Laporan Jurnalis : H. Asep .MR
Cianjur – Harun seorang petani porang warga kampung parung bedil Desa sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jabar merugi ratusan juta rupiah, karena hasil panen tidak bisa dipasarkan.
Keluh kesah di sampaikan lewat awakedia Pos Berita Nasionalengutarakan dari awal bulan september 2021 kami atas nama pelaksana sebagai petani porang yg berlokasi di kampung parung bedil Desa sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jabar,dengan gebyar dan semangat penuh harap membuka lahan pertanian porang dengan luas 3 H yang di bantu oleh pekerja 7 orang,akan tetapi setelah berjalannya waktu hampir 2 tahun tiba – tiba ada kabar yang kurang nyaman di dengar oleh telinga ‘Ucapnya .
Beliau telah mendapat informasi terkendala pemasaran yang infonya bahwa petani porang wajib memiliki registrasi lahan dan BAP lahan dan juga persyaratan lain -lain.
Dan menurutnya sangat aneh dan di sesalkan karena sebelum nya dari pihak pemerintah sama sekali tidak ada perintah harus atau wajib memiliki persyaratan seperti itu,entah kenapa dan ada apa,kami selaku petani sangat kaget atas beredarnya informasi mengenai persyaratan yang harus di miliki,bahkan saya sudah cari informasi mengenai pembuatan persyaratan atau registrasi lahan tersebut ternyata sangat lah besar biaya nya yang akhir nya sampai hari ini per tanggal 28 april 2023 masih bingung belum ada titik terang harus bagai mana langkah kedepan nya.
Bisa terbayangkan Adapun pengurusan registrasi lahan dilakukan dengan pengisian formulir serta buku kerja petani. Dan akan dilakukan penilaian lapangan oleh petugas serta ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dengan sedikitnya ada 113 poin penilaian yang wajib diisi oleh petani porang saat melakukan registrasi ” ucapnya dengan nada lirih.
Dengan kejadian harus seperti ini saya sangat bingung sebagai pekerja petani Porang ini meskipun sebatas melaksanakan sesuai perintah pimpinan,akan tetapi apa yang saya kerjakan harapan saya ada hasil yang bagus dan mudah dalam pemasaran ternyata situasi terbalik , sampai saat ini porang yang saya tanam sangat susah untuk memasarkan nya dengan alasan harus ada surat atau registrasi dan BAP lahan kata nya,sedangkan saya dan teman-teman selalu menerima bayaran hampir 2 tahun lama nya tuturnya dengan nada lesi dan yang saya merasa malu juga sama pimpinan atau bos saya ,Ucap HARUN.
Harapan kami pihak pemerintah segera bertindak agar pemasaran untuk seluruh petani porang bisa sejahtra dan tidak meragukan lagi untuk melanjutkan pengembangan pertanian porang dan kami yakin pihak pemerintah bisa mendengar dan menyikapi tentang keluhan di pertanian porang ini,bahkan saya berharap sekali kepada pihak pemerintah bisa memperhatikan nasib sebagai petani porang yang sudah diambang Kerugian besar karena Harga Porang terjun bebas. “Pungkas nya.