Adili Para Pelaku TI Ilegal

Laporan Ricky/Tim

Pangkalpinang – Aktivitas TI yang diduga ilegal kian hari semakin merajalela walaupun sudah ditertibkan masih saja membandel, kawasan pantai pesisir hampir tiap di kabupaten di Prov Babel jadi pemandangan sehari hari adanya aktivitas TI apung, kesannya mengepung pesisir pantai pulau Bangka Belitung, bahkan baru-baru ini dihebohkan alur pelayaran internasionalpun tak luput dari serbuan diduga tambang ilegal. hal ini membuat ketua LIN Prov Babel menyorot tajam dan mendesak aparat hukum terkait untuk melakukan tindakan tegas. Senin (12/09).

Kepada media ini ketua lembaga Investigasi Negara Prov Babel, Ibrahim sapaan akrabnya Bang Baim mengatakan pemerintah Babel dan para instansi penegak Hukum harus tegas melakukan tindakan penegakkan Hukum, para oknum penambang bila dibiarkan akan leluasa berbuat sesuka hatinya dan merasa aman dan kebal hukum, hal ini sangatlah disayangkan kalau aktivitas tambang yang diduga ilegal dibiarkan, termasuk oknum-oknum aparat bila diketahui ikut bermain, begitupula para pengusaha yang nakal yang tidak mengikuti aturan dan melanggar hukum harus ditindak tegas, ” jelasnya.

“Dikatakannya, semua dah pasti tau negara kita ini NKRI negara Hukum, tidak akan diberikan satu jengkalpun ruang gerak bila terbukti melakukan pelanggaran UU minerba, UU kelautan maupun UU pelayaran ke tiga UU tersebut sangat jelas sangsi pidana penjara maupun denda bagi pelaku pelanggarnya,”ungkapnya.

“Meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, berbuat lebih cepat dan lebih baik jangan sampai ada korban baru ada aksi, kalau perlu laporkan ke pusat (Presiden RI, Panglima TNI, Kasal, Kemenlu, Kemenhub, Esdm, Kapolri, Kejagung, Bakamla RI dan Kemenkomaritiman),” tegasnya.

Sebagai respon cepat setelah sempat diberitakan, belasan PIP disebut mengganggu alur pelayaran, Ditpol Air Polda Babel, Polair Polres Pangkalpinang, KSOP dan Wastam PT. Timah Tbk turun langsung melakukan sidak dan pengecekan terhadap belasan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Pasir Padi tersebut, berada dalam WIUP OP DU 1556 milik PT. Timah.(*).

Pagari Plastik Hitam, Ti Diduga Ilegal Beroprasi

Laporan Baim/Tim

Desa Rebo – Aktivitas TI yang diduga Ilegal beroprasi tak jauh dari sara prasarana umum (Pasum) berupa jalan yang belum lama dilakukan perbaikan dan pelebaran termasuk pembangunan drainase, tanpak gundukan tanah yang membukit bekas galian alat berat, hal ini ketahui saat awak media ini melintas di jalan raya lintas timur yang tidak jauh dari Pukesmas Kenango Desa Rebo Kab.Bangka. Sabtu (10/09).

Pantauan langsung daerah tersebut, tak jauh dari bibir jalan dan drainase dipasang pagar plastik warna hitam dengan maksud menutupi atau mengelabui pandangan masyarakat peguna jalan, agar aktivitas yang diduga TI ilegal tetap berjalan.

Tidak ditemukan satupun papan pemberitauan apakah kegiatan tersebut memiliki ijn atau tidak.

Salah satu sumber yang berhasil dikonfirmasi dan namanya dirahasiakan mengatakan, kegiatannya persis APL berbatasan dengan HP/HL Bukit Rebo, dan diakuinya, ya itu aktivitas Tambang Inkonvensional (TI),” ucap sumber tak ingin namanya disebut.

Saat dikonfimasi kembali apakah kegiatan TI tersebut memiliki izin?, si narsumpun tidak menjawab.

Padahal pasal 158 UU Minerba jelas sangsinya apabila melakukan pertambangan tanpa izin kegiatan penambangan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si., mengatakan, terimakasi atas informasinya, segera di cek, “jawab singkat.

3 TSK Pengadaan Alat-Alat Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Bangka di Sel 

Laporan Baim

BANGKA – Penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka menahan dan menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan alat-alat Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Bangka, Jum’at (9/9/22).

Kasus ini bermula adanya proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) dibidang Pemadaman Kebakaran (Damkar) di Dinas Pol PP Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp.200 juta.

Kastel Kejari Bangka, Miarsyahrizal saat mengawal ke tiga tahanan tersebut mengatakan, Ke tiga Tersangka didakwa masing masing melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan total kerugian negara kurang lebih Rp.200 juta,” ungkapnya.

Ke-3 orang Tersangka (Tsk) tersebut masing-masing KA (Kusyiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS (rekanan) dan SP (Supriyanto) PPTK, ditahan selama 20 hari kedepan.

“tahap dua ini para Tersangka dan barang bukti (BB) akan dibawa dan ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang,” tegasnya.

2 TNI Gadungan Rampok Pengemudi di Pasar Minggu Diringkus Ditreskrimum

Laporan Baim

Jakarta – Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan dengan modus sebagai anggota TNI dengan tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada 29 Agustus 2022 silam.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku bermodalkan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran dengan random (acak).

“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan kepada wartawan yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Panji Yoga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Zulpan menuturkan, pelaku AS dan ES sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada didalam mobil korban AG lalu kabur.

“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

“Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. VN-DAN.” tutup E. Zulpan.(hms pmj).

