Laporan Redaksi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi. M Lutfi diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8).
Ali menyebutkan, tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Lutfi, dicegah selama 6 bulan ke depan dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Menurut dia, pencegahan ini juga bisa diperpanjang.
“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023
Ali memastikan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan hingga kini. Teruntuk hari ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor pihak swasta di Kota Bima.
“Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima,” tambah Ali
Sebelumnya, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya.
“Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.