Laporan Jurnalis jajat
BOGOR POS BERITA NASIONAL
Beberapa pemberlakuan baru telah diterapkan oleh pemerintah,guna memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus / Covid 19 yang sampai saat ini belum tertuntaskan.
Selain penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan,memakai masker menjaga jarak (3M),pembatasan sosial berskala besar (PSBB),Pemerintah juga telah mengeluarkan pemberlakuan baru yaitu Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini sudah di terapkan pada 25/01/2021yang lalu,hingga 08/02/2021 yang akan datang,mengingat angka positif terjangkit Wabah Corona Virus / Covid 19 di kabupaten Bogor semakin hari semakin meningkat.
Ade Nurdiana selaku Kades Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal sangat mendukung penuh kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut.
Saat ditemui di kantor Desa Bojong Ade Nurdiana menerangkan bahwa akan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar selalu taat pada peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah,yang dimana agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan seperti 3M dan membatasi keluar rumah bila tidak ada keperluan.”lanjutnya
.”Selain sering melakukan sosialisasi serta menghimbau kepada masyarakat,Ade Nurdiana juga sering mendatangi tempat-tempat keramaian dan pusat perbelanjaan seperti mini market dan warung-warung yang menjadi tempat nongkrong Anak-anak muda lainnya,sambil menyerukan bahwa tempat keramaian harus tutup tidak lebih dari pukul 19.00 Wib terkecuali warung yang menyediakan makanan seperti warung lesehan / resto,bisa buka melebihi dari jam 19.00 wib dengan syarat makanan dibungkus atau dibawa pulang.”
.”Ade Nurdiana berharap agar masyarakat mendukung dan menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah,karena kebijakan tersebut dibuat guna menuntaskan permasalahan wabah Corona Virus / Covid 19 yang sampai saat ini belum teratasi.”Ungkapnya