4 TSK Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Prov Babel

Laporan Baim

Babel – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan 4 Orang tersangka dalam kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. hal itu diketahui dari keterangan tertulis yang dibacakan Aspidsus Kejati Babel saat Press Rills di Kejati Babel. Kamis (08/09).

Ketut Winawa Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam keterangannya mengatakan, Penyelidikan dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan
ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana
dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,”kata Aspidsus Kejati Babel didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid.

“PENYIDIKAN, Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 tanggal 13 Juli 2022,” jelasnya.

Dari proses penyidikan dengan di dukung 2 alat bukti yang sah Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka, yaitu, Inisial S (Sekwan DPRD Prov. Bamgka Belitung tahun 2017), Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung), Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung), dan Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017)

Akibat Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Lebih Kurang Rp2.400.000. 000.,”sebutnya.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP; Subsidiair. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.,”tegasnya.

447,27 gram Sabu dan 485 Butir Ekstasi Dimusnakan

Laporan Baim

Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Prov Kep Babel melakukan Pemusnahan barang bukti/sitaan dari hasil kejahatan pengungkapan tindak pidana narkotika, yang gelar di halaman Kantor BNNP Provinsi Kep.Bangka Belitung. Rabu (07/09/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M.Z. Muttaqien,SIK. SH.,MAP.,

Kepala BNNP Kep Babel mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung.

“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah Jenis Shabu seberat 447,27 gram dan Jenis ekstasi sebanyak 485 Butir atau seberat 170,44 gram merupakan milik 4 (empat) tersangka yang turut dihadirkan,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku/Tersangka, Psl 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Ancaman pidananya 20 th, denda 10 milyar, “tegasnya.

Sebelum pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika akan dibacakan terlebih dahulu hasil uji laboratorium narkotika terhadap barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dibaca oleh dr. M.Arga Saputra.

Turut hadir kegiatan Kepala BNNP Babel, Kajati Babel diwakili, Ketua Pengadilan tinggi Babel, Danlanal Babel diwakili,Basarnas diwakili,JM Bandara Depati Amir, Kepala lapas Narkotika, Kepala lapas Tuatunu dan hadirin lainnnya.

TNI AL Siapkan Para Perwira Handal, Antisipasi Berbagai Modus Pelanggaran Tindak Pidana Perikanan

Laporan Baim

Jakarta – Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menyiapkan para perwira khususnya yang bertugas di bidang operasi, intelijen dan hukum agar profesional dalam melaksanakan penegakkan hukum terhadap tindak pidana tertentu di laut khususnya tindak pidana bidang perikanan/illegal fishing melalui Pembinaan Teknis Penegakkan Hukum Terpadu Bidang Perikanan yang dibuka Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M., di Kolat Koarmada I, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin.

Kegiatan yang diikuti 30 peserta dari strata Perwira dan akan dilaksanakan hingga 9 September 2022 mendatang ini sangat diperlukan dalam menghadapi semakin kompleksnya permasalahan dan modus yang digunakan sehingga para Perwira TNI AL mempunyai pemahaman yang komprehensif terhadap hukum nasional dan hukum internasional guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas khususnya, dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang perikanan.

Kadiskum AL saat membuka kegiatan mengatakan dewasa ini kejahatan illegal unreported and unregulated fishing (IUUF) telah mengalami peningkatan, baik dari intensitas, cara dan peralatan yang digunakan semakin canggih, hingga dukungan modal dari pelaku IUUF yang tidak terbatas nilainya. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan ekonomi masyarakat global sudah semestinya TNI AL turut serta dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan mengimplementasikan daya tangkal terhadap ancaman pelanggaran hukum di laut.

Menurut Kadiskum AL, laut haruslah bebas dari ancaman dan kekerasan baik berupa ancaman navigasi, ancaman pelanggaran hukum di laut dan ancaman sumber daya alam. “Sesuai peran trinitasnya, TNI AL dituntut harus mampu merespon kondisi dinamika global yaitu dengan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan dalam upaya menangkal ancaman dan kekerasan yang terjadi di laut, sehingga laut indonesia bebas dari segala macam ancaman dan kekerasan di laut”, katanya.

Laksma Leonard berharap agar para Perwira di lapangan nantinya menghindari keragu-raguan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar tidak ragu mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya, menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional. “Tingkatkan ketajaman naluri hukum terkait dengan pelaksanaan tugas operasi dalam penanganan tindak pidana bidang perikanan dan tindak pidana korporasi bidang perikanan’, tegasnya.

Beberap materi akan diberikan diantaranya Perkasal Nomor 32 Tahun 2009 tentang Prosedur tetap penegakan hukum di laut, pengetahuan tentang operasi keamanan laut, tindakan KRI atau aparat penegak hukum menghadapi ancaman kapal ikan asing yang tidak patuh kepada aparat penegak hukum dan pengaturan penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum terhadap kapal-kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing dengan instruktur para Perwira Hukum TNI AL, KKP, UI, Kejagung RI dan PPATK. (Dispenal)

Polda Sulsel Ungkap Kasus Hasil Operasi SIKAT LIPU 2022

Laporan Baim

Sulsel – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel gelar Press Release hasil ungkap kasus Operasi SIKAT LIPU 2022 di Mapolda Sulsel, Kamis (01/09/2022).

Operasi sikat lipu dilaksanakan selama 20 hari dimulai dari tanggal 11 Agustus sampai 30 Agustus 2022, sasaran operasi sikat lipu yaitu pelaku curanmor, curas, curat dan pelaku yang menjual barang curian serta bekingan para pelaku kejahatan akan ditindak dengan keras dan tegas.

