M.Fajar DPO Tipikor Pembangunan Gedung Dispenda Belitung di Tangkap Tim Kejagung RI

Laporan Tim

PANGKALPINANG – Terpidana MOHAMMAD FAJAR FITRIA, ST, diamankan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa, 28 September 2021, bertempat di kediaman rumah terpidana, Pulo Gerbang Permai Blok C.4 No. 24 Rt 11 Rw 9 Kota Jakarta timur Provinsi DKI Jakarta.

Terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung kantor dinas pendapatan daerah kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2019, Nilai kegiatan sebesar Rp. 7.563.780.000, hal tersebut disampaikan Kajati Babel melalui Asintel Kajati Babel (Johnny W Pardede) didampingi IG Punia Atmaja Kajari Belitung dan Kasipenkum, Kamis (30/09/2021).

Bahwa dalam melaksanaan Putusan (P.48), terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST, telah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali berturut – turut yaitu tanggal 9 Januari 2020, panggilan kedua 19 Februari 2020, panggilan ketiga 19 Maret 2020, namun terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga terpidana dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 30 Maret 2020.

Tertangkapnya terpidana MOHAMMAD FAJAR FITRIA, ST, hasil kerja keras Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung.

Asintel Kejati Babel mengatakan, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yatu: Terpidana MOHAMMAD FAJAR FITRA,ST selaku Kepala Cabang PT. DELIMA AGUNG UTAMA Jawa Timur.

Terpidana ADI ISMONO, (penuntutan secara terpisah) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani pidananya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang diterima pembaritahuan Relaasnya pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor
1467 K Pidsus/2018 Jo. Nomor 2/PID/TPK/2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid. Sus-TPK/2017 PN Pgp, menjatuhkan putusan,” kata Johnny W Pardede.

“Menolak Pemohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Belitung tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor: 2/PID/TPK/2018 /PT BBL tanggal 05 April 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14/Pid.Sus -TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor Februari 2018 tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” terang Pardede.

Modus operandinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibuat surat perjanjian kontrak Nomor. 08/PPKIGK/DIPENDA/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 juni 2015 sampai dengan 21 Desember 2015.

Menjelang berakhirnya masa kotrak PT. DELIMA AGUNG UTAMA tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan mencapai 40,28 % atau sebesar Rp. 2.895.875.000.
Namun perhitungan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan sehingga akibat perbuatan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp. 179.957.409,39 sen” ungkap Pardede.

Tuntutan JPU melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39sen.

Subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara; Dengan menggunakan atau mempertimbangkan uang yang telah diserahkan atau dititipkan terpidana Adi ismono S.E (berkas terpisah) sebesar Rp. 160.000.000.

Putusan Pengadilan: PN Tipikor Pangkalpinang Nomor Putusan: 14/Pid. Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februari 2018; Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000. subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp.19.957.409,39sen, subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Upaya Hukum Banding dengan Akta Pemintaan Banding Nomor 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 15 Februari 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor: 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 16 April 2018.

Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repubilik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000. subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39 sen, subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi dengan Akta Memori Kasasi Nomor: 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 27 April 2018.

Bahwa selama proses pengajuan upaya hukum Kasasi sesuai dengan surat dari
Mahkamah Agung RI Nomor 1199/Panmud. Pidsus/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, dikarenakan Terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin Madjid Darmadji, dihukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selama (satu) tahun sedangkan terpidana ditahan sejak tanggal 23 Mei 2017 maka menurut perhitungan Mahkamah Agung RI pada tanggal 17 Mei 2018 sudah sama antara tahanan yang telah dijalani terpidana dengan hukuman yang dijatuhkan terakhir, dengan demikian terpidana dapat keluar DEMI HUKUM

Selanjutnya tanggal 23 Mei 2018 terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin
Madjid Darmadji keluar demi hukum dari LAPAS Kelas lIA Pangkal pinang dengan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor: W.7.PAS.PAS1. PK. 01.01.01-635;

Terhadap Kasasi Penuntut Umum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang diterima pembaritahuan Relaasnya pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor: 1467 KI Pidsus/2018 Jo.Nomor 2/PID/ TPK/ 2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2017 PN Pgp, menjatuh kan putusan: Menolak Pemohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung tersebut.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor: 2/PID/ITPK/ 2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februari 2018 tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” pungkasnya.

Pantauan awak media ini terlihat M.Fajar DPO Tipikor Pembangunan Gedung Dispenda Belitung dikawal ketat petugas dengan kedua tangan diborgol masuk mobil tahanan hingga dibawa ke lapas tuatunu.