Laporan Baim
JAKARTA – Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, dan tiga Jaksa Agung Muda antara lain, Jaksa Agung Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin tanggal 10 Januari 2022 mendatang,” hal tersebut disampaikan Leonard Eben Simanjuntak, SH.,MH., Kapuspenkum Kejagung RI (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Kamis (06/01/2022).
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.
Lanjut Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi, SH.,M.Hum., Jaksa Utama sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022.
Dr. Sunarta,SH., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Dr. Ali Mukartono, SH.,MH., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Dr. Amir Yanto, SH.,MM., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing:
Dr. Sunarta, SH.,M.H., Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Dr. Amir Yanto, SH.,MM., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Dr. Ali Mukartono,SH.,MH., Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Dr. Febrie Adriyansyah, SH.,MH., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkas Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Simanjuntak, SH., MH.