Data kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan tercatat, curas curanmor tahun 2021 sebanyak 1.607 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.326 kasus dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli juga terjadi peningkatan target operasi sikat lipu sebanyak 6,7% dimana 2021 75 tersangka dan 2022 80 tersangka.

“Kami sampaikan bahwa operasi sikat lipu ini sebagai langkah Polri dalam upaya untuk menekan angka kejahatan utamanya pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor di daerah Sulawesi Selatan”ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M.

Pada Tahun 2021 sampai 2022 TO yang terungkap penyelesaiannya sama-sama 100%, terjadi kenaikan non TO terungkap sebanyak 125,9% dimana pada tahun 2021 non TO terungkap sebanyak 85 tersangka dan pada tahun 2022 non TO terungkap sebanyak 192 tersangka, jumlah tersangka TO dan non TO terungkap mengalami kenaikan sebanyak 70% dimana pada tahun 2021 jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 160 tersangka dan pada tahun 2022 jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 272 tersangka, sedangkan jumlah Aduan juga mengalami kenaikan sebanyak 65,6% dimana pada tahun 2021 jumlah aduan sebanyak 125 aduan dan pada tahun 2022 jumlah aduan sebanyak 207 aduan.

Barang bukti yang di peroleh diantaranya yaitu 9 unit mobil, 128 unit hp, 60 unit motor, emas sebanyak 22, sapi sebanyak 8 ekor dan dokumen 1 Bundle.

Dari 272 tersangka yang diamankan ops sikat lipu 2022, terdiri atas buruh sebanyak 30 tersangka, pengangguran sebanyak 139 Tersangka, pelajar sebanyak 12 tersangka, wiraswasta sebanyak 27 tersangka, Petani sebanyak 23 tersangka.

Pelaksanaan operasi yang ada di Sulsel sudah dilakukan secara optimal yang mana sudah memenuhi target yang diberikan dalam hal ini polri tidak akan berhenti disini, kedepannya akan terus ditingkatkan juga mengedepankan upaya pencegahan serta mengandeng instansi lainnya dan tokoh masyarakat.(Hms Polda Sulsel)

Ulah KST Papua Telan Korban, Aparat Keamanan Lakukan Pengejaran

Laporan Baim

JAKARTA – Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua yang diduga di bawah pimpinan Apertinus Kobogau kembali berulah di Kp. Mamba Distrik Sugapa Kab. Intan Jaya Papua yang mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022), Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengungkapkan korban tewas akibat tembakan adalah pekerja di proyek pengerjaan pengaspalan jalan di Kp. Mamba Bawah atas nama Manoach Rumansara (pekerja PT. MUJ).

“Korban terkena tembakan senapan laras panjang pada bagian pinggang sekitar pukul 09.50 WIT, kemudian dievakuasi ke Puskesmas Sugapa, namun jiwanya tidak tertolong, ” ujar Kadispenad.

Dikatakan Kadispenad, saat ini aparat keamanan masih melakukan tindakan penyisiran di sekitar lokasi dan meningkatkan kesiapsiagaan keamanan yang berada di wilayah tersebut. (Dispenad)

Diduga Bunuh 4 Warga Mimika Papua, 6 Oknum TNI AD Ditahan PM

Laporan Baim

JAKARTA – Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022, “ujarnya.

Dijelaskan Kadispenad, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Oknum Polisi Diduga Meras dan Menjarah, Ini Kata Maladi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Adanya pemberitaan mengenai terduga oknum Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang melakukan pemerasan dan penjarahan disalah satu Toko di Pangkalpinang langsung ditanggapi oleh Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui keterangannya mengatakan, pihaknya masih mencari kebenaran dari informasi tersebut yang beredar di media.

“Kami masih lakukan penyelidikan terlebih dahulu, mencari sumber bahan keterangan atau sumber keterangan dari Korban, siapa korbannya yang telah dilakukan penjarahan pemerasan,”kata Maladi.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Maladi pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika ditemukan adanya unsur-unsur yang masuk keranah tersebut sesuai dengan apa yang beredar di media.

Namun Maladi menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan yang masuk baik ke SPKT Polres, Reskrim Polres Pangkalpinang maupun ke SPKT Polda Babel,”jelasnya.

“Kalau nantinya ini ditemukan ada pelanggaran pidana, kita akan proses, kalaupun ada pelanggaran SOP anggota akan kita proses juga,” tegasnya.

“Namun Anggota yang ada di video tersebut saat ini sudah dimintai keterangannya oleh Propam,” pungkasnya.

2 Jenazah Ditemukan, Subdenpom XVII/C Mimika Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Laporan Baim

JAKARTA – Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu (27/8/2022) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Dikatakannya, Subdenpom XVII/C Mimika terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD, selain itu Polres Mimika sedang memeriksa dua warga sipil dan melakukan pencarian terhadap satu warga sipil lainnya yang diduga juga terlibat.

Kadispenad menegaskan apabila hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan para oknum tersebut, maka TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dispenad)

Tanker Muatan 90 Ton BBM Ilegal di Tangkap Bakamla RI di Perairan Sekuang Batam

laporan Baim

Batam – Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sekuang Batam, Jumat (26/8/2022).

MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.

KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan. Guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U – 104° 59’ 12” T. Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence.

Hasil pemeriksaan awal MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana Minyak dan Gas.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam. (Humas Bakamla RI)

Polsisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal dan BB 1 Ton Pasir Timah di Kawasan Hutan Konservasi

Laporan Baim,Ry

BATU AMPAR – Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga tersangka terhadap aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8/22).

