Razia Yutisi PPKM Oleh Petugas Gabungan di Kecamatan Gunung Putri

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari ini Senin 01 Februari 2021 pukul 08.00 WIB di Wilayah Koramil 2105/Gunung Putri, Kodim 0621/Kab Bogor.

Razia kali ini di empat titik, sebagai sasaran utama di Pertigaan Pos Pol Nagrak Jalan Trans Yogi Cibubur Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilanjuti ke Jalan
Akses Tol Cikeas Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, lalu jalan
Intersing Pintu Gerbang Tol Gunung Putri Desa Gunung Putri,dan dilanjuti dengan penerapan disiplin protokol kesehatan di pasar wanaherang.01/02/2021.

“Petugas gabungan yang mengikuti dalam razia Yutisi kali ini dari unsur TNI 6 personil, POLRI 12 personil, Pol PP 6 personil, Linmas 2 personil

Petugas Menghimbau kepada para pengendara Roda 2 dan Roda 4 serta pengunjung pasar untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di terapkan di wilayah kabupaten Bogor sesuai aturannya yang sudah diterapkan bupati Bogor tentang PPKM,bagi yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia raya, membacakan Pancasila dan push up bagi pelanggar.

Petugas Satpol PP kecamatan gunung putri Memberikan himbauan kepada pengendara Roda 2 dan Rida 4 yang di luar daerah Kabupaten Bogor kalau mau masuk Kabupaten Bogor harus menunjukkan surat Rapid Test atau surat hasi swab yang masih berlaku,”pungkasnya.

Sementara petugas Koramil 2105/gunung putri menghimbau kepada masyrakat gunung putri agar mematuhi aturan tentang PPKM dan PSBB yang sudah diterapkan di kabupaten Bogor,dan selalu terapkan 3M, Memakai Masker,Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,”pungkasnya.