Laporan Baim
Pangkalpinang – Sosialisasi perubahan nomenklatur jabatan pelaksana, “Banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru” hal itu disampaikan Sekda Mei Go, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Selasa (09/05).
“Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi,” ucap Mei Go.
Ini kami instruksikan kepada seluruh peserta bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” tegasnya.
Namun sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB dilakukan validasi oleh bagian organisasi, agar dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023.
Ini harus menjadi perhatian, kalau perlu bikin tim dan buatkan surat tugasnya di masing- masing OPD untuk melaksanakannya,” tegasnya.