Pelaku TC Diringkus BNN Babel, Modus Selip Narkoba di Dubur dan Paha

Laporan Baim 

Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung terus mempersempit dan mematikan langkah para Lord Narkotika, kali ini lagi-lagi BNN Babel bersama Tim Gabung berhasil meringkus jaringan Narkoba Lintas Batam-Babel, BB 3 bungkus Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 158.17 gram. Minggu (11/06).

Sebelumnya jaringan Narkoba Lintas sumatera 7,5 Kg Ganja berhasil dibongkar.

Tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov Babel KBP Dinnar Widargo, SIK, MM., bersama Tim Gabungan Beacukai Pangkalpinang, Polda, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati amir.

Kepala BNN Prov Babel, Brigjend Pol MZ Muttaqien.SH.SIK.MAP., mengatakan pelaku berhasil diringkus dan menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 158.17 gram seharga kurang lebih 158 juta rupiah, dari barang bukti tersebut 1.264 jiwa anak bangsa di bumi serumpun sebalai Babel diselamatkan,” kata Brigjen Pol Muttaqien.

Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan Identitas yang berbeda antara Tiket dan KTP, saat di Bandara jakarta, pelaku memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanannya menuju Pangkalpinang, Pelakupun membagi 3 bungkus barang tersebut dengan cara dipacking dan dibalut plastik licin untuk dimasukkan ke dalam dubur, tujuannya agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara,”terangnya.

Ketika hendak keluar dari bandara pelaku memindahkan barang tersebut di toilet dengan cara dilakban dibagian pangkal paha, setelah pemeriksaan dibandara barulah 3 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawanya.

”Tadi malam di Bandara Depati Amir, pelaku diringkus dan berupaya melakukan perlawanan namun dapat diatasi, saat digeledahan, benar saja pelaku membawa 3 bungkus Narkotika jenis sabu seberat berat kurang lebih 158.17 gram didalam tasnya,” sebutnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kep Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman Penyidikan lebih lanjut karena dari beberapa bukti mengarah pada Bandar Jaringan Batam,” ungkapnya.

Barang bukti lain yang diamankan, 1 unit handphone vivo Y91C warna merah pelangi, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang An CY ( TR ) ( pemalsuan Data Identitas), uang tunai Rp 75.000 (1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dan 5 lembar Rp. 5.000,-) hp Vivo warna Merah kombinasi Hitam.

Pelaku TC 35 tahun merupakan mantan Napi Narkoba, baru keluar 2 bulan dari Penjara Lapas Batam yang diVonis 12 thn penjara.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Brigjend Pol Drs. Muttaqim.