Dugaan Korupsi di Basarnas 2 TNI Aktif Kejaring OTT, Ini Kata Ka. KPK dan Danpuspom TNI 

Laporan Baim

Jakarta, –  Dua instansi negara (KPK dan Puspom TNI) bertemu di Konferensi Pers terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Basarnas RI yang melibatkan 2 TNI aktif satu perwira berpangkat Letnan Kolonel dan satu periwara tinggi (Pati) berpangkat bintang tiga, dalam kesempatan tersebut, pihak KPK dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, acara berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di tubuh Basarnas yang di lakukan 2 Perwira TNI Aktif.

Lanjutnya, tersangka MG yang menyerahkan diri merupakan Komisaris Utama PT MGCS, telah dilakukan penahanan, terhitung ada tiga tersangka yang diduga memberi suap.

Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran TNI yang telah membantu proses penangan perkara dugaan korupsi di Basarnas.

“Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkaraan dugaan korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif,” ungkapnya Firli.

Di tempat yang sama, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Basarnas. Sedangkan Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), hingga Senin malam (31/7) masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.

Dengan telah di sampaikan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), atas dasar tersebut dan beberapa barang bukti yang ada, Puspom TNI menetapkan kedua anggota TNI aktif tersebut sebagai tersangka.

“Terhadap keduanya, malam ini kita lakukan penahanan dan akan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik Polisi Militer Angkatan Udara di Halim,” tegas Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.