PT Sunji Armi Sejahtera Diduga Langgar garis Sepadan Jalan

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Bangunan Pabrik yang Memproduksi Tas yaitu PT Sunji Armi Sejahterah menjadi sorotan. Penyebabnya tak lain karena bangunan pabrik yang berlokasi di Jalan Kampung Pabuaran RT O3 RW 12 Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melanggar aturan garis sepadan jalan.

Berdasar ketentuan, garis sepadan bangunan di jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Sedangkan garis sepadan bangunan di jalan kabupaten minimal tujuh meter dari tepi bahu jalan. Semua sudah di atur dalam UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Namun jika dilihat secara kasat mata, jarak bangunan bagian depan Pabrik tersebut nempel di jalan. Padahal, jalan tersebut jalan kampung merupakan jalan desa Bahkan, beberapa bangunan lain, seperti rumah warga yang berlokasi tersebut yang notabene sama-sama berdiri sepanjang jalan tersebut tidak nempel ke jalan diundurkan karena melanggar garis sepadan bangunan.

Beni selaku Personali PT Sunji Armi sejahtera saat ditemui diperusahaan oleh awak media menyampaikan terkait hal itu saya baru menjawab 2 bulan dan kurang paham tentang itu tapi terkait izin produksi perusahaan setau saya ada dan lengkap,” ujarnya.Rabu (25/8/2021)

“Kalau masalah bangunan berhubung saya baru 2 bulan menjabat disini saya kurang paham, karna semenjak saya masuk kesini bangunan ini sudah seperti ini, dan perusahaan ini beroperasi kurang lebih 10 tahun,” ungkapnya

Sementara James selaku pengawas bangunan wilayah kecamatan Gunung Putri menyampaikan pada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan was up,”Kalau saya selaku pengawas selalu menindak lanjutin, semua bangunan yg ada di gunung putri, dan sudah cukup banyak, pemilik bangunan yg akan membuat perijianan cuma permasalahan dgn keadaan ppkm ini, jadi cukup terlambat,”terangnya Jumat (28/8/2021)

“Intinya tugas saya pengawasan apabila bangunan yg tim BAP, klu ada temuan, akan di beri srt peringatan, 1 sampai ke 3, setelah itu serahkan ke Pol PP, itu tugas pokok pengawas bangunan, jadi tdk bisa, melanggar aturan sebagai pengawas bangunan, harus sesuai tugas pokok,” tutupnya.