Laporan Redaksi
Bekasi, 9 Agustus 2021 pos berita nasional – Berawal dari keresahan warga di wilayah Jalan Alternatif Rt.02/08,Jatisampurna,kota Bekasi terkait adanya penggunaan lahan fasilitas Umum/fasilitas sosial untuk para pejalan kaki dijadikan lokasi pendirian papan reklame oleh PT,Nusa Tiga Mandiri, dan ketika dipertanyakan oleh warga ketika ingin menggali lokasi,salah seorang kordinatornya memberi penjelasan bahwa Sudah Dapat Izin dari Pihak yang berwenang di wilayah Bekasi dan Pemkot Bekasi.
Ketika sedang digali tidak dilengkapi juga oleh garis polisi (police line) sehingga dapat menutup akses pejalan kaki dan membahayakan pengguna trotoar/pejalan kaki.
Beberapa warga berinisiatif untuk melaporkan dengan memberikan kuasa kepada LBH Indonesia Menggugat melalui Ketua Umumnya Bapak H.Ahmad Gunawan.
Ketika awak media mengkonfirmasi nya, pak gun panggilan akrabnya menjelaskan ” Dasar Hukum pelaporan kami Terkait penyalahgunaan Trotoar yang ada dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UULLAJ ) disertai beberapa pasal pendukung lainnya.
Selanjutnya ungkap beliau masih terkait tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Trotoar yang ada dalam Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 Tentang Jalan.merujuk kepada Perda Kota Bekasi no.7 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame juga cukup dijelaskan pengaturan penyelenggaraan reklame” ucap pak gun.
Kami juga sudah melayangkan surat ke beberapa instansi terkait agar segera menindaklanjuti laporan kami, serta kami juga akan menempuh segala macam cara agar hak warga dan para pejalan kaki dapat diakomodir pemerintah, seandainya jika ada pihak yang bermain atau menerima suap kami tidak akan ragu untuk ikut juga mengungkap dan membawa ke ranah hukum demi kepentingan masyarakat khususnya para pengguna jalan” tambah pak gun “Ketua Umum LBH Indonesia Menggugat.
Saat berita ini diturunkan Lebih lanjut awak media akan mengkonfirmasi terkait permasalahan ini kepada pihak pihak terkait.