FGD SUMBER DAYA ORGANISASI INTELIJEN WILKUM KEJATI BABEL

Laporan Jurnalis Baim

BABEL – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen yang dibuka oleh Dr. Harli Siregar, SH.,MHum., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan tema “Peningkatan Sumber Daya Organisasi Intelijen pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung”. Acara berlangsung di Ruang Satya Kejati Babel. Rabu (21/12).

Hadir dikegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Para Kasi di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Para Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Bangka Belitung dan para staff Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Dr. Harli Siregar, SH.,MHum) menyampaikan dan memberikan pemahaman Intelijen terkait penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

Dikatakannya, ketika kita berbicara tentang Intelijen berarti kita berbicara tentang Intelijen is a knowledge. Intelijen adalah pengetahuan karena intelijen memiliki metedeologi keilmuan didalammnya,”ucapnya.

“Intelijen itu adalah organisasi karena intelijen itu sendiri memiliki struktur walaupun dalam konteks komplementasi,”sebutnya.

Menyambut baik terselenggaranya acara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen ini dan harus mampu melahirkan rumusan-rumusan bagaimana format dan postur Intelijen yang baik dan harus dimiliki oleh Kejaksaan,”tuturnya.

Lanjut dikatakannya, ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Harus kita fahami betul, bahwa selain Badan Intelijen Negara selaku koordinator Intelijen ada Intelijen Pertahanan yang dimiliki oleh TNI, Intelijen Keamanan yang dimiliki Polri ada juga Intelijen Penegakan Hukum yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan,”jelasnya.

Intelijen Penegakan Hukum sesungguhnya adalah Intelijen yang lebih luas karena tidak hanya menyangkut pertahanan dan keamanan akan tetapi juga menyangkut Ipoleksosbudhankam. Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari pemateri yaitu Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditempat yang sama Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kepulauan Bangka Belitung Imam Santoso menyampaikan pengertian Intelijen.

“Intelijen sebagai pengetahuan adalah infromasi yang sudah diolah sebagai bahan perumusan kebijakan dalam pengambilan sebuah keputusan, Intelijen sebagai Organisasi adalah suatu badan yang digunakan sebagai wadah yang diberi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi dan aktivitas Intelijen dan Intelijen sebagai aktivitas adalah sebuah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan penyelenggaraaan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan,” ungkapnya.

Dasar hukum penyelenggaraan Intelijen diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 1 yang berbunyi Intelijen adalah pengetahuan, Organisasi dan Kegiatan sebagai usaha deteksi dini dan

Peringatan dini. Intelijen Negara dilaksanakan oleh BIN, TNI/POLRI dan lembaga pemerintah dan sebagai koordinator penyelenggarnya adalah Badan Intelijen Negara,”terangnya.

Seorang agen Intelijen harus selalu mengupayakan menguatkan sumber daya diri, mengupgrade diri mengikuti perkembangan isu nasional dan global, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan tidak bersikap pasif terjebak pada rutinitas dalam melaksanakan kegiatan. antara lain:
Bidang Ideologi, Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial dan Budaya, Bidang HANKAM,”jelasnya.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan beberapa Komunitas Intelijen yang berada di bawah Kesbangpol Provinsi selaku Sekretaris KOMINDA.

Dijelasknya dipengurusan ada struktur yang harus diisi oleh Intelijen-Intelijen baik dari Kejaksaan, Polri, TNI dan sebagainya. Kesbangpol Provinsi melihat fenomena konflik yang ada di Bangka Belitung seperti fenomena gunung es.

Jadi yang dipuncaknya adalah kejadian dan buah nyatanya tetapi yang dibawahnya yang rusak. Tugas Intelijennya adalah untuk lebih aware dan sensitif untuk melihat potensi konflik agar tidak terjadi konflik. Kondisi Bangka Belitung sangat majemuk mulai dari ras, suku, agama dan etnis tapi kondisinya tenang dan untuk tingkat Nasional dalam katagori Provinsi aman,”tuturnya.

Pada tingkat Provinsi ada KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah) yang salah satu keanggotaannya ada unsur Intelijen Kejaksaan Tinggi, Tim Kewaspadaan Dini (Tim Wasdin),keanggotaannya juga ada unsur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Tim PKS) juga ada unsur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA),” ungkapnya.

Diharapkan Kepada Kasi Intel Kejari di daerah Kabupaten/Kota agar mendorong pemerintah daerah Kabupaten/Kota masing-masing untuk membentuk Tim-Tim tersebut di daerah dengan keanggotaan seperti di Tingkat Provinsi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga melalui Kesbangpol telah membentuk Forum-forum kewargaan yang bersifat terbuka yang terdiri dari:
Farum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bahwa Untuk tahun 2023 Farum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) direncanakan akan mengajak program Jaksa Masuk Sekolah untuk bersama sama memberikan pemahaman bahaya radikalisme kepada anak-anak muda khususnya siswa-siswa sekolah,” pungkasnya.