Laporan Baim
Pangkalpinang – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menahan satu orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda)Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun 2018 – 2022. Kamis 26/01 2023.
Usai dilakukan pemeriksaan sekira pukul 15.00 wib, menetapkan satu orang tersangka (TSK), sekaligus melakukan penahanan terhadap ZN (selaku Direktur Utama Perumda Tirta Pinang) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perumda tirta pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Waher T.J Tarihoran, S.H., M.H.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang,”sebutnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif.
“Tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4)
KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif,” jelasnya.
Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal
2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundan -undangan,” tegasnya.