Laporan Baim
PANGKALPINANG, POSBERNAS – Sebuah bagunan berlantai dua kondisi masih dalam proses pengerjaan terlihat dibangun perkamar kamar, namun sayangnya material yang digunakan berikut tembok berada diatas fasum drainasee dan material pasir dan lainya menutup separuh badan jalan yang beraspal hingga hal ini menjadi keluhkan warga yang melintas.Rabu (17/6/26)
Objek bangunan berlantai dua tetsebut beralamat di Jl batu rubi XI RT.03 RW O1 KEL.BKT BESAR.
Salah satu warga panggilan nama samaran yuk dayang mengatakan, tadi kami lewat terpeleset menginjak pasir bangunan yang berserakan di jalan aspal hampir saja cedera,”sesalnya
Sama halnya warga sekitar bangunan tersebut menyayangkan tidak ada penghalang alat pengaman di dikiri kanan bangunan guna menahan percikan matarial atau yang tumpah ke rumah warga, belum lagi material pasir dan lainnya inikan membahayakan apalagi pasir ditiup angin pasti membahayakan orang lain dan sangat menganggu.”sesal warga lainnya
Terpisah Plt Kasat Pol PP kota pangkalpinang Ari saat dikonfimasi terkait pemeriksaan lapangan ada tidak ijnnya dan seperti apa peruntuknya, serta penegak perda terhadap bangunan tersebut, belum menjawab
Terkait Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 274 menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24.000.000,00.
Ketentuan ini juga berlaku bagi tindakan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan.
Menumpuk material di jalan raya tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar hukum. Kecuali untuk kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan oleh pihak berwenang, tindakan ini sangat tidak dianjurkan. Dalam hal perbaikan, pemasangan rambu peringatan sangat penting untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
