PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT SUDAH BERLAKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Deiyai. Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang sering di sebut PPKM di pegunungan tengah papua sudah diberlakukan.

PPKM skala micro ini sudah berlaku seperti dari kesepakatan bersama Bupati MEPAGO salah satunya Kabupaten Deiyai.

Pemberlakuan PPKM dimulai pertanggal 21 juli sampai 31 juli mendatang, Kabupaten Deiyai sendiri menempatkan titik penyekatan di jalan pertigaan Trans Kab. Dogiyai – Kab. Deiyai – Kab. Paniai.

Satgas Covid19  TNI-POLRI dan SATPOL PP berjibaku menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Micro dengan melakukan penyekatan kegiatan masyarakat yang masuk dan keluar kota Waghete serta membagikan masker dalam rangka menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Deiyai.

Dalam penyekatan Anggota membagikan masker sebanyak 1000 masker kepada setiap pengendara serta penumpang SPM.R2 dan kendaraan R4  yg belum menggunakan masker serta memberikan himbauan
Kapolres deiyai AKBP Herzoni Saragih S.I.K menyarankan agar tetap tinggal di rumah dan tidak keluar atau bepergian apabilah tidak ada hal yang sangat penting

” masyarakat untuk bersama dulu beberapa waktu kedepan, agar kita sama sama bisa menekan angka penyebaran covid19 ini khususnya dipapua pegunungan tengah, imbuhnya”

Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga prokes, dengan mencuci tangan, pakai masker dan menjauhui kerumunan.

Turut hadir dalam kegiatan pemberlakuan PPKM tersebut:
a. KAPOLRES DEIYAI AKBP HERZONI SARAGIH,S.I.K
b. DANDIM 1703 DEIYAI LETKOL KAV. HARTOWIBIWO, S.E.M.Tr (Han)
c. DANRAMIL WAGHETE MAYOR INF. AGUSTINUS BENYAMIN, bersama 3 orang anggota
d. KASAT BINMAS POLRES DEIYAI IPDA FRANS MARAYA,S.Sos
e. Anggota Kodim 1703 Deiyai 5 Orang
f. Aipda Semin Pakage
g. Bripka Resky Amba
h. Bripka Agustinus Bawan
i.  Brigpol Isman Muctar
j.PERSONIL SATPOL-PP 2 ORANG