Polsek Gunung Putri dan Koramil 2105/Gunung Putri Melaksanakan Penyekatan Larangan Mudik 2021

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran yang berlangsung pada pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang, guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan titik penyekatan di ratusan titik jalur mudik.

Titik penyekatan disiapkan oleh petugas Polsek Gunung putri,Koramil 2105/Gunung Putri dan Satpol-PP, untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Polsek gunung putri bersama Koramil 2105/Gunung Putri dan Satpol-PP melakukan penyekatan di posko jalan raya trans Yogie Nagrak,untuk memantau para pemudik yang melalui jalur alternatif Cibubur pada hari ini Senin 10/05/2021.

Petugas Polsek gunung putri mengatakan,”Pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan dokumen akan berlangsung selama 24 jam di titik penyekatan yang telah ditentukan. Hal itu akan berlangsung selama periode larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Penyekatan larangan mudik ini mewajibkan pelaku perjalanan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan perjalanan,”ucapnya

Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021,larangan musik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 H, berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebagai syarat melakukan perjalanan selama periode larangan mudik tersebut.

Print out Surat izin berpergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat setingkat Eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
Pimpinan perusahaan bagi pegawai swasta, Kepala Desa atau Lurah bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum non pekerja.

Print out identitas diri pelaku perjalanan dan surat keterangan negatif hasil test RT-PCR/Rapid Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan dan di titik razia. Tes RT-PCR/Rapid Antigen tidak diwajibkan bagi anak usia dibawah 5 tahun,”pungkasnya.