Laporan Baim
Jakarta, – OTT oleh KPK terhadap Ka.Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, bersama Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, keduanya merupakan TNI aktif, dan tiga orang tersangka lainnya, MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), dugaan kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Konferensi Pers dihadiri Kapuspen TNI, Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, Jampidil TNI, Orjen TNI serta para Puspom TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut.
Terkait kasus yang melibatkan dua oknum TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melaksanakan rapat terbatas terkait OTT tersebut yang di hadiri Kasum TNI, Kabais TNI serta jajaran TNI lainya
“pada siang hari tadi panglima TNI melakukan rapnas (rapat terbatas) dihadiri oleh Kasum TNI,Kabais TNI dan kami yang ada di sini sekarang, berkaitan dengan OTT tersebut.”kata Laksamana Muda Julius Widjojono dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, (28/7/2023).
Ia juga mengatakan TNI sangat tegas dan konsisten terkait pelanggaran yang di lakukan para prajuritnya
“pada intinya bawah reward dan punisment yang di terapkan terhadap segenap prajurit TNI bagi baliau sangat konsisten dan jelas”tegasnya
Terkait hal tersebut, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan kurang sepakat atas penetapan tersangka keduanya pada kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas sebab mereka berdua masih berstatus militer aktif
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers
Kendati kurang sepakat, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan TNI akan melihat dan mengikuti petunjuk arahan dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar setiap prajurit militer aktif patuh terhadap peraturan yang berlaku dan setiap perajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang setimpalnya
“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Penglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar, dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” pungkasnya
Ia menambahkan KPK telah menyerahkan Letkol ABC kepada TNI dengan status sebagai tahanan. Sedangkan untuk Kabasarnas belum ditahan dikarnakan belum ada proses hukum dari TNI terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, pihaknya baru menerima laporan dari KPK terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas ini pada Jumat (28/7) siang. Dari laporan tersebut, Puspom TNI segera menindaklanjuti kasus hukum yang menjerat dua personel TNI tersebut.
“Nantinya kami mendalami kembali dengan bukti-bukti yang cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk ke proses penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.