Penangkapan para tersangka ini dilakukan oleh Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27th) warga Desa Penagan, Wa (51th) dan Sa (61th) warga Pangkalpinang.

“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,”kata Maladi.

Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,”terang Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,”tegasnya.

Penertiban di SPBU Kp.Keramat 3 Unit Roda 4 Diamankan Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Polda Kep. Bangka Belitung kembali melakukan pengecekan dan penertiban pendistribusian BBM Bersubsidi di SPBU yang berada di Kota Pangkalpinang, salah satunya SPBU kampung keramat. Selasa (16/08).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kasubbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Ade Zamrah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. Maladi mengatakan, “Penertiban ke SPBU ini dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Dit Reskrimsus, Dit Samapta dan Dit Lantas Polda Babel,”kata Maladi.

Dikatakan Maladi, SPBU yang dilakukan penertiban oleh Tim Gabungan yakni SPBU yang berada di Kampung Keramat Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi sehingga menimbulkan antrian yang panjang di kawasan SPBU tersebut.

“Informasi yang kita terima, bahwa ini tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat. Jadi pada zaat dilakukan pengecekan benar adanya aktivitas tersebut dan langsung kita tertibkan,”ujar Maladi.

Dalam penertiban tersebut, diterangkan Maladi, Tim Gabungan berhasil diamankan 2 unit kendaraan pribadi dan 1 unit kendaraan truck yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Ditambahkannya, saat ini kendaraan dan sopir yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM langsung diamankan serta dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan.

“Saat ini Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menghimbauan dan memperingati masyarakat agar tidak melakukan pengeritan ataupun penyalahgunaan BBM Bersubsidi,”ungkap Maladi.

3 Tsk Dugaan Tipikor Belanja Modal Alat Damkar di Sat Pol PP Bangka Diperiksa

Laporan Baim

BANGKA – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terjadi pada belanja modal alat pemadam kebakaran kegiatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun disatker Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, menyeret PPK dan PPTK serta pihak swasta selaku penyedia. Jumat (12/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli,SH.,MH., melalui Kasitel Kejari Bangka, Mirsyahrizal,SH., mengatakan, para Tersangka oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KA (50thn) dan S (53thn).

“Kedua Tersangka diperiksa di ruangan Pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, adapun tersangka lain AS (45thn) tidak hadir dengan surat pemberitahuan,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.

SPR Pelaku Tipidnarkoba Jenis Sabu Dibekuk Dirresnarkoba Polda SulseI

Laporan Baim

SULSEL – Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tipidnarkoba), Jenis shabu dan membekuk pelakunya inisial SPR. Minggu (07/08).

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan,
Minggu 07 Agustus 2022, sekira Pukul 18.30 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Melati Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba, berhasil menangkap
Pelaku inisial SPR (26 Thn), dan mengamankan Barang Bukti (BB) satu sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 Gram, dan satu buah HP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Selanjutnya SPR, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”tegasnya.

Manajer BCL dan Rekannya Jadi TSK Penyalahgunaan Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara

laporan Baim, Ra

Jakarta – Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer artis dari Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) dan rekannya Ronald (RAR) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka terciduk lantaran terbukti menggunakan psikotropika golongan empat.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka MID (39) dan RAR (33),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Kombes Zulpan mengatakan, keduanya sengaja menggunakan psikotropika tersebut untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis.

“Jadi barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam. Yakni mengandung Psikotropika gol 4,” ujar Kombes Zulpan.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, keduanya ditangkap penyidik saat berada di kediaman MID di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB. Keduanya terciduk saat sudah menggunakan psikotropika tersebut.

Meski demikian, keduanya tetap bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik. Adapun tes urine terhadap keduanya juga terbukti positif Benzodiazepine, tutup zulpan.

Pidsus Kejari Pangkalpinang Geledah Kantor PDAM Kota Pangkalpinang

Laporan Baim

Pangkalpinang – Heboh dikalangan pegawai PDAM Kota Pangkalpinang, pasalnya Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang datang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan tahun 2019 dan 2020. Jum’at (05/08/2020)

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian menyampaikan, Ya, itu bagian dari rangkaian penyidikan, kita lakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kajari.

“kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAM Kota Pangkalpinang tahun 2019 dan 2020 telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.

sumber di lingkungan Kejaksaan kasus dugaan Tipikor saat Direktur PDAM di jabat oleh ZN suami dari salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Awak media ini menanyakan ke Ervany plt Direktur PDAM Kota Pangkalpinang, saat berlangsungnya pengeledahan dokumen apa saja yang dibawa Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang?

“Dokumen-dokumen keuangan berupa bukti pembayaran, peraturan- peraturan direktur, surat keputusan, sop dll. Tahun 2019 dan 2020,” jawab Ervany(*)

Satgas Pamtas RI-MLY Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Laporan Baim

Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna atas nama TNI AD mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang dibawah kepemimpinan Letkol Arm Yudhi Ari Irawan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika Gol I jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, sekaligus mengamankan seorang pelaku berinisial DS (33), Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (5/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, barang haram tersebut berhasil diamankan, saat pelaku melintasi Pos Dalduk Aji Kuning yang hendak menuju Tarakan dengan menggunakan speedboat. Dari tangan pelaku diamankan 1 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam 21 bungkus plastik transparan. Termasuk menyita 2 buah HP, Pasport, KTP, dompet, 3 kotak susu kacang soya sebagai pembungkus sabu, 1 buah tas gendong serta uang tunai senilai Rp. 495.000. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Reskoba Polres Nunukan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad No 3, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga peka terhadap perkembangan situasi dan melakukan tindakan proaktif segala bentuk ancaman terhadap kesatuan bangsa yaitu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkas Brigjen Tatang. (Dispenad).

