Laporan Baim
Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia berkesempatan memberikan Kuliah Umum terkait Arah Kebijakan Pasca diterbitkannya PP Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan yang digagas oleh Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dilakukan secara daring, Kemarin
Dalam materi yang disampaikannya, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia memaparkan mengenai poin-poin strategis yang diatur dalam PP Nomor 13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (PKKPH). Lebih lanjut, pimpinan tertinggi di Bakamla RI ini turut mengupas tuntas isi dan rencana tindak lanjut serta output yang diharapkan dari PP Nomor 13/2022.
“Secara garis besar, kesimpulan yang dapat diambil dari PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang PKKPH adalah peraturan ini sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan yang sudah ada sebelumnya, tetapi lebih pada mendorong adanya sinergi patroli atau penindakan untuk efektifitas dan efisiensi”, ujarnya.
“Bakamla RI hanya ditunjuk sebagai koordinator yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut dan monev penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh Kemenkopolhukam.”, lanjutnya.
Acara ini turut mendatangkan narasumber lainnya seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD selaku Pembicara Kunci, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksma TNI Kresno Buntoro, Ph.D., dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Dr. Ahmad Santosa.
(Humas Bakamla RI)