Kawasan HL Mangrove Kuruk Luluh Lantah Oleh Alat Berat dan Aktivitas Tambang

Laporan Tim

Posberitanasional.com, 28/04/2021, BANGKA TENGAH – Marakanya Aktivitas yang diduga ilegal berupa penambangan timah maupun beroprasinya alat berat (PC) berbagai merek yang diduga meluluh lantahkan Kawasan lindung yang berada di Kuruk Desa Lubuk besar membuat Tim awak media ini beserta media Nasional lainnya mendatangi Kantor KPHP yang diterima langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPHP) sungai sembulan, Arhandis, Rabu (28/04).

Arhandis mengatakan, untuk wilayah Desa Lubuh Besar bekisar 5000 hektar lebih kawasan HL dan untuk HL kuruk ada 50 hektare dan diperkirakan  belasan hektare yang sudah rusak oleh alat berat berbagai merek dan juga aktivitas oknum penambang.

“Iya HL (hutan lindung). Dari sekitar 50 hektare luas hutan lindung, belasan hektare diantaranya rusak dan luluh lantah dihajar alat berat dan digarap tambang,” ujar Arhandis.

Kami telah berupaya mengantisipasi agar hutan lindung Kuru tidak dirambah penambang dengan melakukan sosialisasi serta memasang spanduk larangan di lokasi.

Bahkan kamipun meminta para penambang dan pemilik alat berat untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Namun sayangnya masih tetap berlanjut.

“Secara topoksi sudah kami lakukan. Orang-orang sudah kita panggil, masyarakatnya, pemilik alat berat, kemudian kita juga menyampaikan surat penyetopan untuk aktivitas tapi tetap saja,” keluh Arhandis.

Arhandis menjelaskan keterbatasan personel dan wewenang yang di miliki KPHP sungai sembulan menjadi kendala tersendiri dalam mencegah kerusakan hutan lindung Kuru.

Terkait hal tersebut sudah kami laporkan ke dinas kehutanan Provinsi untuk tindak lanjutnya mengingat di KPHP wewenangnya terbatas dan personelnya juga terbatas. Dua minggu lalu kami memasang spanduk di lokasi, tapi aktivitas masih tetap berjalan,” sesalnya.

 

Gubernur Erzaldi Rosman tampak berang dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak. “Kuruk itu daerah terlarang dan sudah berapa kali kita Operasi. Nanti akan saya sampaikan kepada petugas berwenang untuk menertibkan itu,”tegas Gubernur Erzaldi saat Sidak di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (26/4/2021), malam.

Sebelumnya Tim Awak media ini beserta media nasional lainya dari penelusuran kegiatan penambangan timah di hutan lindung Kuruk diduga melibatkan pengusaha tambang asal Kabupaten Bangka Tengah inisial BY, yang bersangkutan disebut-sebut sebagai pemilik puluhan alat berat, selain itu dia juga orang yang diduga menampung semua pasir timah hasil penambangan dilokasi tersebut.

“BY yang punya alat berat. Alat berat BY diurus oleh FR dan KM, untuk pasir timah semua lari ke BY dan A. Kalau dalam istilah kami dia cukup duduk manis duit datang,” ujar R alias D di temui di kawasan HL Kuruk, Kamis 15/04/2021 pekan lalu.

R mengatakan, BY memiliki anak buah yang bertugas mengumpulkan pasir timah dari para penambang di hutan lindung Kuruk berinisial BJ warga Kecamatan Lubuk.

“Kami ada bos disini. Kalau timah dari lokasi kami antar ke bos BJ yang ada di kampung, kemudian setelah dikumpulkan pasir timah diantar oleh BJ ke BY. pasir timaha lari ke BY semua, untuk harga Rp165 ribu per kilo,”terangnya.

BY juga memiliki anak buah yang mengendalikan alat berat bernisial FR dan MR. FR sendiri selain mengurus juga ikut menambang di hutan lindung mangrove Kuruk, sementara KM hanya menyewakan alat berat milik BY kepada penambang.

“Alat berat BY dijalankan FN dan KM. Pengurus alat berat FN adalah FR. FR tadi ada disitulah (lokasi). Kalau hasil timah tetap lari ke BY dan A,”ungkap R.

Selain itu, R alias D menambahkan untuk masyarakat yang ingin menambang dilokasi diwajibkan membayar biaya masuk sebesar Rp 1 juta perponton. Penambang juga wajib menyetor uang senilai Rp100 ribu untuk mengaji kepada panitia yang ada dilapangan dan membagi hasil penambangan pasir timah dengan rincian 10 : 2 untuk digunakan sebagai biaya koordinasi.