Sat Reskrim Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM

laporan Baim, Ag

Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu ATM yang terjadi di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 16.00 Wib sore hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.H., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. di Lapangan Merah Polres, Jumat (05/08/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan nama inisial ILB (42), AS (41) dan HA (46) beserta barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres menyampaikan bahwa awalnya para pelaku mengajak korban untuk membeli handphone.

“Tersangka mengimin-imini korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di roxy dengan jumlah yang cukup banyak” ungkapnya.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan ini dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone.

“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, Kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy” Jelas Kombes Pol. Komarudin dalam rilisnya.

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku berinisial ILB untuk mengantarnya ke Roxy, Kemudian ditengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk ke ATM melakukan pengecekan saldo, yang mana di ATM para pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.

“Ditengah perjalanan, tersangka meminta kerjasama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan Kartu ATM korban yang asli dengan Kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama” lanjutnya.

Setelah memiliki kartu ATM korban, kemudian pelaku men-transfer uang yang ada di ATM korban kepada pelaku lainnya.

“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung” Tambahnya.

Kombes Pol. Komarudin diakhir rilisnya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam kasus penipuan dengan berbagai macam modus.

“Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengimin-imini kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo” tutupnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.

Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel, AC Diperiksa Kejati Babel

Laporan Baim

Pangkalpinang – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran tunjangan transportasi unsur Pimpinan DPRD Kep. Babel terus bergulir. Jumat (05/08).

Kasi Penkum Kejati Babel mengatakan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-716/L.9 /Fd.1 /07/2022 tanggal Juli 2022.

“terus dilakukan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung sudah lanjut ke Tahap Penyidikan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo, SH.,MH.

Saat ditanyakan apa benar salah satu unsur pimpiman DPRD Prov Kep. Babel inisial AC telah dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Babel untuk diperiksa?

Lanjut Kasi Penkum, Iya benar, hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 ada satu pimpinan DPRD Babel berinisial AC, yang kami mintai keterangan terkait kasus tunjangan transportasi tersebut,” kata Basuki.

AC diperiksa sejak pagi tadi, namun hingga siang tadi pemeriksaan terus berlanjut.

“Kalau diperiksanya dari jam 9.00.Wib pagi tadi, dan jam 12 siang istirahat sholat dan makan siang dulu terus dilanjutkan kembali,” sebutnya.

Pasca naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, baru ada satu pimpinan DPRD Prov.Babel yang dimintai keterangan inisial AC tersebut, yang statusnya masih sebagai saksi.

Namun tak menutup kemungkinan ada pimpinan dewan beserta anggota lain yang bakal kembali dimintai keterangan,” pungkasnya.

Kiki Pelaku Curas Diringkus Tim Jatanras Polda Babel 

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, meringkus pelaku curas dengan modus pepet motor dan mengancam korbanya, Rabu (3/8/22) sekitar pukul 06.00 pagi.

Pemuda berumur 22 tahun ini, diringkus Tim Jatantas Polda Babel dirumahnya di Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan pelaku Kiki diciduk lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Juli lalu.

“Modus pelaku dengan cara pelaku memepet korban dengan motornya kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau agar menyerahkan barang milik korban yakni 1 unit handphone dan uang tunai 300 ribu ,”kata Kabid Humas, Kamis (4/8/22) pagi.

Ditambahkannya, pelaku Kiki diketahui melancarkan aksinya pada siang hari dan dilakukannya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih miliknya.

Lebih lanjut, Maladi juga menerangkan bahwa Pelaku Kiki juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di Simpang 4 Semabung Pangkalpinang.

Dari kejahatannya tersebut, pelaku Kiki berhasil melakukan pencurian terhadap barang berupa 1 buah tas dan uang sebesar 87 ribu serta alat lainnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kombes Pol Maladi.(Hms Polda Babel)

Perkara PT. Duta Palma Grup di Kab.Indragiri Hulu Kejagung RI Tetapkan 2 Orang TSK

Laporan Baim

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Senin (01/08/2022).

Dalam tindak pidana korupsi tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka (TSK), yaitu: RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/ 05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/ 07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/ F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu: SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/ 07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kejaksaa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.,melalui keterangan tertulis yang disampaikan Dr. Ketut Sumedana (Kapuspenkum Kejagung RI) menjelaskan, “Bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ungkapnya.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan,”tuturnya.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78.000.000. 000.000,- (tujuh puluh delapan triliun rupiah),” sebutnya.

Perbuatan tersangka RTR disangkakan melanggar. Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SD
Kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun ke 2 (dua) orang tersangka yaitu, tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Kapuspenkum Kejagung RI.

Barbuk 23 Kg Sabu Dimusnahkan

Laporan Baim

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. serta hadir juga dari Penyidik Puslapfor Polri ibu Prima Hajatri, S.Si., S.Farm., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakpus Bpk. Esron.M dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakpus Bpk. Guntur Adi N.

Kombes Pol. Komarudin menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (06/07) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (12/07).

“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara” Ungkapnya.

Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 Kg Narkotika jenis sabu dalam kemasan The China berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto,” jelasnya.

Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 30.8 Milyar.

“Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah” Tutup Kombes Pol. Komarudin.

Bakamla RI Turut Patroli Tertibkan Penambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat

Laporan Baim

Babel – Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) Bakamla RI yang tergabung dalam Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan Ilegal melaksanakan patroli penertiban penambang timbah ilegal di Teluk Kelabat pada Minggu dini hari.

