Penerbit/Publisher : PT. POS BERITA NASIONAL GRUP
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU – 0023842.AH.01.01.TAHUN 2019
KLU – 58130 : PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, BULETIN DAN MAJALAH
NIB : 9120103741422
SKT : S.23682KT/WPJ.05/KP.0603/2019
NPWP : PT. POS BERITA NASIONAL GRUP 91.391.225.9-039.000
REKENING BRI a/n : PT. POS BERITA NASIONAL GRUP BRI – 0335.01.002600.30.0
Alamat Akta Perusahaan : Komplek Rukan Malibu City Resor Blok I Nomor 11, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Timur Cengkareng Jakarta Barat 11730
Alamat kantor Pusat Redaksi : Jl. Palmerah Barat Ruko No.21 K – L – M, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Jakarta 10270
Tlp : 021 – 53340048
WhatsApp : 0822 1963 6246,0812 5218 0966
Struktur Organisasi Perusahaan
Direktur Utama : Bambang Wijayadi
Komisaris : Ibrahim
Pimpinan Perusahaan : Kasirah
Manajer Umum/HRD : Rangga Saputra
Keuangan : Diandra Kusuma Dewi
Marketing Manager : Hendra Boentaran
Corporate Lawyer : Ramses Gordon SH.,MH., Sakti Ajie Putra Pratama,S.H., Hendri Wilman Gultom,S.H.,M.H., Diandra Kusuma Dewi,S.H.,M.H. Rudianto.,S.H., Geradus Wolo.,S.H., Robinson Manurung.,S.H., Dede Rohman S.H..
Redaksi Harian
Surat Kabar Umum Pos Berita Nasional
Website : www.posberitanasional.com
Email : beritanasional71@gmail.com
Facebook : PosBeritaNasional
Pendiri : Bambang Wijayadi, Rangga Saputra
Pemimpin Umum : Rangga Saputra
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab : Bambang Wijayadi
Wakil Pemimpin Redaksi : Ibrahim
Dewan Redaksi : Ir. Haidar Alwi.ST, Sugeng Budiono, Jaja Hanaedi,S.T, Hary, Arman ASM, R.D. Dirja, Nathanael Nurcholis.
Sekretaris Redaksi : Diandra Kusuma Dewi
Staf Redaksi : Windu Wardana, Junaedi, Eliana Putri
Iklan/ Sirkulasi : Cipto Raharjo
Produksi : Akhmad Febrian
Desain Grafis/Layouter : Agus, Nurhayati.
Redaktur : Imam Wahyudi, Ramdani D Suryo utomo, F X Frency Adi Nugroho ,Rindius Tena
Anggota Jurnalis / Wartawan
DKI Jakarta : Tejo Prasetyo, Dina Priati ( wartawati) , Akhmad Febrian, Jaelani, Saprudin, M. Nashrullah, Heri Kuswanto, Irawan, Junaedi, Mella Rozha (wartawati), Muhamad Akram,Muhamad Irvan
Jakarta Barat : Egi Noval
Jakarta Utara : Imam Firgiawan, Rohena,Novi
Bogor : Karim, Jajat Sudrajat, Yusuf
Kota Bekasi : Imam Wahyudi, Edward
Jawa Barat : Martha Ginting, Robby, Jasiran ST, H.Jajang Sueb,Apip Sunandar,Eriq Michael L, Ivan Setya Gunawan,
Purwakarta : Ronald , Muhamad sahril
Cianjur : Asep Mamat Rahmat , Ahmad Nasrudin Latif, H.Sutarno Girindani, Beni Indra Susandi, Erwin Agustin,Taryana. Luddy Wicaksono
Depok : Yosef Septian
Kota Bekasi : Rully Suhardi Ginting, Amri Simbolon
Sumedang : Ujang Waryana
Cirebon : Nardi
Solo : Andari
Sulawesi : Sriono Sakari
Nabire : Dede Mitfah
Manokwari : Lewi Mandacan, Noak Mandowen, Soni Mandacan, Anike Yeun
Bangka Selatan : Istam Efendi
Blora : Temmy Setiawan, Drs.Muhlis
Kabupaten Sorong : Saifal Akbar Alhamid
Way Kanan (Lampung) : Ahmad Iskandar
Kota Pangkalpinang : Nurrahman Gusti Alfian, Muhammad Ricky
Koordinator Liputan Bangka Belitung : Abdul Rahim
Koordinator Liputan Belitung & Belitung Timur : Zaid
Koordinator Liputan Papua Barat : Yeri Yom
Kordinator Liputan Kota Bekasi : Hariadi.
Kordinator Liputan Kabupaten Bekasi : Wirman Saputra.
Kepala Biro Jurnalis (Kabupaten)
Kabiro Cianjur : Maman Abdurohman
Kabiro Purwakarta : Helmy Safari
Kabiro Bandung Barat : Marianus Petrus L Wangge
Kabiro Bengkalis : Dody Saputra
Kabiro Tanggamus Lampung : Irawan,S.E.
Kabiro Nias : Sedarius Gulo
Kabiro Pegunungan Arfak ( Pegaf ) :Berkus Saiba
Kepala Biro Kabupaten Bekasi : Hendry Adrian Pattikawa.
Kepala Biro Kota Bekasi : Irwan Kurnia,S
Nusa Tenggara Barat : Alfy Inayati
Subang : TB. Inggit Pramudi
Karawang : Jamaludin
Kota Sukabumi : Agus Wawan Ridwan
Bengkalis : Indra Utama
Meranti : M.Kosir
Bangka Selatan : Muslim
Bangka Tengah : Antara Citra S.AP
Bangka Barat : Fani Tamzona
Bangka : Hadi Firmansyah, Gusti Randa
Sorong Selatan : Obaja Weleli Saflessa
Kota Sorong : Jermias Maay
Manokwari : Musa Karubaba
Dogiyai : Yance Agapa
Blora : Suryono
Kabupaten sanggau : Agustino Alberto Alwi Wangge
Kepala Perwakian Jurnalis (Provinsi)
Jawa Tengah : Mujiyanto
Bangka Belitung : Baim
Provinsi Papua : Parlindungan Sidabutar
Papua Barat : Hermanus Sagisolo
Sumatera Utara : Frozen
Jawa Timur : Sampurno, Leonard Marbun LBN Batu.SE
Kota Serang & Kabupaten Serang : Fimansyah
Kepala Perwakilan Jawa Barat : Paul Tuhumury
Kordinator Liputan Jawa Barat. : Erwindo Tarigan,S.H
Kepala Perwakilan Kalimantan Barat : Elpidius Oliver Celvin Wangge
Kontributor : Cahaya Wulandari
KODE ETIK JURNALIS :
Jurnalis/ Wartawan/wartawati media Online posberitanasional.com dilengkapi identitas ID PERS yang masih berlaku. Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan media online posberitanasional.com memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.
Nama nama jurnalis/ wartawan media online posberitanasional.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami dan bukan tanggung jawab redaksi.
Jurnalis/wartawan media online posberitanasional.com bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
Media Online Pos Berita Nasional.com termasuk Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
Wartawan / jurnalis di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.