Aktivitas Tambang Pasir dan Tanah Liat di Kawasan HP Gunung Beluru Diduga Tidak Kantongi Ijin IPPKH LIN Babel Akan Lapor ke Gakkum KLHK RI

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 01/02/2021, BANGKA BITUNG – Berdasarkan hasil Investigasi dari DPD-08 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel yang diketuai Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa Yudistira beserta Kdiv lainnya menemukan adanya aktivitas tambang pasir dan tanah liat di kawasan hutan produksi (HP) di gunung Beluru Membalong Belitung kala itu sabtu 28 November 2020, temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa Yudistira kepada Media posberitanasional. Sabtu 30/01/2021.

Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa Yudistira melanjutkan, “Saat berada di lapangan bertempat di kecamatan membalong didapati tambang pasir dan tambang tanah liat dikawasan Hutan Produksi Gunung Beluru. Ada pun kegiatan tambang tersebut didapati beberapa alat berat, Mobil Dam Truck, kapasitas besar dalam keadaan muatan tanah liat, berdasarkan hasil investigasi di lapangan melalui GPS dan Titik koordinat yang kita dapati di areal tambang tersebut termasuk dalam kawasan hutan HP Gunung Beluru, diketahui setiap kegiatan yang berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP),wajib mengantongi IPPKH,” kata Yudistira.

Pihak perusahaan yang melakukan pertambangan pasir & tanah liat tersebut saat ditanyakan dan konfirmasi perihal hasil temuan di lapangan pihak perwakilan perusahaan PT.SSB & CV.Irpau Hero kedua Perusahaan tersebut adalah anak perusahaan dari seorang pengusaha ternama dibelitung berinisial (DLK ). inisial ST (humas perusahaan tersebut) selaku perwakilan perusahaan mengaku bahwa Perusahaan sudah mengantongi ijn lengkap itu dikatakannya kepada TIM LIN DPD-08 Babel bahwa aktivitas kegiatan tambang mereka legal dikawasan HP Gunung Beluru kecamatan membalong,” Kata Yudistira mengulang percakapannya dengan pihak perusahaan.

Saya selaku kepala Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa tidak sertamerta mempercayai perkataan pihak PT.SSB & CV.Irpau Hero pada Tanggal 1 Desember 2020 bersama Ketua DPD-08 LIN Babel Ibrahim didampingi Wakil ketua Nurul.H beserta beberapa Kadiv2 LIN Babel menyambangi Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal mempertanyakan kebenaran yang sudah dikatakan pihak perusahaan kepada TIM DPD-08 LIN Babel bahwa mereka mengatakan perizinan perusahaan mereka dikawasan (HP) Gunung Beluru kecamatan membalong kabupaten Belitung sudah lengkap izin tambangnya.

“Kami dari DPD-08 LIN Babel saat itu diterima langsung oleh Kabid BPKH Provinsi (Heru) mempertanyakan perihal izin tambang di area kawasan HP Gunung Beluru ternyata Kabid BPKH tidak tahu bahwa ada tambang didaerah tersebut, kamipun memberikan titik koordinat yang kami peroleh dilapangan dan ternyata perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan ijin IPPKH itu keluarnya dari Menteri melalui BPKH yang ada diprovinsi, mekanismenya BPKH Provinsi yang mengajukan ke Kementrian,” Beber Yudistira menyampaikan hasil pertemuannya saat itu.

Pada hal dalam Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH

a.Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

b.Sanksi Administratif Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

Atas dasar UU Kehutanan tersebutlah kami dari DPD-08 Lembaga Investigasi Negara(LIN) Provinsi Babel akan melaporkan secara resmi kepada GAKKUM KLHK RI, menembuskannya ke Prisiden RI, KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri, Menkopolhukkam RI, DPP LIN, Kapolda Babel, Kejati Babel. karena sudah jelas ada tindakan kejahatan didalamnya yang diduga merugikan Negara,” Ungkap Yudistira Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa.

Terkait hal tersebut awak media melakukan konfirmasi kepihak perushaan PT.SSB & CV.Irpau Hero melalui humas perusahaan tersebut Santo (ST) mengatakan, “Untuk urusan tambang silahkan hubungi Kepala Kantornya (KKTnya) atau ke Pak Nando Karto Suwito, saya sudah tidak lagi humas diperusahaan tersebut karna kondisi umur,” kata Santo jawabnya melalui Pesan Whatsapp yang diterima sekira pukul 11:00.Wib. Senin (1/2).

Konfirmasi terpisah kepada Nando selaku kepala kantor perushaan tersebut melalu pesan Whatsapp belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.