Menggunakan unsur KN Damaru P.214 milik KPLP, Pj Gubernur Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc, memimpin langsung jalannya patroli penertiban penambang ilegal di Teluk Kelabat. Patroli dilakukan dengan menyisir perairan mulai dari perairan Belinyu hingga Penyusuk. Tampak terlihat puluhan ponton, baik selam maupun tower masih beroperasi di perairan Teluk Kelabat.

Melihat kejadian tersebut, Pj Gubernur Dr. Ridwan Djamaludin turun langsung dengan menggunakan sea rider bersama Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan Ilegal untuk mengedukasi para penambang timah ilegal tersebut.

Pj Gubernur Dr. Ridwan Djamaludin mengatakan kepada para penambang ilegal agar segera menghentikan kegiatan aktivitasnya mulai malam ini. Segera urus perijinan apabila hendak melaksanakan penambangan. “Apabila masih mengulangi tindakan ilegal tersebut, tak segan-segan untuk bertindak tegas secara hukum,”ujar Pj Gubernur Dr. Ridwan Djamaludin.

Personel Bakamla RI yang turut serta dalam patroli yakni Kepala SB Babel Letkol Bakamla Leonardi Hilman, S.E.,M.T., staf SB Babel Serka Bakamla Sugiyanto dan Serka Bakamla Ruhiyat. (Humas Bakamla RI)

Tim Satgas Gabungan Polda Babel Amankan BB 8,873 Ton Timah Balok

Laporan Baim

BABEL- Sebanyak 536 buah timah balok berat 8,873 ton dengan bentuk yang berbeda berhasil diamankan Tim Satgas Gabungan Polda Kep. Bangka Belitung pada Jumat (22/7/22) malam.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Dari data yang kita terima, benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal disebuah gudang dirumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang,”kata Maladi, Sabtu (23/7/22).

Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personil Brimob Polda Babel kepada Dit Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan Balok Timah Ilegal di Desa Batu Belubang.

Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.

“Pada saat pengecekan ke dalam Gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal disebuah mobil Truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA,”terang Maladi.

Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi Personil Brimob Polda guna dimintai keterangan.

Sementara itu, barang bukti Balok timah ilegal yang diamankan sebanyak 536 buah dengan bentuk yang berbeda dilakukan perhitungan kembali di halaman Ditreskrimsus Polda.

Dari perhitungan tersebut, ada sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kg. Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.

“Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 Ton,”terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

Personel SB Babel Bakamla RI Tertibkan Penambang Timah Ilegal

Laporan Baim

Babel – Personel SB Babel yang tergabung dalam Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan Ilegal menertibkan masyarakat yang melaksankan penambangan timah secara illegal di perairan Belinyu, Bangka, kemarin. Jumat (22/07).

Penertiban dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan edukasi kepada para penambang timah ilegal di wilayah Teluk Kelabat perairan Belinyu, diluar IUP PT. Timah Tbk.

Pembentukan Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan diinisiasi oleh PJ Gubernur Babel Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menekankan agar dilaksanakan pengawasan dan penjagaan laut di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Dihadapan para Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan, Dr. Ir. Ridwan Djamaludin menekankan langkah awal yang harus segera di lakukan.

Pertama, dilaksanakan operasi secepatnya, tahap pertama minimal 1 minggu, disiang hari sebagai investigasi dari setiap instansi sesuai tusi masing-masing. Dan malam hari bentuk pengintaian untuk bahan evaluasi.

Kedua, Pengawasan tahap pertama memakai kapal yang sudah siap dari KPLP, DKP, SAR dan Bakamla RI yang difokuskan di pantai Kelabat.

Adapun instansi yang tergabung dalam Tim adalah SB Babel Bakamla RI, KPLP, ESDM, Dinas Kelautan Perikanan, Satpol PP Prov. Babel, LHK Prov. Babel, BPBD, Dinas Kominfo Prov. Babel, KSOP Pangkal Balam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Pangkalpinang, dan Dinas Kesehatan Prov. Babel.

Personel SB Babel Bakamla RI yang terlibat yaitu Letnan Dua Bakamla Moreno Siahaan, Serka Bakamla Supriyadi, Serka Bakamla Sugiyanto dan Serka Bakamla Ruhiyat.

(Humas Bakamla RI)

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Laporan Baim, Nn

Jakarta – Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022. Hal ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.

“Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik,” kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tektunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

“Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang,” tutup Dedi.

Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji, DS dan LP Jadi Tersangka

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 2(dua) orang Tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar lima Milyar, pada proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit, di Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum., melalui keterangan tertulisnya disampaikan oleh Asisten Intelijen, Johnny William Pardede, S.H.,M.H., Jumat (22/07).

“Ditetapkannya kedua Tersangka tersebut masing-masing (DS dan LP), bedasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9 /Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/ 07/2022 tanggal 13 Juli 2022.,” kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung (Basuki Raharjo,.SH.MH).

Inisial DS selaku PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000. 000.00.

Inisial LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000. 000. 000.00.,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung sudah lanjut ke Tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1 /07/2022 tanggal Juli 2022.,” pungkasnya.

TNI AL Tangkap Pelaku Spionase Asing

Laporan Baim

Jakarta – Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang saat ini melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA.

Ketiga WNI tersebut adalah EW 23 tahun, TR 40 tahun, YY 40 tahun. Sedangkan tiga WNA atas nama LS 40 tahun, HK 40 tahun dan BJ 45 tahun.

Adapun kronologi kejadian, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos. Selanjutnya Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang. Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang pada Rabu, (20/7/2022).

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan hand phone (HP) milik WNA.

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi” ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto.

