Redaksi

Penerbit/Publisher : PT. POS BERITA NASIONAL GRUP

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor AHU – 0023842.AH.01.01.TAHUN 2019

NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)

Nomor : 9120103741422

KLU – 58130 : PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, BULETIN DAN MAJALAH

SKT : S.23682KT/WPJ.05/KP.0603/2019

NPWP – PT. POS BERITA NASIONAL GRUP : 91.391.225.9-039.000

REKENING BRI a/n : PT .POS BERITA NASIONAL GRUP BRI – 0335.01.002600.30.0

Head Office : Jl.Raya Bandung Komplek perkantoran Lampu Merah Pramuka no. 7 Sukamulya Karang Tengah Cianjur Kode pos 43281.

Alamat Perusahaan / Redaksi : Komplek Rukan Malibu City Resor Blok I Nomor 11, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Rt007/Rw014 Cengkareng Timur Cengkareng Jakarta Barat 11730

Struktur Organisasi Perusahaan

Direktur Utama : Bambang Wijayadi

Komisaris : Ibrahim

Pimpinan Perusahaan : Kasirah

Manajer Umum/HRD : Rangga Saputra

Staff keuangan : Ayu zahara seftiany

Manager Marketing : Vika Silviah

Manager Iklan : Asep Dadan Sunandar

Corporate Lawyer : Drs.Gabriel Reong Radja SH, Irjen.Pol.( purn) Drs.Imam Budi Supeno, S.H., M.H. Nuraini Arif SH, Ramses Gordon SH.MH

Redaksi Harian

SURAT KABAR UMUM POS BERITA NASIONAL

HOT-LINE : 0878 2077 0490 – Website : www.posberitanasional.com

Email : beritanasional71@gmail.com

Facebook : PosBeritaNasional

Pendiri : Bambang Wijayadi, Rangga Saputra

Pemimpin Umum : Rangga Saputra

Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab : Bambang Wijayadi

Wakil Pemimpin Redaksi : Ibrahim

Sekrearis Redaksi : Kasirah

Admin Keuangan : Ayu Zahara Seftiany

Dewan Redaksi : Mayjen Tni (Purn) Binarko Sugihantyo, Mayjen Tni (Purn) Adi Sudaryanto,S.I.P, Vika Silviah, Asep Dadan Sunandar

Redaktur :  Bernardus Temorubun.

Iklan/ Sirkulasi : Cipto Raharjo

Produksi : Akhmad Febrian

Desain Grafis/Layouter : Agus, M.Hasan

Percetakan : CV. SALAHUDIN

STAF REDAKSI: Imam Wahyudi,Akhmad Febrian , Cipto Raharjo, Jaja Hanaedi, S.T, Junaedi, Sutan Marulitua Pasaribu.SH, Kusniatun.SH, Roy Darwin Rezerius.SH, Ramdani D Suryoutomo, Yeri Yom, Dewi Susanti, Isti Haidar Maula ,Cipto Raharjo,Tejo Prasetyo,Darmanto, F X Frency Adi Nugroho H, Rindius Tena ,Windu wardana.

ANGGOTA JURNALIS/WARTAWAN DKI JAKARTA : Tejo Prasetyo, M.T,Jaelani, Saprudin, Wandi Irawan, JAKARTA BARAT : Egi Noval, JAKARTA TIMUR : Fidiyanto, JAKARTA UTARA :Imam Firgiawan, Anwar Munajat,SH, Imam Mutakim, (DKI) Much.Nasrullah,Mella Rozha.

