Langgar Perbub Pijat Spa/Repleksi Kota Wisata Beroperasi Dimasa PPKM

Laporan Jurnalis :Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Untuk menekan Penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bogor Jawa Barat terus memperpanjang Perbub Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nomor 443/141/kpts/per-UU/2021 hingga kesepuluh berlaku 09 Februari 2021sampai dengan 22 Februari 2021 mendatang.

Guna mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 kabupaten dan kecamatan hingga desa gencar melakukan Operasi Yustisi diberbagai tempat, ditambah aturan dalam Perbub banyak aktivitas dan kegiatan tempat usaha yang dibatasi dan tidak boleh beroperasi, Meski begitu kenyataan dilapangan berkata lain,masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) serta Pijat Spa/Repleksi.

Terpantau diRuko Canadian Kota Wisata yang masuk wilayah desa Limusnunggal kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor masih ada Pijat Spa/Repleksi yang nekat beroperasi dimasa PPKM dan seolah tidak menghiraukan aturan pemerintah, Padahal sudah jelas tertuang dalam Perbub tentang PSBB dan PPKM salah satu aktivitas yang dilarang beroperasi adalah usaha Pijat Spa/Repleksi dan Tempat Hiburan Malam (THM)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda tak henti-hentinya melaksanakan Operasi Yustisi, alhasil masih banyak ditemukan sejumlah tempat Pijat Spa/Repleksi dan THM yang nekad beroperasi.Modusnya Berkedok Pijat Spa/Repleksi diduga sarang bisnis Prostitusi terselubung.

Salah satu tempat yang didatangin awak media adalah DISTRICT Replexy Thailand & Shiatsu diruko Canadian saat akan dikompirmasi kepada pemilik usaha pegawainya mengatakan “Bos tidak berada ditempat awak media mencoba kompirmasi kepenangung jawabnya yang ada dilokasi namun tidak bersedia berkomentar dengan dalih tidak tahu.

Sementara salah satu satpam dari keamanan menejemen Kota Wisata inisial DD saat dikompirmasi dilokasi “Apakah pihak satpam selaku keamanan diruko ini tahu kalau Perbub tentang PSBB dan PPKM Pijat Spa/Repleksi tidak boleh buka, Dalihnya Tidak Tahu, Pertanyaan kedua Apakah tahu Kalau dalam situasi Pandemi Covid-19 ini Usaha seperti ini tidak boleh beroperasi, Jawabnya tidak tahu dengan dalih tidak hapal Perbub.

Untuk diketahui saat mau konfrmasi oleh awak media terkait Spa Refleksi yang beroperasi di waktu masa PSBB dan PPKM, sebelum awak media bertemu dengan Manejemen DISTRIK Spa Refleksi, awak media didatangi oleh beberapa satpam menejemen kota wisata terkait ada laporan pihak menejemen DISTRICK Pijat Spa/Refleksi bahwa ada wartawan yang mau meliput di tempat tersebut, dan dari pihak satpam menejemen kota wisata menyampaikan bahwa kalau wartawan mau meliput terkait pijat Spa/Refleksi yang beroperasi harus melaporkan ke manejemen kota wisata dulu.