Selanjutnya Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, S.T., serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

“Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.  Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan”, ujar Dansatgas.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam berbagai kesempatan telah memerintahkan para prajurit TNI AL dimanapun berdinas selalu mengajak  masyarakat Indonesia untuk bersama sama menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa, serta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dimanapun bertugas, mempertajam pengawasan dan tindakan yang melanggar Undang-Undang disegenap penjuru tanah air, dengan selalu berkoordinasi melekat kepada satuan samping. (Dispenal)

Kenal via Medsos, Seorang Pengusaha Souvenir Disekap dan Dianiaya

Laporan Baim

Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Apartemen Menteng Park Jl. Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat, kejadian Minggu (03/07/2022) sekitar jam 00.10 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol. Gunarto, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers yang didampingi oleh Wakasat Reskrim Kompol. M. Eko P Barmula, S.H., S.I.K., M.H. beserta Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. di Aula Polres, Rabu (20/07/2022).

Sat Reskrim berhasil menangkap sebanyak empat orang pelaku berinisial ALH, JR, ZR, dan FO serta barang bukti berupa HP, Pakaian yang digunakan pelaku dan korban, Buku Tabungan Bank, Kunci Apartemen, KTP Palsu dan Uang Tunai serta barang bukti lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

“Modus pelaku yaitu sudah mencari di media sosial, kemudian berpura- pura menanyakan terkait souvenir dan ingin pesan untuk acaranya, dimana korban memiliki usaha di sosmed bidang souvenir.” Jelas Kompol. Gunarto dalam rilisnya.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kemudian korban ditutup matanya dan melakukan kekerasan” Lanjutnya.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami beberapa luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Korban mengalami luka fisik di bagian belakang memar dan juga beberapa akibat pukulan benda senjata tajam” jelasnya.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi para pelaku kejahatan tersebut.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 1,1 miliar dengan menguras isi ATM dan kartu kredit dari korban untuk keperluan pribadi si pelaku berupa handphone, emas batangan sampai dengan narkotika jenis sabu” Ungkapnya.

Sat Reskrim akan terus melakukan pengembangan kasus terkait narkotika jenis sabu dan KTP palsu yang digunakan pelaku.

“Disini kami masih melakukan pengembangan terkait narkoba tersebut, kita melihat disini pelaku sangat intens secara data masih kita dalami, mudah-mudahan ada petunjuk lainnya mungkin bisa berkembang ke kasus KTP palsu bahkan ke jaringan juga” Tutupnya.

Akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ditreskrimum Ungkap Sindikat Begal Rekening dan Penyekapan Ancaman Kekerasan

Laporan Baim, Ra

Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ), ungkap sindikat begal Rekening dengan Modus Ilegal Akses serta penipuan, penggelapan, juga pengungkapan kasus penyekapan dengan ancaman kekerasan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan dan penggelapan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal dab pencurian data elektronik pada hari Kamis, (14/7/2022) sekitar pukul 04.15 WIB, di Desa Lebih Itam, Kecamatan. Tulung Selapan, Kabupaten. Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto, S.Psi didampingi Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Indra S. Tarigan, S.H., S.Sos dan beserta jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya hadiri konferensi pers. Selasa, (19/7/2022).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. hari Agung Julianto mengatakan, Adapun total tersangka 3 orang yang sudah diamankan yaitu, pertama berinisial R perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravouver, Akun Lakuemas ke transaksi debit (BRI dan Maybank). Dan kedua berinisia B berperan turut serta dan membantu mengaburkan serta mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit (BRI dan Maybank).

Adapun barang bukti yang di sita berupa :

1(satu) HP Oppo Reno 6 warna Hitam, 1(satu) HP Iphone 7 warna Gold, 1 (satu) HP Samsung J4 warna Ungu, 1 (satu) HP Samsung Not 20 warna Hijau, 1 (satu) HP Samsung A21S warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y17 warna Pink, 1 (satu) HP Samsung A32 warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y21 warna Putih, 1 (satu) HPVivo Y10 warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y21 S warna Hijau, 1 (satu) HP AVivo Y15 S warna Biru, 1 (satu) HP Samsung Not8 warna Hitam, 1 (satu) HP Samsung A12 warna Hitam, 1 (satu) HP Vivo Y15 warna Biru, 1 (satu) HP Samsung A51 warna Hijau, 1 (satu) HP Oppo A35 warna Merah, 1 (satu) HP Vivo Y15 S warna Biru, 1 (satu) HP redme 5i warna Biru, 1(satu) HP Samsung A13 warna Cream, 1 (satu) HP Samsung A21 S warna Hitam, 1 (satu) HP Vivo Y9 warna Hitam, 1 (satu) HP Samsung A30 warna Biru, 1 (satu) HP Samsung A03 warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y21 T warna Putih, 1 (satu) HP Vivo Y15 S warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y20 warna Hijau, 1 (satu) HP Samsung Galaxi Gramprime warna Putih, 1 (satu) HP Iphone 8+ warna Merah, 1 (satu) HP Oppo F9 warna biru, 1 (satu) HP Samsung A13 warna Biru, 1 (satu) HP Oppo V9 warna Ungu, 1 (satu) HP Oppo A7 warna Coklat, 1 (satu) HP Samsung A13 warna Biru, 1 (satu) HP Samsung warna Hitam, 1 (satu) HP Oppo A16 warna Silver, 11 (sebelas) HP Nokia 105, 1 (satu) HP Nokia X2 warna Hitam, 1 (satu) HP Samsung Flip warna Pink, 1 (satu) power Bank, 1 (satu) Jam tangan, Kartu ATM Permata Bank, Kartu ATM Permata Bank warna Pink, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Sinarmas, Buku tabungan Bank BCA, 4 (empat) buku catatan, 1 (satu) sajam jenis Parang, 1 (satu) Senpi rakitan jenis Revolver warna Crom, 2 (dua) pisau dapur, 80 (delapan puluh) butir peluru tajam kaliber 5,56, 106 (seratus enam) butir peluru Hampa, 1 (satu) Butir Peluru tajam Revolver, 18 (delapan belas) Kartu Perdana Provider Telkom.

