Oleh Penulis : SARPIN MAHASISWA MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK (MAP) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legistlatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan publik pada lembaga/badan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dimana didalam penyelenggaraan pelayanan publik pada dasarnya aparatur pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik secara efektif dan efisien kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Efisiensi pelayanan adalah perbandingan terbalik atara input dan output pelayanan sehingga pelayanan akan efisien apabila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa. Demikian pula pada sisi output pelayanan, birokrasi secara ideal harus dapat memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan waktu pelayanan. Sementara efektifitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah sendiri adalah dimana ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan organisasi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Pentingnya efektifitas adalah kunci dari kesuksesan suatu organisasi. Efektifitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan organisasi. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya, maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Steers (1985:9), dimana terdapat empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan akhir organisasi, yaitu :
Pertama, Karakteristik Organisasi, karakteristik organisasi terdiri dari struktur dan tehnologi organisasi. Struktur adalah cara unik suatu organisasi menyusun orang-orangnya untuk menciptakan sebuah organisasi. Dengan demikian pengertian struktur meliputi faktor-faktor seperti luasnya desentralisasi pengendalian, Jumlah spesialisasi pekerjaan, cakupan perumusan interaksi antar pribadi dan seterusnya. Sedangkan tehnologi adalah mekanisme suatu organisasi untuk mengubah masukan mentah menjadi keluaran jadi.
Kedua, Karakteristik lingkungan, karakteristik lingkungan terdiri dari dua aspek, yaitu lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal pada umumnya dikenal sebagai iklim organisasi, meliputi macam-macam atribut lingkungan kerja misalnya orientasi pada prestasi dan pekerja sentris. Sedangkan lingkungan eksternal adalah kekuatan yang timbul di luar batas-batas organisasi dan mempengaruhi keputusan serta tindakan dalam organisasi.
Ketiga, Karakteristik pekerja, karakteristik pekerja merupakan faktor yang paling penting atas efektivitas organisasi, karena perilaku mereka inilah yang dalam jangka panjang akan memperlancar atau memperlambat tujuan organisasi. Keempat, Kebijakan dan praktek manajemen, kriteria kebijakan dan paraktek menejemen terdiri dari penetapan tujuan strategis, pencarian dan pemanfaatan sumber daya secara efisien, menciptakan lingkungan prestasi, proses komunikasi, kepemimpinan dan pengambilan keputusan serta adaptasi dan inovasi organisasi.
Ketika kita berbicara tentang pelayanan publik, kita tidak lepas dari suatu lembaga publik sebagai sarananya. Lembaga publik yang sudah terbentuk secara sistematis tentunya telah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang telah disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pemerintahan secara umum.
Lembaga publik yang telah ada sekarang bukanlah lembaga yang bersifat kaku dan tidak dapat dikembangkan. Suatu lembaga publik dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya dan sesuai dengan kebutuhan suatu lembaganya sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dalam rangka untuk memberikan pelayanan prima kepada publik. Oleh karena itu Lembaga (Organisasi) publik mau tidak mau harus mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi secara cepat. Dalam teori pengembangan organisasi publik harus diaplikasikan berdasarkan basis data yang akuntabel.
Hal tersebut untuk mengetahui kinerja organisasi publik yang selanjutnya untuk dapat dikembangkan secara terukur. Kebijakan dalam penanganan perkara koneksitas misalnya, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga (organisasi) publik terus beradaptasi terhadap perkembangan yang terjadi untuk menjawab kebutuhan masyarakat selaku penerima layanan khususnya masyarakat pencari keadilan. Lahirnya Peraturan Presiden RepubIik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia telah membidani lahirnya babak baru dalam penanganan perkara koneksitas yang selama ini sulit untuk di tindaklanjuti.
Selanjutnya Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia merupakan penjabaran secara detail tentang struktur baru organisasi di lingkungan Kejaksaan, yang secara spesifik mengatur tentang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPIDMIL) untuk mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer.
Sejatinya kebijakan pengembangan organissai Kejaksaan melalui pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer merupakan kunci Satu Komando Penuntutan pada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi di Indonesia yang merupakan manifestasi dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, demi terwujudnya asas “dominus litis” secara konsisten yang sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (eec en ondeelbaar).
Suatu keniscayaan lembaga publik yang telah memiliki kewenangan tersendiri sebagaimana yang telah diatur didalam hukum positif dapat memfungsikan lembaganya searah dengan tugas pokok dan fungsi yang telah dirumuskan sesuai dengan visi dan misi suatu lembaga itu dibentuk.
Pertumbuhan cara berfikir dan cara kerja masyarakat selalu berkembang dan semakin modern mengikuti perkembangan zaman, hukum menyesuaikan sosiologi masyarakatnya dan sosiologi masyarakat secara otomatis membentuk hukum itu sendiri. Demikian pula dengan lembaga negara, lembaga negara yang tujuannya melayani masyarakat merupakan lembaga yang digerakkan oleh sumber daya manusia yang seharusnya juga memiliki pemikiran yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan hukum, dan perkembangan masyaraktanya.
Lembaga negara yang merupakan lembaga publik yang bersifat kaku akan sulit menyesuaikan kebutuhan organisasi dan masyarakatnya. Oleh sebab itu lembaga negara sebagai sasaran pelayanan publik harus dapat mengembangkan diri dan mensingkronisasikan kebutuhan lembaga dengan peraturan perundang- undangan yang belum merangkul fungsi organisasi dan kebutuhan masyarakat yang selalu bergerak cepat dan modern.
Dengan pengembangan lembaga publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas/mutu pelayanan suatu lembaga kepada masyarakat dimana pelayanan publik adalah pelayanan yang ditargetkan sebagai kepuasan bagi siapapun yang menerimanya. Sistem administrasi Negara yang efisien dan efektif bukan mencerminkan dari hasil koreksi dan pengaduan dari publik, tetapi merupakan hasil ciptaan kreatif atas dasar pengelolaan pemerintahan yang proaktif terhadap berbagai keperluan publik.
Aparatur pemerintahan seharusnya mampu mendorong aktivitas publik pada berbagai dimensi pembangunan yang meningkat kearah yang lebih baik. Untuk pelayanan publik wajib dikelola oleh aparatur Negara dalam manajemen birokrasi yang bersifat apolitik, mengefektifkan kualifikasi yang bersifat spesialisasi, dan mendorong terciptanya jangkar koordinasi yang lebih luas, efektif dan efisien, sehingga dapat menjadi pusat keunggulan dalam peradaban pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Grand Design Penguatan Program Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). WALLAHU A’LAM BISH-SHAWABI