Laporan Baim
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat khususnya Satuan Narkoba berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu dari 2 tempat yang berbeda di Depok dan Jakarta Selatan, yang disembunyikan di dalam ban mobil. Dari pelaku keempat disita sebanyak 11,3 Kg sabu.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Zulpan dalam konferensi pers, pada Jumat (28/1/2022) Di Mapolres Jakarta Pusat mengatakan, proses penangkapan para pelaku ini dilakukan di dua waktu dan tempat yang berbeda, yaitu penangkapan yang pertama pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.
lanjutnya dari hasil pengembangan tim kepolisian, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yang berbeda tempat yaitu pada Minggu, 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan.
”disidik dari Satres Narkoba Metro Jakarta pusat telah berhasil mengamankan, menangkap serta mengungkap tersangka sebanyak 4 orang tersangka di kasus ini yang pertama inisialnya CLU (27), yang kedua AP (25), yang ketiga RM (24), yang keempat F (29).” Kata Zulpan
Dari tangan para pelaku disita adalah narkotika jenis sabu seberat 11,3 Kg, satu tas hitam, ban mobil, satu unit kendara roda empat avanza dengan nopol B 1086 RSU warna putih, dan tiga timbangan elektrik yang digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu.
”adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah barang bukti Narkotika jenis sabu 11,3 KG , kemudian satu buah tas hitam, kemudian ada juga ban mobil, kemudian beberapa handphon,kemudian satu unit mobil Avanza dengan nomor pol B 1086 RSU warna putih, kemudian 3 buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu ini dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan, kemudian plastik.”jelasnya
pengungkapan kasus bermula dari informasi yang didapat adanya sabu seberat 10,298 kg yang dibawa dari Aceh menggunakan mobil, yang di simpan di dalam ban mobil. Petugas langsung segera melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap CLU dan AP.
”jadi barang bukti sabu ini dibawa 4 tersangka ini dari Aceh, dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sabu tersebut dimasukan kedalam ban.”ungkapnya
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan setelah mendapat dua tersangka awal di Beji Depok. Tak menunggu waktu lama petugas berhasil mengamankan tersangka selanjutnya yaitu F dan RM yang diciduk di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat UU Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 117 ayat 1.