Laporan Jurnasil : Agus
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bogor Jawa Barat terus memperpanjang Perbub Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nomor 443/41/kpts/per-UU/2021 hingga kesembilan.
Untuk Mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19, banyak aktivitas tempat yang dibatasi dan belum boleh beroperasi, Meski begitu kenyataan dilapangan berkata lain.
Terpantau masih banyak Pijat Repleksi/Spa yang nekat beroperasi dan terkesan menantang Perbub,Padahal sudah jelas saat PSBB dan PPKM Salah satu Aktivitas yang dilarang beroperasi adalah usaha pijat repleksi/Spa dan Karaoke
Walaupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda sering melaksanakan operasi penyakit Masyarakat (Pekat) tapi dimasih banyak ditemukan sejumlah tempat Pijat Repleksi/Spa dan Karaoke yang Nekad Beroperasi.Parahnya lagi Berkedok Pijat Repleksi/Spa yang nekad beroperasi diduga dijadikan tempat bisnis Prostitusi terselubung.
Kota wisata adalah salah satu tempat yang subur dan menjamurnya Pijat Repleksi/Spa.Menurut salah satu warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan bahwa “Iya mas dikota wisata ini emang tempatnya begitu (Pijat Repleksi/Spa) tapi gak tau juga bisa pijat apa gak soalnya karyawannya (tukang Pijatnya) aja keliatannya masih muda-muda” terangnya
“Saya juga bingung mas situasi pandemi covid- 19 setahu saya tempat begitu gak boleh buka tapi nyatanya mas bisa liat sendiri kan” kata warga tersebut
Dia juga mengatakan serta berharap padahal satpol PP sering menghimbau dan melakukan razia masker serta razia kerumunan tapi malah tempat begini terkesan tak mengubris, seolah gak takut Covid-19, ya saya sih berharap ada tindakan tegas dari Satpol PP jangan cuma tegas razia Masker aja tapi tegas juga ama tempat beginian” harapnya