Laporan Baim,Hd
Sungailiat – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur antara PT.BCM dengan PT.SMP, menjadi perhatian serius Forkompimda Kab.Bangka terbukti dengan dipasangnya spanduk himbauan penghentian sementara aktivitas kegiatan pembangunan diareal tersebut. Senin (28/3/2022).
Dalam pelaksanaan pemasangan Plang Himbauan atau spanduk di areal Sengketa lahan tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah, S.S.T. Pel, M.Mar., Kasat Pol.PP Toni Merza, Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., Kasat Samapta Polres Bangka Akp Erpiansyah,SH., Kasat Polairud Akp Yanto., Kasi Humas Akp Zulkarnain, para Perwira polres Bangka dan Personil Polres Bangka serta Personil Pol.PP Kab.Bangka.
Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan, SH., S.I.K.,M.Si., menyampaikan, hari ini Tim Forkompinda Kabupaten Bangka telah turun ke lapangan memasang spanduk himbauan yang ditujukan kepada kedua belah pihak (PT.BCM dan PT.SMP) untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif dan melaksanakan ketaatan dan ketertiban pada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku,”terang Zulkarnain.
“Hal ini guna menegaskan kembali untuk menghentikan sementara atau menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun (pagar/bangunan gedung) di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka pihak Pemerintah Daerah Kab. Bangka akan bersinergis bersama Forkopimda Kab. Bangka dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui musyawarah unsur Forkopimda Kabupaten Bangka, lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan kedua belah pihak dengan mengambil langkah/jalan tengah yaitu memberikan toleransi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, hal ini agar dipahami sebagai rangkaian proses penegakan Perda bukan bentuk keberpihakan dan kami mengedepankan tindakan humanis persuasif terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selain itu, Pembangunan Pagar yang telah dilaksanakan oleh ‘PT. SMP dan Rencana Pembangunan Pagar oleh PT. BCM di Deşa Air Anyir yaitu Berita Acara hasil Rapat Forkopimda Kab. Bangka pada Hari Selasa, 22 /3/2022. Jika sampai waktu tersebut, PT. SMP belum melakukan pembongkaran pagar maka Pemda Kab. Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut,”tuturnya.
Dijelaskannya, yang menjadi ranah tupoksi unsur Forkopimda Kab. Bangka adalah mengantisipasi konflik sosial karena telah berkumpulnya masa di lokasi tersebut sehingga jangan dicampur adukkan kepentingan individual,”sebutnya.
“Penegakan Perda pada lokasi tanah yang masi terdapat konflik penguasaan lahan tentu saja sangat berkorelasi dan berkontribusi pada kondusifitas Kamtibmas di wilayal hukum Kab. Bangka maka unsur Forkopimda hanya mengambil langkah – langkah yang menjadi ranah tupoksi kami sesuai mekanisme dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Pantauan disepuran lokasi sengketa tersebut Hingga saat ini situasi masi kondusif, aman dan terkendali.