Jaksa Agung RI Mengambil Sumpah dan Melantik Wakajagung dan Tiga Jaksa Agung Muda

Laporan Baim

JAKARTA – Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung RI Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen, acara berlangsung di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung. Senin (10 /01/2022)

Foto: Kajagung RI melantik dan mengambil sumpah Wakajagung dan tiga Jaksa Agung Muda, Senin 10/01/2021 (Puspenkum Kejagung RI,Bs,Baim).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Anwar Saadi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, para Staf Ahli Jaksa Agung serta Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Foto: Wakajagung RI Dr. SUNARTA, SH. MH.

Pejabat Eselon I yang dilantik yaitu:
Dr. SUNARTA, SH. MH. sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia;
Dr. AMIR YANTO, SH. MM. MH. CGCAE sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen;
Dr. FEBRIE ADRIANSYAH, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Dr. ALI MUKARTONO, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan;

Jaksa Agung RI dalam arahanya menyampaikan bahwa kegiatan prosesi mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja. Setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, kerja keras, dan keikhlasan.

Foto: Dr. AMIR YANTO, SH., MM., MH., CGCAE Jaksa Agung Muda Intelijen. (BS/BAIM)

Sebuah jabatan dan kewenangan yang diemban hendaknya diniatkan sebagai ladang amal pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas. Saya yakin dipundak saudara, akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan, yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya, dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” ujar Jaksa Agung.

Foto: Dr. ALI MUKARTONO, SH. MH., Jaksa Agung Muda Pengawasan. (BS/BAIM).

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada yang dilantik.

Lanjut Jaksa Agung RI, Untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, kepada saudara-saudara saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu:

Kepada Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Saudara sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan. Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan antara lain sebagai:
Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia; Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat; dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” ujar Jaksa Agung.

Foto: Dr. FEBRIE ADRIANSYAH, SH., MH., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (BS/BAIM).

Selanjutnya, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan kita tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik. Di samping itu, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, kita memiliki beberapa kewenangan baru, yang salah satunya adalah pengawasan multimedia. Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung menilai performa dan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus cukup baik. Tugas terberat saudara adalah minimal dapat mempertahankan capain yang sudah diraih. Di samping itu, capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya.

Dan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik. Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah. Di samping itu, di tahun 2022 ini sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital. Saya harap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan.

“Di samping itu, kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

Saya telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantsan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. Segera laksanakan perintah saya tersebut dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara.

Kehadiran para mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat kerugian perekonomian. Oleh karena itu, saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, susunan pejabat yang dilantik ini adalah sebuah formasi baru yang saya harap dapat bekerja secara solid. Soliditas merupakan kunci kekuatan institusi Kejaksaan, yang merupakan pengejawantahan terhadap prinsip “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan”, “een en ondelbaar”. Salah satu ciri khas soliditas kinerja adalah bekerja secara team work.

“Penyelesaian suatu perkara kerap kali harus melibatkan lintas bidang, sehingga tidak boleh ada ego sektoral. Dalam bekerja, kita tidak dapat bekerja sendirian maupun bekerja secara sendiri-sendiri. Setiap bidang harus dapat berkolaborasi yang akan saling mendukung dan saling melengkapi untuk satu tujuan bersama yaitu kepentingan institusi,” ujar Jaksa Agung.

Di samping pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar bidang tersebut, kita juga perlu menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di luar instansi. Kerja sama ini sangat dibutuhkan dalam optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas Kejaksaan, terlebih dalam menghadapi beragam tantangan penegakan hukum. Oleh karenanya, tolong segera bangun hubungan yang harmonis dan sistematis dengan para pihak terkait dalam rangka suksesnya pelaksanaan tugas.

“Dalam kesempatan ini, juga tidak lupa saya ingatkan kepada saudara untuk senantiasa dapat memberi contoh ketauladanan yang baik dalam bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan,” ujar Jaksa Agung.

Nilai integritas akan memberikan batasan tentang boleh atau tidaknya suatu perbuatan untuk dilakukan. Nilai profesionalitas akan memberikan batasan tentang aturan hukum yang harus dilaksanakan. Bekerja secara profesional menjadi kunci dalam memadukan ketegasan dan rasa humanis.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, setiap Jaksa harus memiliki sikap tegas dan humanis. Ukuran tegas dalam menegakkan hukum adalah ketaatan pada aturan yang harus ditaati dalam menentukan salah benarnya suatu perbuatan. Dan ukuran humanis adalah Jaksa harus mampu memadukan aturan dan hati nurani dalam penerapan sanksi pidana yang akan diberikan. Setiap sanksi yang dijatuhkan harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Kemudian tentang nilai kesahajaan yang mencerminkan nilai kesederhanaan. Kesahajaan akan dapat menyadarkan kita jika pada hakekatnya kita adalah pelayan publik yang harus berperilaku dan berpenampilan sederhana.

“Penerapan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan dalam setiap pelaksanaan tugas kita adalah benteng pertahanan diri yang akan menyelamatkan kita dari segara perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi. Bekerja tanpa nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan sama halnya bekerja tanpa hati nurani dan saya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi karena institusi harus terus tumbuh menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan, menjadi tauladan yang dapat memberikan contoh dan motivasi yang baik bagi segenap jajaran untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi institusi. Bekerjalah secara solid dan team work, sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan, dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat,” pungkasnya.

(Puspenkum Kejagung RI)