BOGOR : Karim, Jajat Sudrajat, Yusuf, KOTA BEKASI : Imam Wahyudi, Edward , KARAWANG ; JAWA BARAT : Irvan Malik Ibrahim,Martha Ginting,Robby,Jasiran ST,H.Jajang Sueb, Robi Sunarya,Encep Pahmi M Zuaeni, PURWAKARTA : Ronald , Muhamad sahril, CIANJUR : Ahmad Nasrudin Latif,H.Sutarno Girindani, SUMEDANG : Ujang Waryana, MAJALENGKA : CIREBON : Nardi, PEMALANG : PEKALONGAN : SOLO ; Andari , SULAWESI : Sriono Sakari, JAMBI : BAGAN SIAPI-API : NABIRE : Dede Mitfah , Manokwari : Lewi Mandacan,Noak Mandowen,Soni Mandacan, Anike Yeun, KABUPATEN SORONG : Saifal Akbar Alhamid, KABUPATEN WAMENA : KALIMANTAN BARAT : SORONG SELATAN : TANGERANG ; WAY KANAN (LAMPUNG) : Ahmad Iskandar,BANGKA SELATAN : Istam Efendi, MINAHASA SELATAN : Vraiser A Telew,BLORA ; Temmy Setiawan ,DRS,Muhlis, KOTA PANGKALPINANG : Nurrahman Gusti Alfian,Muhammad Ricky.PROPINSI BALI : Dra. Igusti Ayu Laraswati Wira Bratha Msi.

KOORDINATOR LIPUTAN BANGKA BELITUNG : Muhamad zen

KOORDINATOR LIPUTAN Belitung & Belitung Timur : Abdul Rahim

KOORDINATOR LIPUTAN Papua Barat : Yeri Yom

KEPALA BIRO JURNALIS (KABUPATEN)

Kabiro Cianjur : Maman Abdurohman

Kabiro Purwakarta : Helmy Safari

KABIRO BENGKALIS : Dody Saputra

Kabiro Kota Tangerang Selatan :

NUSA TENGGARA BARAT : Alfy Inayati, SUBANG : TB. Inggit Pramudi, KARAWANG : Jamaludin, KOTA SUKABUMI : Agus Wawan Ridwan, BLORA : BOJONEGORO : MALANG : BENGKALIS : Indra Utama, MERANTI : M.Kosir, LAMPUNG TIMUR ; LAMPUNG UTARA : BANGKA SELATAN ; Muslim,KOTA PANGKAL PINANG : Ancah Satria, BANGKA TENGAH : Antara Citra S.AP ,BANGKA BARAT : Fani Tamzona, BANGKA : Hadi Firmansyah, HALMAHERA BARAT : HALMAHERA SELATAN ; SORONG SELATAN : Obaja Weleli Saflessa , KOTA SORONG : Jermias Maay, MANOKWARI : Musa Karubaba, DOGIYAI ; Yance Agapa, MAYBRAT WAMENA : BLORA : Suryono, KEPALA BIRO NIAS BARAT : Sedarius Gulo,KEPALA BIRO PEGUNUNGAN ARFAK ( Pegaf ) : Berkus Saiba, KEPALA BIRO NABIRE : Hajrah

KEPALA PERWAKILAN JURNALIS (PROPINSI)

JAWA TENGAH : Mujiyanto, BANGKA BELITUNG : Ibrahim , SULAWESI UTARA : PROPINSI PAPUA : Parlindungan Sidabutar, PAPUA BARAT : Hermanus Sagisolo, KALIMANTAN BARAT : SUMATRA UTARA : (Frozen), JAWA TIMUR : Sampurno, Leonard Marbun LBN Batu.SE ( Kota Serang & kabupaten Serang ), Fimansyah ( Sumatera Selatan ).

Kepala Perwakilan Jawa Barat : Paul Tuhumury

Kordinator Liputan Jawa Barat : Achmad Damiyan,S.H

PROPINSI BALI Kordinator Liputan : Ida Bagus Wedha,MA.

KODE ETIK JURNALIS :

Jurnalis/ Wartawan/wartawati media Online posberitanasional.com dilengkapi identitas ID PERS yang masih berlaku. Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan media online posberitanasional.com memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.

Nama nama jurnalis/ wartawan media online posberitanasional.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media online posberitanasional.com bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Media Online Pos Berita Nasional.com termasuk Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

STOP PRESS

NAMA YANG ADA DI KTA INI SUDAH TIDAK LAGI MENJADI WARTAWAN & WARTAWATI POS BERITA NASIONAL SEGALA TINDAK TANDUK SUDAH TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB KAMI..

TTD

PIMPINAN REDAKSI