“Kalau hasilnya 10 kilo pasir timah, 2 kg untuk panitia untuk uang koordinasi. Penambang yang ingin masuk harus membayar uang Rp1 juta untuk satu unit ponton, cuma bisa dicicil. Kita harus berterus terang lah, saya saja bayar,”katanya.

Dia juga menyebutkan oknum berisial BJ selaku pengurus tambang khusus dikawasan hutan mangrove Kuruk. “BJ susah dicari karena dia sering berada di hutan Bakau (mangrove). Dia tidak membentuk TI Rajuk, dia ngurus tambang di Bakau. Bahkan saya tidak memakai PC (alat berat) dia. Dia banyak TI nya. TI di mangrove mengunakan alat berat dalam satu jam habis, satu jam habis, “ucapnya.

Dia mengungkapkan pasir timah yang ada di hutan lindung mangrove Kuruk sipatnya lebih ringan bukan seperti di TI Rajuk. Jadi bila ada pasir timah disitu langsung habis disedot.

“Cepat habisnya. Alat berat standby jadi siapa yang jago disitulah yang paling berhasil. Kalau kami ini sebagai penonton TI Rajuk jadi,”cetusnya.

R mengatakan untuk menambang di hutan lindung Kuruk tidaklah rumit seperti di daerah lain. Bila ingin menambang masyarakat dapat langsung datang dan mengecek kelokasi dengan didampinggi pengurus tambang.

“Kalau mau masuk akan diantar, lokasi mana yang mau. Kalau di Lubuk paling simple beda dengan di Koba, kalau di Koba kalau tidak megang preman pasti akan kena gencet. Disini aman dan paling nyaman di Lubuk inilah. Koba dan Perlang nyerahku,”ungkapnya.

Dilokasi tambang hutan lindung Kuruk bukan saja masyarakat yang menambang tapi juga ada oknum aparat.

“Banyak disitu oknum ikut menambang bae, ngasil bae itu ada yang dua kampil sampai tiga kampil pasir timah, ya BJ tadi bosnya,”cetusnya.

Para penambang juga tidak perlu kawatir untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pasalnya di lokasi penambangan juga bisa membeli karena ada pihak yang mengantar.

“Kalau solar bisa beli di dusun atau bisa membeli dilokasi, ada yang mengantar. Untuk harga 12 tanki Rp 1,8 juta, kalau diliter dalam satu tenki masing – masing berisi 20 liter,”jelasnya.

“Pokoknya aman saja disini. Kemaren BY dak sanggup lagi karena mungkin sudah sering ricuh, mungkin saya dengar soal uang koordinasi. Jadi BY ini kompak dengan orang kampung. Kemarin ada yang mau razia panitia – panitia di kampung menunggu semua disitu (lokasi), tapi mundur orang itu. Panitia – panitia yang hadir itu panitia – panitia A Bae yang ku lihat hadir di PAM atau Pos disitu. Amanlah kalau itu,”jelasnya.

R mengungkapkan untuk alat berat dilokasi TI Rajuk ada sekitar 40 unit belum termasuk alat berat yang ada dilokasi mangrove.

“kalau rombongan kami disini kalau sekitar 40 unit alat berat ada. Tapi disebelah depan sini (mangrove) banyak,”terangnya.

Dia juga mengungkapkan untuk biaya sewa satu unit alat berat BY di KM sebesar Rp450 ribu perjam, belum termasuk biaya BBM jenis solar yang ditangung oleh penambang. sedangkan alat berat BY di FR Rp 300 ribu.

“Kalau nyewa alat berat FR lebih murah, cuma timah dia ngambil di penambang harganya Rp 85 ribu dan semua biaya dari dia semua, PC dia, solar dari dia. Kalau saya tidak mau, banyak orang luar masuk kedia. Cuma kalau alat dak perlu kawatir bila disewa anak buahnya rela tidak kerja tapi harga timahnya lebih murah,” jelasnya.

Sementara BY yang disebut sebut sebagai pemilik alat berat dan kolektor penampung timah hutan lindung Kuruk saat dihubunggi membantah dan tidak tau menau adanya aktivitas didaerah tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan Polda Babel untuk menindak seluruh kegiatan penambangan di hutan lindung tanpa terkecuali termasuk dikawasan hutan lindung Kuruk. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipi Rismanto saat berada di Pangkalpinang menghadiri Rapat Koordinasi Kemenko kemaritiman dan investasi beberapa waktu lalu.

“Jadi kita sudah komonikasi dengan Direskrimsus Polda Babel untuk melakukan pengecekan kawasan – kawasan hutan lindung untuk segera di tindak,”tegasnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan pihaknya segera mengecek kelokasi. “Sudah buat saja beritanya. Siapa yang ada disana? Yo wes nanti tak lihat kesana, saya akan menyiapkan anggota kesana,”tegas Haryo, Selasa (27/4/2021), petang