Laporan Baim
Pangkalpinang – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, melakukan kunjungan ke Kakanwilkumham Babel diterima langsung oleh Harun Sulianto, dan jajaranya di Ruang Kakanwil, Selasa (21/2).
“Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD serta peningkatan kerja sama melalui MoU dalam penguatan tugas dan fungsi Legislasi di DPRD Kota Pangkalpinang,”kata Elvian.
Ketiga Ranperda tersebut terkait Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Risiko, Ranperda Pedoman Pembentukan Hukum Daerah, serta Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Tingkat II Pangkalpinang.
“Lalu 1 Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan sastra daerah”sebutnya.
Harun Sulianto megatakan, dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian, dalam Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”jelasnya.
Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual kiranya bersama-sama memajukan Kota Pangkalpinang dengan meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan.
Berharap, jajaran DPRD Kota Pangkalpinang dapat mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal dalam rangka perlindungan hukum,”imbuhnya (*).