Sambut HUT Korps CHK Ke-69, Staf Hukum Korem 045/Gaya Mengikuti Webminar

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/02/2021, Pangkalpinang – Dalam rangka menyambut HUT Korps Hukum TNI-AD ke-69 Direktorat Hukum Angkatan Darat menyelenggarakan webminar yang di ikuti oleh seluruh satuan hukum TNI-AD di seluruh Indonesia dan berbagai element masyarakat baik dari akademisi maupun intelektual yang dilaksanakan di aula Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM Jl. Matraman Raya Jakarta Timur, Selasa (23/2).

Kepala Hukumm Korem 045/Gaya Mayor Chk Ardiansyah, S.Pd.I., S.H., M.H., mengikuti langsung kegiatan webminar tersebut di Makorem 045/Gaya.

Dengan mengangkat tema “Peran Korps Hukum TNI-AD dalam menyikapi kondisi darurat negara” kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Direktur Hukum TNI-AD Brigadir Jenderal TNI DR. Tetty Melina S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa pemilihan tema kali ini dengan melihat pada situasi dan kondisi negara Indonesia saat ini.

“Sejumlah ancaman yang masih kita hadapi yaitu radikalisme, terorisme, separatisme dan pandemi Covid-19 serta bencana alam yang masih perlu penanganan lebih lanjut”, terang Jenderal bintang satu ini.

Sementara bertindak sebagai pemateri yaitu Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BIN menyampaikan bahwa Doktrin TNI AD sebagai salah satu peraturan perundang-undangan bagi prajurit dalam melaksanakan operasi tidak boleh terlambat dalam rangka melindungi gerak maju Angkatan Darat.

“Disinilah diperlukan peran Koprs Hukum TNI-AD untuk selalu senantiasa merevisi aturan-aturan tersebut”tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Jenderal lulusan Akademi Militer Nasional tahun 1967 ini, bahwa kapitalis digital supranasional, masyarakat 4.0, radikalisme, separatisme, pandemi covid 19, dan bencana alam yang menjadi kata kunci persoalan yang berkembang saat ini.

“Kapitalis digital supranasional yaitu seorang prajurit harus dapat menguasai dunia melalui teknologi digital, dengan teknologi dunia dapat menjadi tanpa batas dan yang terpenting Korps Hukum TNI-AD harus segera menetapkan strategi yang baik guna menghadapinya guna menyambut revolusi industri 4.0 yang saat ini sudah tidak dapat dihindari” ungkap mantan Danrem Lampung ini.

Kemudian lanjut dijelaskan bahwa dalam menghadapi perkembangan radikalisme dan separatisme, Korps Hukum TNI-AD harus menjadi bagian yang terpenting dalam menyusun strategi pembuatan aturan hukum, sehingga dapat mendorong terciptanya regulasi bagi prajurit dalam rangka upaya menanggulangi hal tersebut.

Terkahir dalam pembekalannya, Jenderal Hendropriyono menegaskan kepada seluruh peserta webminar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan jadikan hukum sebagai Panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta harus dipegang teguh dan dijunjung tinggi.

Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat-pejabat dilingkungan Direktorat Hukum Angkatan Darat, Kepala Hukum Kotama, pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM, Dosen dan mahasiswa STHM serta sekitar 675 partisipan lainnya. (*)