Posberitanasional.com, Jakarta – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat palsu, ilegal, hingga obat kedaluwarsa. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 orang tersangka yang berperan mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyatakan 11 tersangka yang ditangkap berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.
Penangkapan terhadap para tersangka itu berlangsung mulai dari 4 hingga 26 Januari 2023.Selain itu, masih ada tiga tersangka yang masih dicari oleh pihak kepolisian dan sudah diketahui lokasinya yakni, H (Bekasi), P (Jatinegara), K (Tangerang).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindak lanjut Polda Metro Jaya atas curhat masyarakat mengenai adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal. Dalam proses penyelidikan terungkap adanya penjual obat palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.”Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat,” ucap Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat-obatan palsu hingga obat kadaluarsa yang akan diganti boksnya sehingga seolah-olah masih bisa dikonsumsi sebanyak 430 ribu butir.”Kemudian kami juga menyita 430 ribu obat, masih bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya,” ucapnya.
Sebelas tersangka pengedar obat ilegal ini sangkakan dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Editor : Rangga