Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 27/05/2021, BABEL – Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Plat Merah BRI Cabang Pangkalpinang menjadi dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara mencapai Rp 40.500.000.000, semakin kencang dan deras bergulir, satu persatu ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan, tak tangung-tangung oknum BPN maupun Notaris terseret didalamnya hingga pimpinan cabang BRI didua tempat.
Pantauan awak media ini JA yang menjabat Kepala Seksi Hubungan ATR/BPN Bangka Tengah, diperiksa hampir tujuh jam lamanya, setelah resmi menanda tangani surat penahanan, JA pun keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan topi hitam dan rompi oranye bertuliskan tahanan, terlihat bergegas masuk ke dalam mobil sambil tertunduk lesu menghindari bidikan kamera HP Wartawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung I Made Suarnawan, SH, MH., yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ketut Winawa, SH.,MH., didampingi, Kasi Penyidik Himawan, SH dan Samhori, SH.,MH., Kasi UHEKSI (Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi) Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel, membenarkan Tsk JA ditahan. Kamis (27/05).
Foto: Aspidsus yang didampingi Kasidik dan Kasi Uheksi saat membacakan rills penahanan Tsk JA, Kamis 27/05 (Baim).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ketut Winawa, SH.,MH., mengatakan, hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka JA yang merupakan Kepala Seksi Hubungan Hukum ATR/BPN Bangka Tengah tahun 2017-2019, tugasnya melakukan penerbitan sertipikat Hak Milik dari setiap agunan yang dimohonkan oleh Sugianto alias Aloy yang juga Tsk yang sebelumnya lebih dahulu ditahan.
“Penahanan TSK JA berdasarkan Nomor penahanan PRINT- 133/ L9.Fd.01/ 05/ 2021 tanggal 27 Mei 2021,” ungkap Aspidsus Kejati Babel.
JA kenakan pasal tuntutan pokok
(Premair): Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Tuntutan Penganti (Subsidiair): pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya JA dititipkan ditahanan Polda Babel,” Pungkas Aspidsus.
Terpisah Penasehat Hukum JA saat ditemui lapangan parkir kejati Babel mengatakan,Kami keberatan atas pasal yang ditimpakan kepada clien kami, intinya biar nanti fakta dipersidangan diungkapkan,” ucapnya.
Dari info yang dihimpun sudah 10 orang Tersangka yang telah dilakukan eksekusi penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
