Laporan Jurnalis : Agus Chandra
POS BERITA NASIONAL-BOGOR
Warga Desa Bojongkulur mengajukan Mosi tidak percaya terhadap kinerja BPD desa Bojongkulur, kecamatan Gunung putri,kabupaten Bogor, kepada Camat Gunung Putri.
Dalam pertemuan ini sebanyak 10 orang diterima oleh pihak kecamatan Gunung Putri, Senin 23/11/2020 pukul 09’30 WIB,bertempat diaula kantor camat Gunung putri,dalam pertemuan ini di hadiri oleh,”Didin Wahidin Camat Gunung Putri, Santoso Sekcam Gunung Putri, Feriyanto Danramil Gunung Putri,Andry Fran Ferdinan Kapolsek Gunung Putri.
Dalam audensi ini Warga Bojongkulur, mengajukan Mosi tidak percaya dalam kinerja Lembaga BPD yang ketidak transparan terhadap LPJ desa Bojongkulur,dari tahun 2014 sampai 2020,Dalam hal ini pihak dari kecamatan Gunung Putri menerima tanda tangan Mosi ketidak percayaan yang di serahkan oleh Zery perwakilan Warga masyarakat Bojongkulur.
Dalam keterangannya zery kepada awak media mengatakan,”Mosi tidak percaya kepada lembaga BPD,”sudah saya serahkan kepada camat Gunung Putri,”saya berharap camat Gunung Putri mempelajari hal-hal yang diduga melanggar,yang dilakukan oleh lembaga BPD desa Bojongkulur,.
“Audensi ini adalah sebagai bentuk menghargai dan menghormati, regulasi atau peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang berkumpul atau kerumunan orang, karena dalam situasi pandemi covid-19.
“Saya juga tadi mendengar bawah pak camat akan melakukan kajian dan analisa atas pemberkasan yang di ajukan oleh warga masyarakat Bojongkulur,”namun kami sabar untuk menunggu hasil kajian dan analisa dari pak camat,”pungkasnya.
Ditempat terpisah Andry Fran Ferdinan Kapolsek gunung putri,”mengucapkan terima kasih atas warga masyarakat desa Bojongkulur,yang sudah mentaati anjuran surat yang di layangkan oleh muspika Kecamatan Gunung Putri kepada tokoh masyarakat desa Bojongkulur untuk tidak membawa masa banyak di kecamatan gunung putri.
“Dimana sekarang masa pandemi covid-19,dilarang ada kerumunan orang banyak,”Alhamdulillah saya sangat apresiasi warga desa Bojongkulur yang sudah mentaati peraturan perundang-undangan tentang PSBB dan protokol kesehatan,”pungkasnya.