Polda Babel Berhasil Ungkap 111 Kasus dan 125 TSK Penyalah Guna Narkotika

Laporan Baim

BABEL – Dit Resnarkoba Polda Kep. Babel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika kurun bulan januari sampai dengan april 2022, sebanyak 111 kasus dengan jumlah tersangka (Tsk) sebanyak 125 orang, sekaligus digelar pemusnahan BB dengan cara diblender, giat berlangsung di halaman depan gedung Bidhumas. Rabu (27/04/2022).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi seizin Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, Barang bukti yang telah berhasil diamankan sebanyak 1.417,53 gram (1kg 417,53 gram) yang terdiri dari :
Dit Resnarkoba Shabu sebanyak 1.097,87 gram (1 kg 0,97,87 gram), Ekstasi sebanyak 118 butir. Polres Jajaran Shabu sebanyak 319,66 gram, Ekstasi sebanyak 11 butir, dan Ganja sebanyak 189,52 gram,” Terang Maladi didampingi Dir Narkoba Polda Babel Kombes Pol Martri Sonny.

“Untuk pengungkapan yang sudah dimusnahkan saat ini adalah 604,61 gram sedangkan untuk lainnya sudah dilimpahkan (tahap II) di Kejaksaan,” sebutnya.

Berikut kronologis kejadian tersangka yang bernama Rs als Reno bin Effendi dengan barang bukti jumlah Shabu dengan bruto 604,61 gram dan pil Ekstasi sebanyak 117 butir, atas perkara LP/285/IV/RES.4/2022 SPKT/BABEL/ DITRESNARKOBA, tanggal 05 April 2022.

Pada hari selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Perumahan Peyas Rt 007/003 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Pangkalpinang di sebuah rumah di Kel. Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

Sedangkan nilai estimasi selama bulan januari sampai dengan april untuk Ditresnarkoba dan Jajaran yaitu :
1 gram = Rp. 1.400.000 x 1kg 417,53 gram kalau dirupiahkan berjumlah Rp. 1.984.542.000.00 dari jumlah tersebut bisa menyelamatkan 5.670,12 anak Bangsa,” pungkas Maladi.