Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna ke-19 dan ke-20 Masa Persidangan III

Laporan Red

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang H.Maulan Aklil (Molen) mengahadiri Rapat Paripurna Kesembilanbelas dan Kedua puluh Masa Persidangan III, yang laksanakan oleh DPRD Kota Pangkalpinang, giat berlangsung di ruang Rapat DPRD kota Pangkalpinang, Senin, (05/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut Walikota Pangakalpinang menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban atas pelaksaan anggaran pendapatan dan belaja daerah (APBD) kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 serta menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur dan posisi keuangan serta transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

Molen mengatakan, untuk laporan keuangan pemerintah daerah kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ucap Walikota.

Selanjutnya pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan keuangan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 serta laporan lengkap realisasi anggaran atas pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah untuk laporan keuangan.

Pendapatan asli daerah senilai 140, 964 miliar rupiah atau 104, 76% dari target Rp 134,560 milyar rupiah. pencapaian target ini melebih target terutama disumbangkan dari sektor pajak daerah pendapatan hasil pengolahan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli yang sah, untuk pendapatan retribusi daerah belum mencapai target seperti yang diharapkan,” ungkapnya.

Berikut pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp.78,015 milyar atau 105,32% dari target yang ditetapkan senilai 74,073 miliar rupiah. Pendapatan retribusi daerah senilai Rp.12, 755 milyar telah ditetapkan senilai 14,908 miliar

“Sedangkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya mencapai senilai 5, 337 miliar rupiah atau 88,906% dari Rp. 6,0 Milyar yang ditargetkan lain-lain realisasinya senilai 44, 856 atau 113,33% dari 39, 579 milyar,”jelasnya.

Walikota Pangkalpinang juga menyampaikan jumlah saldo kewajiban pada neraca daerah per 31 Desember 2020 senilai Rp 8,839 milyar rupiah dan saldo ekuitas dana pada neraca daerah senilai Rp.3,094 triliun,”pungkasnya.

Hal disampaikanya sesuai dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 31 tentang keuangan negara disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati atau Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(Hum Kominfopgk).