HLP di Desa Lasar Tungkup Ulim Membalong Belitung Luluh Lantah Diduga Aktivitas Alat Berat dan Penambang Ilegal

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 11/10/2020. BELITUNG – Tim Lin DPD Babel yang dipimpin oleh kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Babel, Yudistira, melakukan investigasi langsung adanya aktivitas alat berat dan penambangan diduga ilegal beroperasi di areal HLP (Hutan Lindung Pantai) di desa Lasar Tukap Ulim Membalong Belitung, Sabtu 10/10/2020.

Foto: kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Babel, Yudistira menunjuk alat Mesin Tambang saat berada dilokasi, sabtu 10/10/2020 (Tim Lin-08 DPD Babel).

Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Babel Yudistira bersama TIM kepada awak media mengatakan, “awalnya informasi diketahui dari sebuah akun FB milik seseorang dan langsung menelusuri ke TKP di desa Lasar Dusun Tungkup Ulim Kecamatan Membalong. Miris dan sangat memprihatinkan. Saat di TKP banyak hutan-hutan Magrove dijarah dan dirusak dengan adanya aktivitas penambangan pasir timah didalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) diduga menggunakan alat berat saat itu ada 3 unit excavator/PC” Kata Yudis.

“Marak mengkampanyekan menanam Magrove guna menyelamatkan dan melestarikan hutan magrove sebagai paru-paru dunia.

Foto:Unit Alat Excavator/PC yang diduga meluluhlantahkan kawasan HLP di desa Lasar Tukap Ulim Membalong Belitung, Sabtu 10/10/2020.

Namun yang di sini malah terjadi kejahatan lingkungan terhadap hutan Magrove akibat dari aktivitas penambangan pasir timah ilegal.

Padahal di UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1,5 Miliar dan paling banyak Rp. 50 Miliar,” jelas Yudistira.

Foto: Alat Berat saat dilokasi desa Lasar Tukap Ulim Membalong Belitung, Sabtu 10/10/2020.

“Sangat disayangkan kegiatan penambangan pasir timah dikawasan HLP ini diperkirakan sudah lama berlangsung, sepertinya terkesan ada pembiaran,” keluh dan sesalnya.

“Oknum masyarakat berinisial MS yang mengaku dirinya bertanggung jawab atas kegiatan penambangan timah tersebut saat ditanya Tim LIN Babel dan media mengatakan, “izin-izin mereka tidak ada hanya berdasarkan soundingan ataupun permohonan secara lisan kepada dinas-dinas terkait,” kata Yudis mengulang apa yang disampaikan MS.

“MS akan mereklamasi semua lubang-lubang yang telah mereka gali tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Yudistira bersama Tim Lin DPD Babel mengatakan, “memang kita temukan hanya beberapa titik mungkin satu lobang anggaplah dari sepuluh lobang hanya satu lobang yang mereka Reklamasi dan yang pohon mereka tanam kembali atau reboisasi menurut mereka ialah menanam tanaman jenis jambu mente, sementara kawasan tersebut hutan mangrove dan ini membuat kita mempertanyakannya.

“Hutan magrove ditanam jenis tanaman jambu mente padahal untuk pohon tersebut biasanya dipadang pasir atau di tanah tandus.

Berdasarkan UU No. 41 Tahu 1999 Menteri Kehutanan menetapkan Hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Nah jenis hutan Magrove ini merupakan hutan konservasi yang harus kita lindungi berdasarkan peraturan kementerian kehutanan Republik Indonesia No.P.44/ Menhut – II /2012.

“Kami dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) meminta instansi terkait baik kepada pemerintah dan kepolisian di Babel umumnya dan khusunya Polres Belitung dapat melakukan penegakan hukum dan menindak tegas kejahatan Lingkungan yang saat ini terjadi,” Tegasnya.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes (Pol) Haryo Sugihartono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum menjawab hingga berita ini diturunkan