Lanjut Kompol M. Hari Agung Julianto menjelaskan Modus Operandi para tersangka yaitu melakukan penipuan, menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi, dan menipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan Password.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 30 jo Pasal 46 lalu Pasal 32 jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik juga Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” Tegasnya.

Lebih lanjut Kompol M. hari Agung Julianto menegaskan Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun. Pasal 372 KUHP, dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun, Pasal 30 jo dan Pasal 46 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dan Pasal 32 jo juga Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). lalu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Ancaman Penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.

BB 1.039,5 gram, Dua Pengedar Sabu di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Jaksel

Laporan Baim

Jakarta – Sebanyak 1.039,5 Gram Narkotika Jenis Sabu di ungkap oles Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, Rabu (06/07/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Tenda Putih Monas Gambir Jakarta Pusat, Senin (18/07).

Dalam rilisnya, Kapolres menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka berinisial DS yang merupakan salah satu pengedar di wilayah Jakarta Pusat.

“Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka yang diduga sebagai pengantar atau biasa disebut burung terbang” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Dari pengintaian tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta dan juga pengedar lainnya berinisial M yang berasal dari Medan.

“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta.” Jelasnya.

“Setelah menangkap tersangka DS, tim kami melakukan pengejaran sampai kedalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M yang pada saat itu akan kembali ke Medan.” Lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di amankan berupa Narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar” Ungkapnya.

Sebelumnya tersangka mengaku sudah melakukan 5 kali penyeludupan Narkotika jenis Sabu melewati pemeriksaan X-Tray di Bandara yang mana modusnya barang tersebut diselipkan dibadan didalam baju.

“Menurut pengakuan dari pelaku inisial M, ini merupakan transaksi yang ke 6 kalinya. Artinya 5 kali sudah lolos” Pungkasnya.

“Modus yang digunakan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan didalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Tray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya” lebih lanjut Kapolres menjelaskan dalam rilisnya.

Saat ini tim masih melakukan pengembangan di Medan terkait kasus ini. Lebih lanjut Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa terus berupaya untuk melakukan pencegahan, karena ini merupakan salah satu musuh yang perlu diberantas.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya yang kita lakukan sebagai pencegahan terhadap penyebaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat yang tentunya atensi kita bersama. Serta sekali lagi saya ingatkan, ini merupakan musuh bersama yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya” Tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.(Hms Polres Jaksel)

Setelah Berhasil Selamatkan ABK Kapal Terbakar, TNI AL Gagalkan Penjualan Baby Lobster Secara Ilegal

Laporan Baim

Jalesveva Jayamahe,
Jakarta – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi berhasil mengevakuasi dan selamatkan ABK Kapal Motor (KM) Lautan Papua Indah GT 425 milik PT. Wogikel Papua Jaya yang mengalami kebakaran di Perairan Paiton Probolinggo pada titik koordinat 07°39’138″ S – 113°31’924″ E. Selasa (12/07). Kapal tersebut sedang dalam pelayaran dari Probolinggo dengan tujuan mencari ikan di sekitar Perairan Aru.

Peristiwa berawal dari adanya laporan dari Nahkoda KM. Lautan Papua Indah yang melaporkan terjadinya kebakaran terhadap kapalnya dan meminta pertolongan kepada Poskamladu (Pos Keamanan Laut Terpadu) Paiton untuk membantu mengevakuasi dan memadamkan api kapalnya. Selanjutnya Danposkamladu Paiton Letda Laut (S) Herdin melaporkan kejadian tersebut kepada Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori.

Selanjutnya prajurit Lanal Banyuwangi bersama personel Satpolairud Polres Probolinggo, Kesyahbadaran Probolinggo, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo dengan menggunakan 4 Tug Boat diantaranya TB. Banyak, TB. JKW Pelita 1, TB. Intan Megah 20 dan TB. Bomas Potenza bergerak cepat menuju lokasi terbakarnya KM. Lautan Papua Indah.

Setelah api yang membakar KM. Lautan Papua Indahmulai bisa dikendalikan, diketahui sebagian badan kapal sudah terendam air, sehingga posisi kapal miring dan akhirnya kapal tersebut tenggelam tidak bisa diselamatkan. Sementara itu, Nahkoda dan 19 ABK serta 6 ABK titipan dari kapal lain berhasil diselamatkan.

Dalam berbagai kesempatan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono selalu menekankan agar sesegera mungkin memberikan bantuan terhadap kesulitan rakyat dengan mengoptimalkan segala kemampuan yang dimiliki sehingga keberadaan Prajurit TNI AL dimanapun dapat bermanfaat bagi masyarakat sekelilingnya.

Berselang satu hari tim SFQR Lanal Banyuwangi tepatnya tanggal 12 Juli 2022 berhasil menggagalkan penjualan benih (baby) lobster sebanyak 7.862 ekor secara illegal. Dalam keterangan persnya Komandan Pangkalan Angkatan Laut Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori menjelaskan “Untuk mencegah adanya upaya penjualan baby lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas, dua kabupaten yang menjadi sumber keberadaan baby lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, ke depan akan terus ditingkatkan kehadiran Tim SFQR di wilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Danlanal. (Dispenal)