Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 08/02/2021, BABEL – Densus 88 Mabes Polri berhasil menangkap 2 orang pria pelaku terduga Teroris di Provinsi Kep. Babel. Penangkapan Ini terjadi di 2 Lokasi dengan waktu yang berbeda.
Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dalam keterangannya mengatakan, Penangkapan Pertama : Terjadi Pada Kamis 4 Februari di dusun Sitiung desa Lilangan kecamatan gantung Kabupaten Belitung Timur dengan terduga berinisial K.
Terduga diketahui terlibat dalam Jaringan teroris kelompok Jad dan Jak Yogya dan Jateng. Terduga K Ini berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah akan tetapi terduga memiliki Ktp desa Lilangan sudah sejak 2020.
Terduga K sementara dijerat Pasal 13a dan Pasal 15 Uu No 5 Tahun 2018 :
Pasal 13 A : Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, Sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan Untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana Terorisme dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun.”
Penangkapan Kedua : Terjadi pada Jumat 05 Februari diseputaran Jembatan Emas dengan terduga berinisial Rg. Terduga diketahui merupakan simpatisan Isis dan selama Ini juga aktif di FPI. Selain Itu, Dalam kegiatannya Ini terduga sangat aktif di Media sosial dalam Jaringan kelompok Teroris dan beberapa kali memposting masalah Pembuatan Bom dan Kejadian-kejadian di Timur Tengah dan Lain-lain.
Terduga Merupakan Warga Pangkalpinang, Akan Tetapi Saat Ini Tinggal Di Desa Air Anyir Kabupaten Bangka.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman terduga telah diamankan 1 (Satu) bilah pedang, 1 (Satu) busur panah serta sejumlah buku beraliran Radikalisme.
Terduga Rg sementara Dijerat Pasal 13a dan Pasal 15 Uu No 5 Tahun 2018 :
Pasal 13 A : Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun.”
Untuk saat Ini kedua pria terduga teroris Ini masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri.
Pasca penangkapan Ini, Tidak ada penekanan khusus terhadap keamanan di Babel. Ini berjalan seperti biasanya tetap normal dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan lakukan aktivitas peperti biasanya tidak perlu ditakutkan pasca penangkapan Ini,” pungkasnya.
Peduli Dengan Lingkungan Masing-masing Dengan Melaporkan Kepada Pihak Berwajib Jika Menemukan Hal-hal Mencurigakan Dilingkungannya.
Kepada Masyarakat Khususnya Masyarakat Pendatang Untuk Segera Melaporkan Diri Kepada Perangkat Desa,” ungkap Kapolda Babel dihadapan awak media usai peresmian Lapangan Tembak Presisi Polda Kep. Babel didampingi, Irwasda, PJU Polda, Auditor Tk. III. Senin 08/02/2021.